PADANG-KPU Kota Padang Kembali menggelar Raker pada hari Minggu, 22/11/ 2020 bersama PPK tingkat kecamatan se Kota Padang di Hotel Grand Inna Muara Padang.
Raker digelar guna membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020.
DPPh, yaitu para pemilih yang sebenarnya sudah terdaftar dalam DPT, namun menggunakan hak pilihnya di TPS berbeda. Biasanya mereka yang di rumah sakit dan orang-orang tidak dapat meninggalkan pekerjaannya, sehingga tidak memungkinkan memilih di lokasi TPS di mana mereka tinggal.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), ialah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar di DPT. Pemilih kategori ini boleh menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket), namun hanya pada satu jam sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 WIB.(Media