
Gelar Bimtek PPK, KPU Kota Padang Siap Laksanakan Verifikasi Faktual
PADANG-KPU Kota Padang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 pada Senin (22/06/2020) di Gedung Pertemuan Kantor Bappeda Kota Padang. Bimtek yang digelar dihadiri oleh Ketua Kpu Kota Padang dan Anggota, Sekretaris, Kasubag Teknis, Kasubag Data, Kasubag Hukum, Kasubag Umum dan Sekretariat. Peserta PPK yang berjumlah sebanyak 55 orang dari 11 kecamatan di Kota Padang di bagi menjadi 2 sesi untuk hari senin sebanyak 6 Kecamatan dan besok dijadwalkan 5 Kecamatan.
KPU Kota Padang Riki Eka Putra Membuka langsung bimbingan teknis (bimtek) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengatakan, kita undang PPK dari 11kecamatan, tentu semuanya kita lakukan dengan standar protokol kesehatan Covid-19 dengan membagi menjadi dua sesi. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada tahapan program dan jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan serentak 9 Desember mendatang. Untuk Kota Padang kita hanya melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bimtek yang kita laksanakan saat ini untuk verifikasi faktual perseorangan dari bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat. “Kita ingin semua anggota mampu menjaga integritas dan independensi sesuai tugas yang ada tambah Riki.
Iwan Perdana Kasubag Umum yang juga hadir menyampaikan untuk masalah protokol dilapangan pada saat verifikasi faktual di lapangan nantinya tetap akan dilaksanakan dengan maksimal. bekerja maksimal pada proses verifikasi, meski kondisi wabah Covid-19 masih terjadi, tentu kita akan menggunakan protokol kesehatan, guna menjaga kesehatan para penyelengara dan masyarakat juga sebagai upaya kita memutus penyebaran virus Covid-19 ini. “ditegaskan kepada tim yang turun kelapangan nanti untuk memakai APD untuk para penyelenggara, dokumen juga akan kita bungkus plastik yang bisa untuk disemprot disinfektan, tentu ini adalah upaya yang dilakukan untuk memutus mata rantai covid-19 sesuai dengan surat edaran terbaru KPU RI
Sementara itu, komisioner KPU Kota Padang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Amid Muttaqim pada bimtek tersebut menekankan beberapa petunjuk teknis untuk tahapan jalur perseorangan dengan Penyampaian Syarat Dukungan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota 22 - 24 Juni2020, Penyampaian Syarat Dukungan Bakal Paslon kepada PPS 24 - 26 Juni 2020 Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan pada tanggal 27 Juni s.d 10 Juli 2020.
Untuk standar protokol kesehatan yang diberlakukan, menyampaikan jika bukan hanya petugas penyelenggara yang harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19 namun semua perangkat kerja juga harus mengikuti standar protokol Covid-19. Amid Muttaqim”.
Sutrisno Kasubag Teknis yang juga menjadi Pembicara Menegaskan kepada PPK harus bisa memahami secara teknis tentang pelaksanaan kegiatan dan menjalankan proses pemilihan umum pada Pilgub 2020 jadi sangat penting bagi penyelenggara itu untuk memahami aturan, kemudian melaksanakan teknis kegiatan sesuai dengan ketentuan serta memahami tentang kode etik asas penyelenggara dan lain sebagainya.
.[Media-Center.1]