Berita Terkini

Wujudkan Akuntabilitas Data Pemilih Berkelanjutan

Untuk mewujudkan akuntabilitas Data Pemilih Berkelanjutan yang baik, Ketua Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Kota Padang Arianto beserta Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Indra Jaya dan Operator Sidalih melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang terkait dengan Surat Edaran KPU RI nomor 17 tahun 2022, tindaklanjut hasil pemadanan Data Pemilih Berkerlanjutan semester II tahun 2021 antara KPU RI dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI.

Dalam pertemuan dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota padang Alfianto, Arianto menyampaikan bahwa data meninggal yang diberikan ini adalah data meninggal yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, berdasarkan hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi tujuan koordinasi KPU Kota Padang dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang adalah dalam rangka memastikan validitas data tersebut, sehingga data orang meninggal tersebut dapat dikeluarkan dari Data Pemilih Berkelanjutan, terangnya.

Hasil koordinasi Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Kota Padang dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang terkait dengan data meninggal ini nantinya akan dibawa dan dibahas dalam tingkat Rapat Pleno KPU Kota Padang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku. (trmip/17/06/2022)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 792 kali