.jpg)
KPU Padang Adakan Rakor Dengan Perindo Dan PSI
PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Melakukan Rapat Koordinasi (rakor) Dengan Dua Partai Politik (parpol), Yakni Partai Perindo Dan Partai PSI Terkait Verifikasi Faktual (vertual) Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (pemilu) Tahun 2019.
Menurut Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang Riki Eka Putra Didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Hukum) Mengatakan Bahwa, Pada Saat Melakukan Vertual Ke Lapangan Semenjak Tanggal (20/12/2017) Kemarin, Ada Beberapa Orang Anggota Kedua Parpol Ini Yang Tidak Dapat Ditemui Atau Alamatnya Tidak Ditemukan Berdasarkan Keterangan RT/RW.
"Langkah Selanjutnya Bagi Anggota Parpol Yang Tidak Dapat Kita Temui Ketika Vertual Ke Lapangan, Berdasarkan Ketentuan Peraturan KPU Nomor 11/2017 Adalah Berkoordinasi Dengan Kedua Parpol Ini Untuk Menghadirkan Anggotanya Disuatu Tempat Dengan Membawa KTP Elektronik Asli Dan KTA Asli," Kata Riki Di Ruangan Rapat Lantai Dua KPU Kota Padang Pada Hari Kamis (28/12/2017).
Lebih Lanjut Riki Mengatakan Agenda Menghadirkan Anggota Kedua Parpol Ini Rencananya Dilaksanakan Di Kantor Camat Atau Bisa Juga Di Kantor KPU Kota Padang, Kita Sepakati Dengan Kedua Parpol Ini. Maksimal Batas Waktunya Sampai Tanggal 2 Januari 2018 Nanti.
Sebagaimana Diketahui, Untuk Kedua Parpol Ini, Ada 224 Sampel Yang Divertualkan Oleh KPU Kota Padang Yang Tersebar Di 11 Kecamatan. Untuk Partai PSI Sebanyak 94 Orang Atau 10 Persen Dari 949 Anggota. Sementara Partai Perindo Sebanyak 130 Orang Atau 10 Persen Dari 1380 Anggota.[Media Center KPU Kota Padang]