PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilgub Sumbar 2020 sebanyak 613.513 pemilih.
Ketua KPU Padang Riki Eka Putra saat penetapan DPT di Padang, Jumat mengatakan jumlah itu merupakan hasil perbaikan yang dilakukan pihaknya setelah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu yang lalu.
Ia mengatakan 613.513 pemilih ini terdiri dari 300.287 pemilih laki-laki dan pemilih wanita sebanyak 313.226 dari 11 kecamatan dan 104 kelurahan yang ada di daerah itu.
Pemilih terbanyak ada di Kecamatan Koto Tangah sebanyak 126.114 orang diikuti 98.315 pemilih dan Kecamatan Lubug Begalung sebanyak 81.192 pemilih.
Sementara itu untuk jumlah pemilih yang paling sedikit yakni ada di Kecamatan Bungus Teluk Kabung sebanyak 15.595 pemilih.
Selain itu KPU Padang menetapkan ada 1.943 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di daerah itu.
Ia mengatakan jumlah TPS terbanyak ada di Kecamatan Koto Tangah sebanyak 245 TPS dan jumlah TPS paling sedikit ada di Kecamatan Bungus Teluk Kabung sebanyak 59 TPS
Rangkaian kegiatan penyusunan daftar pemilih tingkat kota padang telah selesai dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 hari ini Jum'at 16 Oktober 2020 dalam Rapat Pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan menjadi Daftar pemilih tetap dengan jumlah pemilih 613.513 terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 300.287 pemilih perempuan 313.51.
Ketua KPU Kota Padang Riki eka Putra menyampaikan jika ternyata masih ada warga padang yang belum terdaftar, maka pada hari Pemungutan suara Rabu, 9 Desember 2020 masih dapat menggunakan hak pilih dengan KTP Elektronik di TPS terdekat sesuai dengan alamat KTP. Sekali lagi yaa sesuai dengan alamat KTP.
Penggunaan KTP pada hari pemungutan suara akan dilayani oleh KPPS atau petugas TPS 1 jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara jam 13.00 WIB artinya dari Jam 12.00 - 13.00 wib akan dilayani menggunakan hak pilih anda.(Media-Center.1)