
SIAKBA, Siap Sambut Calon Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Penulis : ATIKA TRIANA
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Padang
Pemilu akan kita jelang pada tanggal 14 Februari 2024. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 yang lalu. Sampai pada saat ini tahapan demi tahapan akan dilaksanakan sampai terselenggarannya Pemilu. Menjadi tanggungjawab bersama seluruh penyelenggaraan Pemilu.
Badan Ad Hoc menjadi salah satu tombak kesuksesan penyelenggaran Pemilu. Kinerja Badan Ad Hoc sangat penting sebagai garda terdepan dalam menunjang kesuksesan Pemilu. Sebagai langkah awal persiapan perekrutan Badan Ad Hoc yakni melakukan sosialisasi agar informasi sampai kepada seluruh masyarakat dengan tujuan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjadi bagian dari penyelenggara pemilu dan mendaftarkan diri sebagai calon penyelenggara Badan Ad Hoc PPK dan PPS.
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya perekrutan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 kali ini dilaksanakan melalui aplikasi SIAKBA. Pendaftaran akan dilaksanakan sekarang berbasis online, menggunakan Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Kemudian yang penting diketahui oleh masyarakat adalah bahwa aplikasi SIAKBA telah diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 di Kota Kendari dalam Rapat Koordinasi Nasional Divisi SDM Provinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia.
SIAKBA yang dikembangkan oleh KPU RI akan melengkapi berbagai aplikasi digital yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Selain aplikasi SIAKBA, sebelumnya KPU RI juga telah menggunakan beberapa aplikasi dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu digunakan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) untuk pemutakhiran data pemilih. Aplikasi SIAKBA berfungsi untuk memberikan kemudahan bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam pelaksanaan perekrutan Badan Ad Hoc. Aplikasi ini dihadirkan untuk mendokumentasikan data penyelenggara Pemilu mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS hingga KPPS, sehingga menghasilkan data yang terinventaris secara digital dan akuntabel.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum. Dimana pada keputusan tersebut Aplikasi SIAKBA digunakan oleh:
- Komisi Pemilihan Umum;
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota;
- Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
- Badan Ad Hoc;
Selanjutnya juga disebutkan Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc yang selanjutnya disebut SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang digunakan dalam:
- memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Ad Hoc
- membantu dalam proses pengelolaan data anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc
Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2623/PP.04-SD/04/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal Rencana Kegiatan Pembentukan Badan Ad Hoc pada Pemilu Tahun 2024 bahwa pelaksanaan pembentukan PPK akan dilakukan terhitung mulai tanggal 16 November 2022 dan pelaksanaan pembentukan PPS akan dilakukan terhitung mulai tanggal 29 November 2022.
Dengan demikian persiapan dalam pembentukan PPK dan PPS Pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota agar segera melakukan kegiatan sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc pada tingkatan PPK dan PPS serta penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sebagai alat dukung dalam proses pembentukan Badan Ad Hoc kepada masyarakat umum. Penyampaian materi dalam sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc juga diatur yakni:
- Persyaratan Badan Ad Hoc;
- Dokumen Administrasi Persyaratan Badan Ad Hoc;
- Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc;
- Tugas, Kewajiban dan Wewenang Badan Ad Hoc;
- Hak sebagai Badan Ad Hoc;
- Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
KPU Kabupaten/Kota dapat mengutamakan kegiatan sosialisasi pada wilayah yang memiliki keterbatasan akses. Menurut UU No.7 Tahun 2017 Pasal 72 syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN meliputi:
- warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka" dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih.
Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
-
- mandiri;
- jujur;
- adil;
- berkepastian hukum;
- tertib;
- terbuka;
- proporsional;
- profesional;
- akuntabel;
- efektif;
- efisien.
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) kini telah resmi dan diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut tata cara pendaftaran melalui SIAKBA:
-
-
- Akses link https://siakba.kpu.go.id/
- Klik Login yang ada dalam tampilan website.
- Apabila belum memiliki akun silahkan lakukan pendaftaran dengan cara mengklik silahkan buat akun disini.
- Selanjutnya lakukan registrasi dengan cara mengisi nama lengkap, email dan pasword.
- Tunggu email balasan selanjutnya aktivasi akun di email yang sebelumnya didaftarkan.
- Setelah akun dinyatakan aktif lakukan login dalam website.
- Selanjutnya lengkapi seluruh biodata lengkap sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan
- Isi data diri dan seleksi (PPK/PPS)
- Unggah dokumen dan syarat yg diminta.lalu lakukan cek kelengkapan dokumen.
- Cek hasil verifikasi administrasi
-
Bila memenuhi syarat administrasi peserta calon Badan Ad Hoc dapat mengikuti seleksi tertulis, seleksi wawancara. Setiap proses seleksi akan terlihat di dalam aplikasi SIAKBA. Bagi yang berminat menjadi Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu mari persiapkan diri. Pastikan diri anda memenuhi syarat. Kedepan setiap satker KPU kabupaten/Kota akan melaksanakan koordinasi Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat dan stakeholder lainnya guna menyampaikan informasi terkait rekrutmen Badan Ad Hoc. Harapannya masyarakat yang telah memenuhi syarat agar ikut serta mengambil bagian untuk mengikuti seleksi badan Ad Hoc. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas demi suksesnya Pemilu 2024.