Tugas dan Kewenangan
Tugas
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas KPU meliputi:
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh,KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN;
- Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu;
- Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi/KIP Aceh;
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
- Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;
- Menindaklanjuti dengan segara putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
- Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
- Melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang
Sedangkan wewenang KPU dalam menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, adalah sebagai berikut:
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK,PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
- Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
- Menetapkan peserta Pemilu;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- Menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
- Membentuk KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPLN;
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu;
- Melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan.
Share this artikel :
Dilihat 117 Kali.