Berita Terkini

Kota Padang tetapkan DPB periode April 613406

KPU Kota Padang menetapkan sebanyak 613.406 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 299.963 pemilih dan perempuan berjumlah 313.443 pemilih yang  tersebar di 11 kecamatan.
KPU menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan April 2022 di ruangan Rapat Ketua KPU Kota Padang pada hari Senin, (25/04/2022). Rapat pleno dibuka oleh  Ketua KPU Kota Padang dan dihadiri oleh para Anggota KPU Kota Padang, Sekretaris KPU Kota Padang dan Kasubbag.
Data pemutakhiran itu terdiri dari potensi pemilih baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
“potensi pemilih baru dikota Padang sebanyak 148 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 82 pemilih dan perempuan 66 pemilih, namun untuk bulan April ini pemilih TMS mencapai 263 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki-laki 263 pemilih dan perempuan 26 pemilih.” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang, Arianto.
Selama proses PDPB ini sambungnya, KPU Kota Padang sangat berharap partisipasi masyarakat agar terlibat aktif memberikan masukan ke KPU Kota Padang. “Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin tahu namanya sudah terdaftar atau belum pada daftar pemilih berkelanjutan, bisa dilakukan dengan mudah dengan cara langsung membuka website https://lindungihakmu.kpu.go.id. kemudian kami himbau juga bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan, segera lapor ke KPU Padang di Jl. Syekh Umar Khalil No.42 Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, atau melalui metode online dengan mengakses link https://bit.ly/MasukanDPBMasyarakat” Demikian disampaikan Arianto.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 386 kali