
KPU Fasilitasi Hak Pilih Warga Binaan
Dalam menindaklanjuti PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih terkait dengan fasilitasi TPS khusus di Lembaga Permasyarakatan, KPU Kota Padang melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Muaro, Rumah Tahanan Kelas IIb dan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIb Anak Air Padang
Koordinasi dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara koordinasi antara Ketua KPU Kota Padang dengan Kepala Lapas Kelas IIa Muaro, Kepala Rutan Kelas IIb dan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIb, disaksikan langsung oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI yaitu Betty Epsilon Idroos, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat Haris Sukamto. Dalam kegiatan tersebut, Betty meminta langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Kalapas dan Karutan untuk mau bekerjasama membantu dalam hal informasi dan data warga binaan yang akan dijadikan KPU nantinya sebagai daftar pemilih pada TPS khusus.
Kepala Lapas Muaro Era Wiharto mengatakan bahwa posisi sekarang itu ada kurang lebih 1000 orang yang menghuni rutan, dan jumlah penghuni menjelang pemungutan suara diperkirakan tidak akan jauh berbeda. Era juga menyampaikan bahwa, 2 bulan sebelum hari pemungutan suara, tidak akan melakukan pemindahan warga binaan keluar, sehingga tidak akan terjadi pengurangan jumlah DPT, pengurangan akan terjadi hanya kepada warga binaan yang bebas.
Riki Eka Putra selaku Ketua KPU kota Padang menyatakan akan memfasilitasi lapas muaro dengan 4 TPS khusus, karena maksimal pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 adalah 300 orang per TPS.
Dalam kegiatan ini turut hadir Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran dan Kakanwil Menkumhan Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran. (RA, Foto RA. ed-IJ)