Berita Terkini

KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilwako Padang

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang 2018, Minggu (31/12/2017) Di Aula KPU Padang. Pleno Ini Dihadiri Seluruh Anggota Dari 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Di Kota Padang.

Rapat Pleno Yang Dimulai Pada Pukul 10.00 WIB Itu, Diawali Dengan Pembacaan Hasil Verifikasi Faktual Tingkat Kecamatan Oleh Masing-masing PPK. Usai Pembacaan, Petugas Penghubung (liasion Officer) Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza, Zulfahadi Sumitra, Tak Memberikan Sanggahan Maupun Tanggapan.

“Kami Menerima Hasil Verifikasi Faktual Yang Dilakukan KPU Kota Padang Beserta Jajaran,” Ungkap Zulfahadi Sumitra Saat Pleno Yang Dipimpin Ketua KPU Padang, M Sawati Didampingi Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Mahyudin (Ketua Divisi Umum, Logistik Dan Keuangan), Riki Eka Putra (Ketua Divisi Hukum) Dan Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program Dan Data). Juga Hadir Sekretaris KPU Padang, Lucky Dharma Yuli Putra Beserta Para Kasubag Serta Staf.

Pleno Ini Memutuskan, Syarat Dukungan Bapaslon Syamsuar Syam Dan Misliza Yang Memenuhi Syarat (MS) Sebanyak 26.586, Tersebar Di 10 Kecamatan Se-Kota Padang. Dari 10 Kecamatan Tersebut, Dukungan Terbesar Terdapat Di Kecamatan Kuranji Yakni Sebanyak 23.094 Dan Yang Paling Sedikit Terdapat Di Kecamatan Padang Barat Yakni 4 Dukungan.

Sementara, Syarat Dukungan Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sebanyak 14.530. “Syamsuar Syam Dan Misliza Harus Menambahkan Syarat Dukungan Minimal Sebanyak Dua Kali Lipat Dari Jumlah TMS Ini Pada Masa Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan, Yakni Sebanyak 29.060,” Ungkap Chandra Eka Putra.

Masa Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Ini, Terang Chandra, Berakhir Pada 18 Januari 2018 Nanti. Sesuai Tahapan, Program Dan Jadwal, Terang Chandra, Masa Pendaftaran Bapaslon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018 Yakni Pada 8-10 Januari 2018.

“Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza Tetap Bisa Mendaftar Ke KPU Padang, Walau Syarat Dukungan Masih Dalam Tahap Perbaikan,” Terangnya. “Bapaslon Syamsuar Syam Dan Misliza Cukup Membawa Berita Acara Pleno Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Perseorangan Ini Sebagai Syarat Pencalonan Serta Membawa Syarat Calon Lainnya,” Tambah Chandra.

Setelah Rapat Pleno, KPU Padang Menyerahkan Berita Acara (BA) Ke Tim Penghubung Bapaslon Perseorangan, Lalu Diserahkan Juga Ke Panwaslu Padang Dan Perwakilan Polresta Padang.

Syarat Minimal Dukungan Untuk Bapaslon Perseorangan Yang Maju Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Adalah 41.116 Dukungan Yang Tersebar Lebih Dari 50 Persen Kecamatan Se-Kota Padang. Angka Ini Berasal Dari 7,5 Persen Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Serentak 2015 Lalu.

Saat Mendaftar, Bapaslon Syamsuar Syam Dan Misliza Menyerahkan Syarat Dukungan Ke KPU Kota Padang Sebanyak 45.318 Dalam Bentuk Dokumen B.1 KWK Perseorangan (surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan) Yang Soft Copy-nya Juga Diapload Ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU.

Namun, Syamsuar Syam-Misliza Yang Merupakan Pendaftar Terakhir Jelang Tengah Malam, Pada Masa Pendaftaran Calon Perseorangan, 29 November 2017 Itu, Hanya Menyerahkan Fisik Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebanyak 42.795 Lembar.

Setelah Melewati Proses Verifikasi Administrasi (Vermin), KPU Menetapkan Hanya 35.590 Lembar Dukungan Yang Harus Menjalani Proses Verifikasi Faktual (Vertual). Selisihnya Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Karena Dukungan Bukan Dari Warga Padang Atau Sebab Lainnya.

Kemudian, Dukungan Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Setelah Jalani Proses Vertual Oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yakni Sebanyak 26.586 Lembar, Tersebar Di 10 Kecamatan Di Kota Padang. [Media Center KPU Kota Padang]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali