
Penyelenggara Pemilu Adalah “Integritas Dan Profesional”.
PADANG-Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XXVI/2018 Tentang Penambahan Penyelenggara Pemilu Di Tingkat Kecamatan, Telah Dikeluarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI)Nomor1373/PP.05-SD-01-KPU-XI-2018 Tentang Perekrutan Tambahan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk Menindaklanjuti Surat Edaran Tersebut, KPU Kota Padang Telah Melakukan Perekrutan Tambahan Anggota PPK Sebanyak 22 Orang, Yang Tersebar Di 11 Kecamatan Di Kota Padang, Dengan Formasi Dua Orang Per-kecamatan.
Terkait Dengan Pelakntikan Yang Telah Dilakukan KPU Kota Padang Kepada PPK Pada 2/01/2019 KPU Kota Padang Kembali Melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pada Sabtu, 19/01/2019 Di Kantor KPU Kota Padang. Bimbingan Teknis Yang Dilaksanakan Bertujuan Untuk Memberikan Penguatan Lebih Kepada Seluruh Penyelenggara Pemilu, Terutama Anggota PPK Yang Akan Mengayomi Anggota PPS Guna Menghadapi Segala Persoalan Pada Masyarakat.
Bimbingan Teknis Dilaksanakan Dalam Empat Sesi, Pada Sesi Pertama Materi Disampaikan Langsung Oleh Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati Yang Dimoderatori Oleh Chandra Eka Putra Selaku Divisi Teknis Dan Penyelenggara Pemilu KPU Kota Padang. Muhammad Sawati Menyampaikan Tentang Tugas, Tanggung Jawab, Serta Wewenang Yang Dimiliki Oleh Seorang Anggota PPK, Sebagai Mana Yang Tercantum Dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Muhammad Sawati Menegaskan Bahwa Undang-undang Tersebut Merupakan Pedoman Utama Bagi Penyelenggara Pemilu.
Pada Sesi Kedua Materi Tentang Hubungan Penyelenggara Dan stakeholder, Disampaikan Oleh Mahyudin, Yang Merupakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Padang. Mahyudin Menyampaikan, “sebagai Seorang Penyelenggara Pemilu Harus Dapat Menjaga Sikap Dan Perkataan”. Disamping Itu Penyelenggara Harus Berhati-hati Dengan Banyak Elemen, Termasuk Itu Masyarakat. Kontestasi Politik Yang Kian Memanas Saat Ini Menyebabkan Banyaknya Benturan Antara Kelompok Kepentingan.
Materi Pada Sesi Ketiga Adalah Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Materi Ini Disampaikan Oleh Chandra Eka Putra, Yang Dimoderatori Oleh Mahyudin. Chandra Menegaskan “Sebagai Penyelenggara Pemilu, Anggota PPK Harus Mengetahui Batas Larangan Serta Kewajiban Mereka”, Serta Menaati Asas, Landasan, Prinsip, Dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu. Chandra Juga Menyampaikan Sifat Wajib Yang Harus Dimiliki Penyelenggara Pemilu Adalah “integritas Dan Profesional”.
Pada Sesi Terakhir Materi Bimtek Disampaikan Oleh Riki Eka Putra, Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Kota Padang, Riki Menyampaikan Materi Tentang Jenis Pelanggaran Serta Permasalahan Dalam Pemilu. Pada Sesi Ini Riki Dengan Sangat Detail Menjelaskan Gambaran Masalah Yang Akan Terjadi, Berikut Dengan Cara Mengatasinya. Permasalahan Adalah Sesuatu Yang Terus Ada Dalam Penyelenggaraan Pemilu, Baik Itu Masalah Yang Muncul Dari Keadaan Partai Politik, Pemilih, Logistis Pemilu, Maupun Penyelenggara. Untuk Itu Penyelenggara Pemilu Harus Dapat Mengantisipasi Masalah Tersebut Dengan Teliti. Dalam Penyampaian Materi Ini, Riki Menegaskan “KPU,PPK,PPS Mesti Menjaga Iklim Kerja Tim Yang Solid Dan Kondusif Baik Sesama Anggota Maupun Dengan Jajaran Sekretariat Dengan Koordinasi Tepat Waktu, Tepat Isi, Dan Tepat Cara”.
Kota Padang Terdiri Dari 11 Kecamatan Dan 104 Kelurahan, Dengan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 592.162 Orang, Yang Tersebar Di 2.452 TPS. Sebagai Penyelenggara Pemilu, KPU Beserta Jajaran Harus Kuat Dalam Melaksanakan Tugas. Karena KPU Berhadapan Dengan Kontestan Yang Sedang Berpacu Untuk Meraih Suara. Melaksanakan Tugas Sesuai Dengan Tata Aturan Perundang-undangan Adalah Langkah Utama Yang Terus Dipertahankan Oleh KPU, Agar Terciptanya Pemilu Yang Profesional Dan Berintegritas.[Media-Center.1]