Berita Terkini

SDM Sumber Solution Maker Di Lembaga Penyelenggara Pemilu

Proses rekrutmen Badan Adhoc yang beririsan dengan proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024 perlu ditindaklanjuti dengan baik oleh ketua Divisi SDM Kabupaten/Kota. Setiap tahapan harus dapat diselesaikan tanpa mengganggu tahapan lain yang sedang berjalan. Hal ini disampaikan Izwaryani dalam pengarahannya di Rapat Koordinasi SDM Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU Kabupaten/Kota  Se-Sumatera Barat Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Basko tanggal 13 Oktober tahun 2022.

Sistem kerja dalam pengelolaan SDM Internal dan  Badan Adhoc harus mampu mencapai tujuan kelembagaannya sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu. SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan Badan Adhoc. Aplikasi SIAKBA akan menjadi tidak ada gunanya bila SIAKBA tidak digunakan oleh pendaftar Calon Badan Adhoc. SIAKBA merupakan teknologi informasi yang pertama kali digunakan oleh KPU dalam perekrutan Badan Adhoc. Aplikasi digunakan untuk mencapai tujuan atau Goalsnya.

Menjadi tugas penting Lembaga Penyelenggara Pemilu untuk mengelola SDM sesuai dengan regulasi terkait SDM internal KPU dan serta SDM Badan Adhoc. Termasuk kegiatan mensosialisasikan SIAKBA, melakukan diseminasi informasi terkait dengan aplikasi SIAKBA yang akan digunakan. Sehingga masyarakat dapat mengenal dan mengetahui fungsi Aplikasi SIAKBA untuk  proses rekrutmen dan administrasi yang terdigitalisasi dengan memanfaatkan teknologi Informasi.

Adanya perubahan rekrutmen SDM badan Adhoc dengan menggunakan SIAKBA harus tetap memperhatikan karakteristik dari Badan Adhoc yang di cari merupakan penyelenggara yang mampu bekerja  profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam bekerja. Kiat yang harus kita perhatikan, yaitu Kebutuhan penyelenggara Badan Adhoc harus disesuaikan dengan karakteristik Sumber Daya manusia yang dibutuhkan lembaga Penyelenggara Pemilu yakni bekerja berdasarkan Hukum. Mampu dengan  cepat membaca regulasi memahami aturan hukum.Disamping itu KPU juga membutuhkan tenaga yang melek IT. Sistem dan Aplikasi terkuasai oleh SDM internal  dan aplikasi juga dapat dikenal dan terinformasi dengan baik ditengah masyarakat.

Berikutnya diharapkan Pelatihan Aplikasi SIAKBA dapat membantu proses rekrutmen lebih efektif dan efisien dalam rangka membuat Digitalisasi Arsip namun juga dapat membantu seluruh sistem penyelenggara pemilu yang lebih ramah terhadap teknologi informasi bagi masyarakat  dengan semangat implementasi  prinsip aksesabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. (AT/KpuPadang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 791 kali