Pengumuman/SE

PENGUMUMAN NOMOR: 527/PL.01.6-PU/1371/2023 TENTANG NAMA TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TINGKAT KOTA PADANG PADA PEMILU 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus mendaftarkan tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah didaftarkan sesuai dengan tingkatannya pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Pengumuman || LIHAT DISINI || Pelaksana dan Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 || LIHAT DISINI || Pelaksana dan Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 || LIHAT DISINI || Pelaksana dan Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 || LIHAT DISINI ||

PENGUMUMAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DPRD KOTA PADANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 302 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, KPU Kota Padang mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir. Pengumuman DCT Anggota DPRD Kota Padang dan keterwakilan perempuan || LIHAT DISINI || SK DCT Anggota DPRD Kota Padang || LIHAT DISINI ||