
425 data pemilih Kota Padang mengalami perubahan data PDPB Periode Januari 2022
KPU Kota Padang menetapkan sebanyak 613.229 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 300.036 pemilih dan perempuan berjumlah 313.193 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan.
Penetapan itu digelar pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Januari 2022 di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Kota Padang pada hari Senin, (24/01/2022). Hadir dalam rapat Pleno ini Ketua KPU Kota Padang beserta Anggota, Sekretaris KPU Kota Padang dan sub koordinator.
KPU Kota Padang memutakhirkan sebanyak 425 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Januari 2022 ini yaitu memutakhirkan status perekaman KTP-El. Ubah elemen data ini dari status perekaman sudah melakukan perekaman dan mendapat surat keterangan (Suket) menjadi sudah melakukan perekaman dan sudah memiliki KTP-El
“Ubah elemen data ini terhadap 425 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 223 pemilih dan perempuan berjumlah 202 pemilih, tersebar di 2 kecamatan” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang, Arianto.
“terdapat tanggapan atas data yang disampaikan oleh KPU Kota Padang sebelumnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang. KPU akan terus memutakhirkan data perubahan status perekaman KTP-El secara berkala" tambah Arianto
Selama proses PDPB ini sambungnya, KPU Kota Padang sangat berharap partisipasi masyarakat agar terlibat aktif memberikan masukan ke KPU Kota Padang
“Selanjutnya, kami himbau bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan, segera lapor ke KPU Padang di Jl. Syekh Umar Khalil No.42 Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, atau melalui metode online dengan mengakses link https://bit.ly/MasukanDPBMasyarakat” Demikian disampaikan Arianto.