Berita Terkini

KPU Kota Padang Sosialisasikan Pindah Memilih Di 12 Instansi

Padang-- Jum'at (8/02/2019) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sambangi 12 Instansi Vertikal Untuk Sosialisasikan Mekanisme Pindah Memilih. Dua Belas Instansi Tersebut Diantaranya, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Pengadilan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Dirjen Aggaran, Direktorat Pajak, Pos Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) , Badan Pusat Statistik (BPS), Dan Imigrasi.

Sosialisasi Ini Dilakukan Dengan Mengingat Pegawai Yang Ada Di Instansi-instansi Tersebut Tidak Semuanya Berasal Dari Kota Padang. Agar Tetap Bisa Menggunakan Hak Pilih, Maka Dapat Mengurus Surat Pindah Memilih (form A5) Ke KPU Kota Padang Atau KPU Setempat.

"Mekanisme Pengurusan Surat Pindah Memilih (form A5) Dapat Dilakukan Dengan Melampirkan KTP, Serta Mengisi Form Keterangan Domisili Yang Telah Disediakan Kpu", Ungkap Mahyudin, Ketua Divisi Parmas KPU Kota Padang.

Masing-masing Instansi Dapat Mengurus Secara Kolektif Dengan Melampirkan Daftar Nama Pegawai Berikut Dengan KTP, Dan Form Keterangan Domisili.

"Jika Pemilih Berada Di Wilayah Provinsi Yang Berbeda Dengan Alamat Domisili Aslinya Maka Hanya Dapat Memilih Presiden Saja, Jika Berada Dalam Provinsi Yg Sama Maka Dapat Memilih Presiden, DPD, Dan DPR RI Jika Berada Di Darerah Pemilihan Yang Sama, Dan Tidak Dapat Memilih DRRD Provinsi San DPRD Kabupaten/Kota Jika Berada Si Daerah Pemilihan Yang Berbeda", Kata Mahyudin Melanjutkan

Saat Berkunjung Ke Salah Satu Instansi, Kanwil Bank BRI Padang, M. Soleh Wapimwil Operasional Mengungkapkan Bahwa " Pimpinan Bri Dilingkungan Kantor Wilayah Banyak Yg Tidak Terdaftar Dipadang, Kita Akan Melakukan Penyebaran Informasi Dilingkungan Bri Sehingga Mereka Tetao Bisa Memilih Pada Tanggal 17 April 2019 Karena Mereka Tidak Kebingungan Lagi Dengan Mekanisme Pindah Memilih Pm". Selanjutnya, Sutrisno Yang Juga Kasubag Teknis Dan Hupmas Kpu Kota Padang Menambahkan "Kelebihannya Saat Ini Ialah Kita Dapat Mengurus Surat Pindah Memilih Di Dua Tempat, Bisa Di Wilayah Bekerja Dan Juga Bisa Di Daerah Asal".

Mengingat Semakin Dekatnya Pesta Demokrasi, Sosialisasi Ini Sangat Perlu Di Hadirkan Di Berbagai Instansi, Bahwa Sudah Banyak Kemudahan Agar Pemilih Dapat Menggunakan Hak Pilih Mereka. KPU Sebagai Lembaga Yang Bertanggung Jawab Atas Pelaksanaan Pemilihan Umum Yang Berdaulat Terus Berupaya Melakukan Penguatan Agar Pelaksanaan Pemilu Berjalan Dengan Baik.[Media-Center.1]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali