
KOLABORASI TIM JDIH DAN RMIP
KPU Kota Padang melalui Rapat Pleno hari Rabu 15 Juni 2022 membahas surat dari KPU Provinsi Sumatera Barat nomor :153/PW.01-SD/13/2022 tentang Tindaklanjut Pembentukan Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi. Menyikapi hal tersebut peserta Rapat Pleno sepakat untuk mengkolaborasikan TIM JDIH yang digawangi oleh Azwirman dan Atika Triana yang menggawangi TIM Redaksi Media Informasi dan Publikasi (RMIP) dalam upaya melakukan PUBLIC CAMPAIGN Anti Gratifikasi dan Sosialiasi Gratifikasi dalam bentuk Konten-Konten yang akan dipublikasikan ke Website dan Media Sosial KPU Kota Padang
Sebelumnya TIM JDIH KPU sudah membuat beberapa konten yang sudah dipublikasikan kedalam kanal Media Sosial JDIH KPU Kota Padang dan membuat poster gerakan Anti Gratifikas yang ditempel di masing-masing ruangan di KPU Kota Padang, namun hal tersebut masih dirasa kurang maksimal didalam upaya mensosialisasikan gerakan Anti Gratifikasi ini, terang Yunes (Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Padang). Hal senada juga disampaikan Azwirman, jika TIM JDIH dan TIM RMIP dapat berkolaborasi dengan baik dalam upaya mengkampanyekan gerakan Anti Gratifikasi dan Sosialiasi Gratifikasi khusunya dilingkungan KPU Kota Padang tentu hasilnya akan maksimal.
Dalam kesempatan tersebut Atika Triana menyambut baik usulan TIM JDIH untuk berkolabarasi dengan TIM RMIP didalam membuat konten-konten terkait dengan PUBLIC CAMPAIGN Anti Gratifikasi dan Atika Triana juga menyambut baik perihal yang sama dari Divisi Perencanaan Program dan Data terkait dengan kerjasama untuk mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Lindungi Hakmu disetiap kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM bersama TIM Redaksi Media Informasi dan Publikasi (RMIP) KPU Kota Padang.
Rapat Pleno rutin ini juga membahas beberapa agenda lainnya, diantaranya laporan Realisasi Penggunaan Anggaran APBN KPU Kota Padang bulan Mei 2022 yang disampaikan langsung oleh Sekretaris KPU Kota Padang Ir. Lucky Dharma Yuli Putra, M.Si yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggara di Satker KPU Kota Padang dan pembahasan usulan Anggaran Non Pemilihan KPU Kota Padang kepada Pemerintahan Kota Padang. (parmas/dsi)