
KPU Kota Padang Sosialisasikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilu Bersama Parpol
KPU Kota Padang Sosialisasikan Rekapitulasi Hasil Penghiitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilu Bersama Parpol
PADANG-Sabtu (16/03/2019) KPU Kota Padang Menggelar Sosialisasi Bersama Partai Politik Dan Bersama Undangan Di Basko Hotel, Membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentangrekapitulasihasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilu.
Kegiatan Yang Dilaksanakan Bersama Parpol Dan Stakeholder Dimulai Pada Pukul 9.00 Wib Yang Di Pimpim Oleh Komisioner KPU Kota PadangYusrin Trinanda Yang Bertindak Sebagai Moderatordan Narasumber Chandra Eka Putra,dan Mahyudin. KPU Kota Padang Juga Turut Mengundang Komisioner KPU Provinsi Izwaryani Divisi Teknis Yang Hadir Sebagai Narasumber Dalam Kegiatan Sosialisasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Bersama Parpol Dan Stakeholder.
Izwaryani Menyampaikan Dalam Kesempatan Tersebut Teknis-teknis Dalam Penghitungan Suaradan Hasil Penghitungan Suara Tiap TPS Direkap Di Desa/kelurahan.. Tahap Kedua, Kata Dia, Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Yang Sudah Dilakukan Pada Masing-masing Desa/kelurahan Direkap Di Dalam Satu Kecamatan. Untuk Saksi Yang Menghadiri Rekapitulasi Peghitungan Suara Saksi Yang Hadir Mewakili 1 Peserta Pemilu Dan Saksi Wajib Meyerahakan Surat Mandat Pada Saat Pelaksanaan Pleno Yang Telah Di Tanda Tangani Oleh Yang Bersangkutan Seperti Pasangan Calon Atau Tim Kampanye, Pimpinan Parpol/ Calon Anggota DPD.
Izwaryani Juga Menjelaskan Mengenai Urutan Jenis Pemilu Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Dan Formulir-formulir Yang Ada Dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara Nanti.
Chandra Eka Putra Yang Juga Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Sosialisasi Tersebut Menyampaikan “ Untuk Tingkatan Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan SUara Nanti Akan Ada Empat Tahapan Yaitu 1. Kecamatan Oelh PPK, 2. Kab/Kota Oleh KPU 3. Provinsi Oleh KPU Provinsi Dan 4. Nasional Oleh KPU. Untuk Peserta Rekapyaitusaksi, Panwaslu Kecamatan, PPS Dan Sekretariat PPS, Serta Rapat Rekapitulasi Juga Dapat Dihadiri Oleh Masyarakat, Pemantau Pemilu, Instasi Terkait Dan PPK Juga Dapat Menhadirkan KPPS Jika Terjadi Perselisihan Di TPS.ungkapnya”.
kegiatan Yang Berlangsung Sampai Pukul 12.30 Wib Ini, Juga Hadir Bawaslu, Pengurus Parpol Tingkat Kota, Dan Para Undangan Lainnya.[Media-Center.1]