Berita Terkini

KPU Kota Padang Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih Sebelum Hari Pemungutan Suara

PADANG-Komisi Pemilihan Umum Kota Padang musnahkan Surat suara yang rusak. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Kota Padang, pada hari Selasa (8/12/2020).

KPU Kota Padang memusnahkan sebanyak 2406 surat suara Rusak dan 181 surat suara berlebih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020. Pemusnahan surat yang rusak atau gagal cetak dengan tujuan memastikan surat suara yang rusak tersebut tidak disalahgunakan dalam pilkada serentak yang akan digelar pada esok hari rabu 9 desember 2020. hal tersebut disampaikan oleh Riki eka Putra dalam pembukaan kegiatan yang juga disaksikan oleh petugas Bawaslu dan Kepolisian.

Riki Eka Putra menjelaskan secara rinci bentuk kerusakan surat suara yang dimusnahkan saat ini merupakan logistik yang ditemukan dalam keadaan rusak saat proses pelipatan dan penyortiran. Kerusakan surat suara tersebut antara lain potong kertas tidak simetris, kusut, hingga tidak tercetaknya gambar muka maupun dalam bentuk yang tidak sesuai.

Dori Putra selaku Ketua Bawaslu juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan surat suara yang dilakukan saat ini merupakan bentuk transaparansi yang dilakukan KPU Kota Padang dan sebuah integritas. Serta Pihak Polresta juga menambahkan Menjadi sangat baik untuk mengurangi hal hal yang menimbulkan kecurigaan maka dilakukan pemusnahan dan sesuai sop dalam penyelenggaraan pemilu.

Kegiatan pemusnahan surat suara ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Padang Atika Triana , Sekretaris Lucky Dharma Yuli Kasubag Umum Iwan perdana Kasubag teknis Sutrisno, Ketua Bawaslu Kota Padang beserta jajaran dan Polresta Kota Padang yang diwakili oleh Polsek Kuranji beserta jajaran.

Tepat sebelum jam 00.00 Wib sebelum memasuki tanggal 9 Desember pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih KPU Kota Padang telah selesai melaksanakannya.(Media-Center.1)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali