
KPU KOTA PADANG SOSIALISASIKAN TAHAPAN KAMPANYE DAN LAKSANAKAN BIMTEK APLIKASI PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019
KPU KOTA PADANG SOSIALISASIKAN TAHAPAN KAMPNYE DAN LAKSANAKAN BIMTEK APLIKASI PELAPORAN DANA KAMPANYEPEMILU TAHUN 2019
PADANG-Sabtu (15/09/2019) Bersama Dengan Jajaran Politik KPU Kota Padang Laksanakan Sosialisasi Tahapan Kampanye Dan Bimbingan Teknis Untuk Persiapan Masa Kampanye Yang Resmi Akan Dimulai Pada Tanggal 23 September Mendatang. Ruang Lingkup Kampanye Yang Akan Diselenggarakan, Mulai Dari Kampanye Capres Dan Cawapres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kab/Kota.
Dalam Sosialisasi Yang Diselenggarakan Di Hotel Mercure Padang, Acara Dimulai Pada Pukul 9.30, Dihadiri Oleh Seluruh Komisioner KPU Kota Padang, Sekretaris KPU Kota Padang, Kasubag Teknis, Kasubag Hukum Dan Staf KPU Kota Padang. Ketua KPU Kota Padang M. Sawati Selaku Pembicara Dalam Kesempatan Tersebut Menyampaikan Kepada Seluruh Undangan Yang Hadir Yang Terdiri Dari Bawaslu, Pemko, Satpol PP, Kapolresta, Kesbagpol Dan Utusan Dari Parpol Bahwa Ketetentuan Umum Dan Fasilitas Metode Kampanye Pada Pemilu Tahun 2019 Yang Diselenggarakan Diseluruh Wilayah Indonesia Secara Serentak Bahwa Metode Dan Masa Kampanye Akan Dimulai Pada Tanggal 23 September 2018 Sampai 13 April 2019. Metode Kampanye Adalah Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Media Sosial, Iklan Media Cetak, Media Elektronik, Dan Media Dalam Jaringan, Rapat Umum, Debat Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Dan Kegiatan Lainnya Yang Tidak Melanggar. Seluruh Kampanye Yang Disampaikan Harus Sopan, Tertib, Mendidik, Bijak Dan Beradab Serta Tidak Provokatif. Sesuai Dengan PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Untuk Alat Peraga Kampanye Tersebut KPU Dapat Menfasilitasi Pemasangan APK Yang Didanai Sesuai Dengan Kemampuan Keuangan Negara Dan Ditetapkan Dalam Keputusan KPU. Untuk APK Sendiri M .Sawati Juga Berharap Kepada Seluruh Yang Terlibat Untuk Tetap Menjaga Etika, Estetika Kebersihan, Keindahan Dan Keamanan Sebagaimana Penyelenggaraan Pilkada Kemarin.
Setelah Penjelasan Metode Kampanye Pemilu Tahun 2019 Dilanjutkan Dengan Bimbingan Teknis Untuk Semua Operator Partai Politik. Bimbingan Teknis Yang Diselenggaran Bertujuan Untuk Penggunaaan Aplikasi Untuk Pengelolaan Dan Pelaporan Dana Kampnye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. KPU Kota Padang Mengundang Komisioner Dari KPU Provinsi Sumatera Barat Yanik Sri Mulyani, SH. M.Si Divisi Umum Dan Logistik Sebagai Pembicara. Yanuk Menyampaikan Bahwa Dana Kampanye Yang Dilaporkan Oleh Parpol Harus Ada Sosialisasinya Serta Aturannya Dalam Kampanye Ada 6 Materi Terkait Pelaporan Dana Kampanyeyaitu Kebijakan KPU Terkait Dana Kampanye, Jadwal Pelaporan Dana Kampanye, Bentuk Sumber/batasan, Jenis Laporan Dana Kampanye, Larangan Dan Jumlah. [Media-Center.1]