
Hari Kedua, Bapaslon Perseorangan Masih Belum Terlihat Mendaftar Ke KPU Kota Padang
PADANG - Sejak Dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Kemarin, Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018 Dari Jalur Persorangan Masih Sepi Hingga Penutupan Hari Kedua Minggu (26/11/2017) Pukul 16.00 WIB
Meski Demikian, KPU Kota Padang Masih Akan Tetap Menunggu Dan Melayani Bakal Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Dari Jalur Perseorangan, Untuk Menyerahkan Syarat Dukungannya Tersebut.
“Berdasarkan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang, Saat Ini Kita Sudah Memasuki Hari Kedua, Mulai Kemarin Kita Buka Untuk Pengajuan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Namun Hari Kedua Belum Ada Yang Menyerahkan Syarat Dukungannya Dan Bagi Kami (KPU) Akan Tetap Menunggu”, Ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang Chandra Eka Putra, Minggu (26/11/2017).
KPU Kota Padang Memastikan Jika Sampai Kedepannya Hingga Tanggal 29 November, Belum Ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yang Menyerahkan Syarat Dukungan, Maka Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018 Mendatang, Tidak Diikuti Kontestan Dari Jalur Perseorangan.
“Penyerahan Syarat Dukungan Ini Dimulai Dari Tanggal 25 Hingga 29 November Mendatang. Jika Nantinya Sampai Pada Tanggal 29 November Belum Ada Yang Meyerahkan, Maka KPU Akan Mengumumkan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018 Tidak Diikuti Bakal Pasangan Calon Dari Jalur Perseorangan," Tegas Chandra.
Seperti Diketahui, KPU Kota Padang Menetapkan Persyaratan Pengumpulan Dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Untuk Calon Perseorangan Yakni Sebanyak 41.116 Buah. Angka Ini 7,5 Persen Dari Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 Lalu Yang Berjumlah Sebanyak 548.213 Orang.[Media Center KPU Kota Padang]