
KPU Kota Padang Wajibkan PPS lakukan Rapid Test
PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sebagai persiapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 , terlebih dahulu PPS di wajibkan untuk melaksanakan Rapid Test secara massal di Kantor KPU Kota Padang pada hari Sabtu (27/06/2020)
Yunes Prawira Kasubag Hukum KPU Kota Padang menjelaskan “Sesuai dengan PKPU yang baru demi memastikan kesehatan petugas yang akan turun kelapangan yang akan datang mengunjungi rumah warga. KPU Kota Padang telah melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan UPTD Labotorium Provinsi Sumatera Barat pada jum’at 26/06/2020 dengan meminta kepada dinas Kesehatan UPTD Labotorium Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan Rapid test kepada Anggota PPS sebanyak 312 orang dan tambahan sebanyak 26 orang. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19 diantara petugas dan masyarakat yang nanti didatangi saat melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020.
Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra yang turut hadir Mengatakan bahwa . Rapid test dilaksanakan sebagai syarat untuk bisa bertugas melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dari 27 Juni sampai 10 Juli 2020. Petugas yang melaksanakan Rapid Test sesuai dengan PKPU terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi yang mewajibkan penyelenggara sebelum melaksanakan tugasnya untuk melakukan Rapid Test terlebih dahulu agar pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi berjalan dengan baik, sesuai protokol kesehatan Covid-19 dan bisa merasa aman saat menjalankan tugasnya setelah hasil rapid test keluar , petugas PPS dipastikan layak untuk bertugas dilapangan.
Kententuan itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.
“Setelah dilakukan rapid test setiap PPS diminta untuk mengambil Alat Pelindung diri (APD) yang telah disediakan oleh KPU Kota Padang yang nati akan digunakan pada saat verifikasi faktual bakal calon dukungan Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020. Diantara APD yang diberikan berupa masker kain, Thermometer Infrared, pelindung wajah, plastik pembungkus, cairan disinfektan, hand sanitizer, sabun cair untuk cuci tangan tisu kering dan sarung tangan plastik, sedangkan untuk ATK berupa pena, pensil, penghapus, papan abo dan tanda pengenal”. Tambah Riki.[Media-Center.1]