Visi Misi
VISI DAN MISI KPU KOTA PADANG
VISI KPU
Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL
MISI KPU
Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan visi serta menggambarkan tindakan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka misi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengalami perubahan sebagai berikut:
- Membangun SDM yang Kompeten sebagai upaya menciptakan Penyelenggara Pemilu yang Profesional;
- Menyusun Regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif;
- Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu, khususnya untuk para pemangku kepentingan dan umumnya untuk seluruh masyarakat;
- Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan;
- Memperkuat Kedudukan Organisasi dalam Ketatanegaraan.
- Meningkatkan integritas penyelenggara Pemilu dengan memberikan pemahaman secara intensif dan komprehensif khusunya mengenai kode etik penyelenggara Pemilu;
- Mewujudkan penyelenggara Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesable.
TUJUAN KPU
Dalam mewujudkan visi dan melaksanakan misi tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat adalah:
- Terwujudnya lembaga KPU yang memiliki integritas, kompetensi, kredibilitas, dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilu;
- Terselenggaranya Pemilu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Meningkatnya partisipasi politik masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia;
- Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu;
- Terselenggaranya Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, dan aksesabel.
SASARAN STRATEGIS
Dalam RPJM ke-3 disebutkan bahwa sasaran pokok pembangunan yang hendak dicapai adalah meningkatnya partisipasi politik pemilihan umum dan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum 2019, penegakan hukum dan reformasi birokrasi yang ditandai dengan membaiknya indeks demokrasi Indonesia, meningkatnya indeks penegakan hukum; indeks perilaku anti korupsi; indeks persepsi korupsi; indeks integritas nasional, dan indeks reformasi birokrasi yang diikuti dengan membaiknya tingkat pengelolaan anggaran (opini laporan keuangan) dan tingkat akuntabilitas instansi pemerintah (skor atas SAKIP).
Berdasarkan sasaran pokok pembangunan yang tercantum dalam RPJM ke-3 tersebut, maka sasaran-sasaran strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat yang hendak dicapai selama lima tahun kedepan (2015 - 2019) adalah sebagai berikut:
a. Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemilu, dengan indikator kinerja sasaran strategis sebagai berikut :
- Persentase Partisipasi Pemilih dalam Pemilu;
- Persentase partisipasi pemilih perempuan dalam Pemilu;
- Persentase pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya;
- Persentase pemilih yang berhak memilih tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih;
- Persentase KPPS yang telah menerima perlengakapan pemungutan dan penghitungan suara paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara tepat jumlah dan kualitas.
b. Meningkatnya Kapasitas Penyelenggara Pemilu, dengan indikator kinerja sasaran strategis sebagai berikut :
- Persentase terpenuhinya jumlah pegawai organik kesekretariatan KPU ;
- Persentase ketepatan waktu penyelesaian administrasi kepegawaian;
- Persentase pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara Pemilu;
- Opini BPK atas LHP;
- Persentase ketepatan waktu dalam verifikasi partai politik pasca Pemilu;
- Persentase ketepatan waktu dalam verifikasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota.
c. Meningkatnya Kualitas Regulasi Kepemiluan, dengan indikator kinerja sasaran strategis sebagai berikut :
- Persentase partisipasi pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi;
- Persentase sengketa hukum yang dimenangkan oleh KPU.
===========================================================================================================================
PENYELENGGARA PEMILU
(UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)
Asas
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
Prinsip Penyelenggara Pemilu
1. Mandiri
2. Jujur
3. Adil
4. Berkepastian Hukum
5. Tertib
6. Terbuka
7. Proporsional
8. Profesional
9. Akuntabel
10. Efektif
11. Efisien
Tujuan
Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk:
1. Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis
2. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas
3. Menjamin konsistensi pengaturan system pemilu
4. Memberikan kepastian hokum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan
5. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien