Tugas dan Kewenangan

Tugas

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas KPU meliputi:

  1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
  2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh,KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN;
  3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
  4. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu;
  5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi/KIP Aceh;
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
  8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;
  9. Menindaklanjuti dengan segara putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
  10. Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
  12. Melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang

Sedangkan wewenang KPU dalam menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK,PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
  2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
  3. Menetapkan peserta Pemilu;
  4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  5. Menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
  6. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
  8. Membentuk KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPLN;
  9. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
  10. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu;
  12. Melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan.

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 117 Kali.