
ATIKA : Perempuan Peran Utama Sebagai Penyelenggara Pemilu Yang Demokratis
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerjasama dengan KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar workshop yang bertajuk "Memperkuat Kebijakan Responsif Gender di lembaga Penyelenggara Pemilu" di Aula kantor KPU Sumatera Barat pada hari Rabu (8/6/2022).
Kebijakan responsif gender secara sederhana dapat dimaknai sebagai kebijakan atau program yang memiliki fokus perhatian untuk menanggulangi kesenjangan akses dan partisipasi antara perempuan dan laki-laki. Kebijakan ini dapat dilakukan di berbagai sektor salah satunya di penyelenggara pemilu. Sebagai institusi yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan tata kelola pemilu, terdapat prinsip fairness atau adil yang perlu dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Prinsip adil ini juga berlaku dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu merupakan salah satu faktor yang dapat mendukung kehadiran kebijakan responsif gender. Persoalannya, angka keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara masih di bawah 30%. Kebijakan afirmasi berupa “memperhatikan keterwakilan 30% perempuan dalam rekrutmen penyelenggara pemilu” yang diatur dalam undang-undang pemilu belum sepenuhnya mampu mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu.
Pada sisi lain masih rendahnya pemahaman mengenai makna substantif keterwakilan politik perempuan, rendahnya pemahaman mengenai kebijakan responsif gender, dan formulasi kebijakan yang sangat maskulin/cenderung mengabaikan pendapat anggota lembaga penyelenggara pemilu perempuan. Merupakan tantangan utama dari absennya kebijakan responsif gender. Untuk itu sangat penting penguatan kapasitas dan adanya panduan atau peraturan khusus yang mengatur kebijakan responsif gender di lembaga penyelenggara pemilu.
Frasa "Memperhatikan" dalam pasal 10 ayat 7 UU 7 tahun 2017 yang berbunyi "Komposisi keanggotaan KPU,KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dinilai memberikan batasan akan kehadiran perempuan sebagai penyelenggara.Bahkan hal ini juga cendrung menjadikan perempuan tereliminasi dalam proses seleksi.Dengan adanya jaminan hukum yg tegas dalam UUD UUD 1945 telah menjamin persamaan kedudukan antara perempuan dan laki-laki di Indonesia pada Pasal 27 ayat 1.
Selain itu amanat dan mandat konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (2). Pasal 28H ayat (2) menyebutkan : Setiap orang berhak mendapat, kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.Artinya Konstitusi sudah menjamin perempuan untuk mendapatkan kemudahan dan untuk memperoleh kesempatan sama adalah dalam rangka mencapai persamaan dan keadilan berlaku bagi setiap warga negara.
Ketimpangan dan ketidakadilan mengakibatkan perempuan tidak dapat berperan aktif dan mandiri sebagai penyelenggara pemilu.Untuk mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan gender serta mewujudkan demokrasi yang adil gender perlu dilakukan yakni memperbesar akses perempuan terhadap Informasi, Pengetahuan dan Tata kelola Penyelenggaraan Pemilu serta mengetahui adanya jaminan bagi setiap orang untuk menikmati kebebasan fundamental.Meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam bekerja. Menjamin dan Memperluas kesempatan perempuan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dilembaga penyelenggara pemilu.Hal tersebut dilakukan dalam upaya mendorong peningkatan keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu .Besarnya keterlibatan perempuan dalam pemilu dapat dipengaruhi oleh kebijakan dan program yang disusun oleh penyelenggara pemilu
Penyelenggara pemilu yang menerapkan praktek dan kebijakan responsif gender akan dapat melakukan jauh lebih banyak untuk mengarusutamakan gender secara lebih menyeluruh dan bermakna dalam proses dan kegiatan kepemiluan. Keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu ini akan memainkan peran utama dalam memaksimalkan keikutsertaan perempuan dalam pemilu. Pada gilirannya hal ini akan membangun masyarakat yang lebih terwakili dan demokratis disampaikan oleh Atika
Pada sesi terakhir disampaikan rekomdendasi yakni KPU RI dan BAWASLU RI perlu melakukan terobosan hukum pada PKPU dan Perbawaslu terkait rekrutmen penyelenggara pemilu khusus pada frasa memperhatikan menjadi mewajibkan. Selain itu upaya untuk mendapatkan penyelenggara perempuan yg lebih baik KPU dan BAWASLU RI dapat melakukan kerjasama dg berbagai organisasi atau NGO untuk peningkatan kapasitas perempuan menjadi penyelenggara pemilu dan yang terakhir harus memberikan dan membuka kesempatan yg sama bagi perempuan yg memiliki kapasitas tmenjadi penyelenggara pemilu tanpa pandang bulu.