Berita Terkini

​Pengurusan Pindah Memilih (A5) Meningkat, KPU Kota Padang Tingkatkan Layanan

PADANG- Antusias Masyarakat Yang Sangat Tinggi Belakangan Ini Dalam Mengurus Layanan Pindah Memilih Terus Terjadi Sampai Sekarang Hari Ini Kamis (14/02/2019) Kantor KPU Kota Padang Banyak Menerima Kunjungan Dari Masyarakat Yang Ingin Melakukan Pengurusan Pindah Memilih Adalah Untuk Memastikan Tidak Kehilangan Hak Suara Pada Saat Waktu Pencoblosan 17 April 2019, Hal Tersebut Telah Membuktikan Tingginya Kesadaran Masyarakat Untuk Ikut Menggunakan Hak Pilihnya.

Adapun Tata Cara Mengurus Dokumen Pindah Memilih Ini Terdapat Dalam PKPU 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu 2019. Pemilih Yang Akan Pindah Memilih Harus Mengurus Dokumen Formulir Model A.5, Formulir Ini Merupakan Surat Keterangan Pindah Memilih Di TPS Lain.

Lucky Darma Yuli Menyampaikan “Untuk Pelayanan Pengurusan Pindah Memilih Akan Ditutup Pada Tanggal 17/02/2019 Dan KPU Kota Padang Menghimbau Seluruh Masyarakat Yang Berada Di Kota Padang Untuk Segera Melakukan Pengurusan Pindah Memilih Jika Anda Perantau/bekerja/kuliah/berobat Di Luar Wilayah KTP El Tempat Anda Terdaftar, Segera Urus A5 Pindah Memilih Di KPU Kab/Kota Asal Atau Tujuan Demi Sukseskan Pemilu Serenak 2019.

Formulir Model A.5 Ini Bisa Didapat Setelah Pemilih Melapor Ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tempat Pemilih Terdaftar, Atau Ke Kantor KPU Terdekat. Pemilih Harus Menunjukkan Identitas Dan Bukti Telah Terdaftar Sebagai Pemilih Dalam TPS Asal.

Saat Ini KPU Kota Padang Juga Sedang Membuka Layanan Tempat Pidah Memilih Di Kantor Pos Yang Akan Dilaksanakan Sampai Hari Sabtu 16/02/2019 Pembukaan Layanan Yang Berada Di Luar Kantor KPU Dilakukan Untuk Memudahkan Masyarakat Untuk Mendapatkan Layanan.[Media-Center.1]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali