Berita Terkini

Satu Bapaslon Memenuhi Syarat Jumlah Dukungan Minimal Dan Jumlah Sebaran Untuk Pilwako Padang

PADANG - Seperti Diketahui Sebelumnya, Pada Tanggal 29 November Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Menerima Penyerahan Syarat Dukungan Dari Dua Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Jalur Perseorangan Untuk Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Tahun 2018, Yaitu Bapaslon Alkudri Dan Syafril Basir Serta Bapaslon Syamsuir Syam Dan Misliza.

Namun Setelah Dilakukan Verifikasi Tahap Pertama, Yaitu Verifikasi Jumlah Dukungan Minimal Dan Jumlah Sebaran, KPU Kota Padang Menyatakan Hanya Satu Bapaslon Yang Memenuhi Syarat, Yakni Bapaslon Syamsuir Syam Dan Misliza.

Hal Itu Diutarakan Oleh Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati Yang Didampingi Oleh Riki Eka Putra (Ketua Divisi Hukum), Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program Dan Data), Mahyudin (Ketua Divisi Keuangan Dan Logistik) Serta Lucky Dharma Yuli Putra (Sekretaris KPU Padang) Dan Sejumlah Kasubag, Usai Melakukan Penghitungan Berkas Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang.usai Melakukan Penghitungan Berkas Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang.

"Untuk Bapaslon Syamsuir Syam Dan Misliza, Berdasarkan Penghitungan Persyaratan Jumlah Minimal Dukungan Dan Persebaran Sudah Melebihi Syarat Minimal Yaitu Sebanyak 41.116. Bapaslon Ini Mengumpulan Dukungan Dalam Bentuk Formulir B1.KWK Sebanyak 45.318, Dan Dalam Bentuk Lampiran Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP/Suket Dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil) Sebanyak 42.756 Yang Tersebar Di 90,9% Atau 10 Kecamatan Di Kota Padang," Kata Sawati Dalam Rapat Pleno KPU Kota Padang, Kamis (30/11/2017) Malam Di Gedung KPU Kota Padang.

Lebih Lanjut Sawati Menyampaikan, Untuk Bapaslon Alkudri Dan Syafril Basir Tidak Memenuhi Syarat Minimal Dukungan Dan Jumlah Sebaran Karena Setelah Dilakukan Verifikasi Dan Penghitungan, Ternyata Bapaslon Alkudri Dan Syafril Basir Hanya Mengumpulkan Sebanyak 26.611 Jumlah Dukungan Dalam Bentuk Formulir B1.KWK, Dan Mengumpulkan Sebanyak 26.662 Dalam Bentuk Lampiran Fotocopy KTP/Suket Dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil.

Mengacu Pada Pasal 48 Undang-undang Pilkada, Setelah Melakukan Verifikasi Jumlah Minimal Dukungan Serta Jumlah Sebaran, KPU Kota Padang Akan Melakukan Verifikasi Administrasi Yang Akan Dilaksanakan Pada 2 S/d 8 Desember 2017.

Jika Lulus Tahap Verifikasi Administrasi, Maka Akan Dilanjutkan Dengan Verifikasi Faktual Dengan Metode Sensus. Nanti Petugas Menemui Langsung Setiap Pendukung Calon Yang Menyerahkan KTP-nya. Bila Pendukung Calon Tak Bisa Ditemui, Maka Pasangan Calon Diberi Kesempatan Untuk Menghadirkan Mereka Di Kantor PPS. Jika Pasangan Calon Masih Tak Bisa Menghadirkan Pendukung Mereka Ke Kantor PPS, Maka Dukungan Calon Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

"Nanti, Petugas Dari KPU Akan Menemui Langsung Setiap Pendukung Calon Yang Menyerahkan KTP-nya Ke Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza,” Pungkas Sawati.[Media Center KPU Kota Padang]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 364 kali