Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Kota mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU provinsi;
  5. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  8. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan.

Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/ Kota mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  2. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara. Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota- berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertitikat rekapitulasi suara;
  4. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggungya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU  Kabupaten/ Kota berkewajiban sebagai berikut:

  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara.
  3. Menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyarnpaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsip-an Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
  10. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. menyampaikan data hasil Pemiulu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) dari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,181 Kali.