
KPU Kota Padang Sosialisasi Pemilu 2024 di UIN Imam Bonjol Padang
KPU perlu berinteraksi dengan pemilih yang dapat dijangkau dengan berbagai kegiatan terkait dengan urgensi penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya dengan sosialisasi dan diskusi, termasuk kepada kalangan muda yaitu mahasiswa. Mahasiswa harus memahami arti penting partisipasi terhadap penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Hal itu yang disampaikan Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra dalam sambutannya pada kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi JS HTN UIN Imam Bonjol yang bekerjasama dengan KPU Kota Padang dengan tema ”Peranan dan Partisipasi Mahasiswa Dalam Pesta Demokrasi Tahun 2024”
Dalam kegiatan yang diikuti mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang, Riki menjelaskan terkait pentingnya berpartisipasi aktif dalam Pemilu. "Tahun ini adalah tahun yang penting bagi transisi kepemimpinan bangsa dan negara kita, tahun ini sampai akhir tahun 2024 nanti masa depan kepemimpinan negara akan ditentukan bersama-sama melalui musyawarah besar Warga Negara Indonesia melalui mekanisme yang disebut Pemilihan Umum. Dengan menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 dapat mewujudkan kedaulatan bagi warga negara untuk menentukan masa depan,” jelasnya.
Turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Atika Triana dan Ketua Divisi Perencanaan, Data & Informasi, Arianto yang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Dalam pemaparan materi, Atika menyampaian kegiatan ini dapat memberikan pengenalan politik kepada generasi muda. Karena mahasiswa sudah mempunyai hak pilih, merupakan agen-agen yang akan memberikan ilmu kepada masyarakat karena mahasiswa memiliki integritas dalam menetukan masa depan bangsa.
“karakteristik pemilih dari kalangan muda itu sangat dekat dengan teknologi dan internet, lebih toleran, berfikir terbuka, bersikap kritis dan analitis, dan haus perubahan. Dengan kegiatan ini diharapkan mahasiswa memiliki kepedulian dan kesadaran pentingnya menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024,” terang Atika
Kemudian Arianto dalam paparan materi menyampaikan pemilih yang terdaftar dalam DPT di Suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan Haknya untuk memilih di TPS Asal dapat mengurus pindah memilih disertai dengan Dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih.
“Pemilih yang ingin mengurus pindah memilih dapat melapor ke KPU, PPK, atau PPS didaerah asal atau melapor ke KPU, PPK, atau PPS di daerah tujuan, nantinya pemilih mendapatkan Surat Keterangan Pindah Memilih” ungkapnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh PPK Kecamatan Koto Tangah dan PPS se-Kecamatan Kota Tangah.