KOTAK PENGADUAN
TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT :
- Datang langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Jl. Syeck Umar Khalil No 42 A Kecamatan Kuranji, Kota Padang;
- Mengisi dan mengirim Formulir Pengaduan dilampiri dengan fotocopy identitas. Pelapor harus mencantumkan data secara lengkap dalam formulir
- hardcopy melalui surat ke KPU Kota Padang, atau
- softcopy melalui email ke kpupadangjdih@gmail.com
- Untuk formulir pengaduan || UNDUH DISINI ||
Share this artikel :
Dilihat 585 Kali.