.jpeg)
KPU Kota Padang Narasumber Kegiatan P5 di SMA Negeri 1 Padang
Komisi Pemilihan Umum Kota Padang menjadi Narasumber kegiatan P5 (Projek Profil Penguatan Pelajar Pancasila) di SMA Negeri 1 Padang pada Kamis,12 Oktober 2023. Kegiatan pembelajaran suara demokrasi ini diadakan di Mesjid Fauzul ‘Azhiim SMA Negeri 1 Padang.
Turut hadir Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Atika Triana didampingi Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Rika Yanita Susanti serta tim Humas KPU Kota Padang.
Koordinator kegiatan Projek P5 SMA Negeri 1 Padang, Misnawati dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada KPU Kota Padang yang telah berkenan memenuhi undangan SMA Negeri 1 Padang. Projek P5 merupakan bagian dari Kurikulum Merdeka, kegiatan kali ini adalah belajar dan mengedukasi, nantinya KPU Kota Padang akan menyampaikan materi tentang kepemiluan dan arti penting demokrasi.
Atika Triana selaku narasumber, menyampaikan KPU Kota Padang telah menetapkan DPT Kota Padang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berjumlah 666.178 Pemilih. Jumlah tersebut termasuk pemilih pemula berkisar 9,48% dari jumlah DPT yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu pendidikan pemilih harus didapatkan, khususnya oleh pemilih pemula.
“Pemilu itu luber jurdil, sesuai dengan azas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Langsung artinya pemilih harus memberikan suara secara langsung. Umum yaitu setiap warga negara yang telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi, Bebas artinya rakyat berhak memilih sesuai hati Nurani tanpa adanya paksaan atau pengaruh dari pihak manapun. Rahasia yaitu suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh sipemilih itu sendiri, Jujur artinya setiap elemen dalam penyelenggaraaan Pemilu harus bersikap jujur sesuai dengan aturan yang berlaku dan yang terakhir Adil artinya adalah setiap pemilih dan peserta pemilu akan diperlakukan secara sama.’’ terang Atika
Selain itu Atika menerangkan bahwa Pemilu merupakan sarana untuk memilih pemimpin, memilih wakil rakyat berdasarkan azas penyelenggaraan Pemilu, Demokrasi salah satu wujudnya adalah Pemilu, contohnya pemilihan ketua OSIS yang diselenggarakan, siswa/siswi mempunyai hak pilih dan dapat menerapkan azas penyelenggaraan Pemilu.
“Harapannya kepada siswa/siswi yang hadir dalam kegiatan ini nantinya dapat memahami nilai, asas dan prinsip penyelenggaran pemilu yang demokratis, berpartisipasi aktif dalam mendorong kualitas Pemilu yang lebih baik dan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024” tutup Atika
Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra dalam Penutupan kegiatan menyampaikan Pemilu sebagai sarana dalam memilih pemimpin, orang yang kita pilih ini diberikan Amanah untuk memimpin negara. Berdasarkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan pemilu kita memilih pemimpin yang akan menjalankan fungsi-fungsi negara.