JEJAK PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (PHPU) PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADANG TAHUN 2024

Penulis : Ira Novita, S.E., M.Si. ( Penata Kelola Pemilu Ahli Muda)

Terhitung  3 hari kerja sejak  Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepada Daerah dan Wakil Kepala Derah tahun 2024. Dan sampai dengan batas akhir tahapan pengajuan permohonan,  hingga penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi, Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 310 daftar permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Dari jumlah total 310 permohonan Perkara ini, pada akhirnya diputuskan 26 perkara Dikabulkan, 9 perkara Ditolak,  232 perkara Tidak Dapat Diterima, 29 perkara Ditarik Kembali,  8 perkara Gugur, serta 6 perkara  dinyatakan Tidak Berwenang untuk diadili oleh MK).

Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang  tahun 2024 pun tidak luput menjadi bagian dari keriuhan  310 Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  (PHPU) yang masuk ke MK. Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  (PHPU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang ini masuk ke MK pada tanggal 10 Desember 2024, dan kemudian dicatatkan  dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) dengan registrasi  Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  (PHPU) ini diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Nomor urut 3 H. Hendri Septa, B. Bus. (ACC), MIB dan H. Hidayat, S.S., M.H., yang kemudian memberikan kuasa hukum kepada Dr. Bambang Widjojanto, S.H., Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D. beserta tim yang tergabung dalam “Orang Hukum Hendri Septa-Hidayat”. Dengan termohonnya KPU Kota Padang serta yang menjadi Pihak Terkait Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Nomor urut 1 Fadly Amran - Maigus Nasir.

Dalam Permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Nomor urut 1 telah melakukan pelanggaran dan tindak kecurangan yang dapat dikualifikasi sebagai tindakan kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) serta adanya pembiaran dan keberpihakan dari KPU dan Bawaslu Kota Padang sebagai penyelenggara Pemilihan.  Dalam petitumnya pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024 dan memerintahkan KPU Kota Padang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024 tanpa melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 1.

Menghadapi gugatan, KPU Kota Padang sesuai dengan arahan KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Barat telah melakukan serangkaian persiapan dan koordinasi untuk menjawab dalil-dalil yang disampaikan termohon. Membentuk Tim Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dari unsur Internal KPU Kota Padang serta Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sharon And Associates Law Office, mempersiapkan Jawaban Termohon serta menghadiri rangkaian Persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi  jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Selanjutnya dalam Jawaban Termohon, KPU Kota Padang menyatakan bahwa penyelenggaraan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024, telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (PKPU No. 2 Tahun 2024), dengan menyertakan sejumlah alat bukti yang diperlukan dalam persidangan.

Perkara ini kemudian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diucapkan dalam  Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, dimana dalam Amar Putusan MK dimana Dalam Eksepsi diputuskan Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; dan Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya, serta Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Sebagai tindak lanjut dari Putusan MK ini, maka pada keesokan harinya Kamis, 6 Februari 2025 sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Padang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di Hotel Truntum Padang. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Dorri Putra, dan dihadiri oleh semua Komisioner KPU Kota Padang, pasangan calon, Partai Politik pengusung, jajaran Forkopimda, media dan stakeholder terkait lainnya yang menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Fadly Amran - Maigus Nasir sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang terpilih Periode 2025-2030 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Padang Tahun 2024.

Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang  Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi

STEP TANGGAL PROSES FILE
1

10-12-2024    

Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan    Nomor 214/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Permohonan

AP3 dan DKPP

2

12-12-2024       

Penyerahan Perbaikan Permohonan                                     

Perbaikan Permohonan

3

30-12-2024

Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan

 
4

30-12-2024

Penerbitan HPKP3 dengan Nomor 176/PAN.MK/e-HPKP3/12/2024               

 
5

03-01-2025

Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 212/PAN.MK/e-ARPK/01/2025

ARPK

6

06-01-2025

Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan ke Termohon dan Bawaslu dengan nomor 48/Sal.Per/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025

Penyampaian Permohonan ke BAWASLU

7

06-01-2025

Telah diterbitkan Ketetapan Pihak Terkait dengan nomor 290/TAP.MK/PT/01/2025

Ketetapan Pihak Terkait

8

07-01-2025

Telah diterbitkan surat penyampaian panggilan sidang pertama dengan nomor 30/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN. MK/01/2025

Penyampaian Panggilan Sidang ke Pemohon

Penyampaian Panggilan Sidang ke Pihak Terkait

Penyampaian Panggilan Sidang ke BAWASLU

9

10-01-2025

Pemeriksaan Pendahuluan 

Dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah

 
10

22-01-2025
08:00 WIB

Pemeriksaan Perkara Acara Sidang :  Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti

Jadwal Sidang

Sumber : Data Mahkamah Konstitusi

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 307 Kali.