
KPU Kota Padang Jaga Hak Pilih Warga Binaan
Menjelang berakhirnya proses Coklit yang dilakukan Pantarlih pada 14 Maret 2023, KPU Kota Padang akan menetapkan TPS khusus. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, TPS khusus meliputi beberapa tempat, seperti rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, dan daerah konflik. Di Kota Padang tempat yang akan dibentuk TPS khusus seperti Lapas, rumah tahanan, asrama mahasiswa serta pondok pesantren. Untuk mendirikan TPS khusus warga yang terdaftar di TPS adalah warga yang sudah memiliki NIK.
Dari hasil koordinasi dengan Lapas Kelas II.A Muaro, Rutan Anak Air dan Lapas Perempuan masih terdapat warga binaan yang belum memiliki NIK. Untuk lapas Muaro Padang ada sebanyak 99 orang dari sekitar 955 warga binaan yang belum memiliki NIK. Sementara di Rutan Anak Air baru sekitar 500 dari 700 warga binaan yang sudah memiliki KTP. Artinya ada sekitar 200 orang lagi yang belum mempunyai NIK. Sementara di Lapas perempuan dari sebanyak 208 warga sekitar 40 orang belum mempunyai NIK.
Untuk pencatatan NIK sendiri pihak Lapas Muara, Lapas Perempuan Anak Air dan Rutan Anak Air sudah melakukan MOU dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP el, hal ini dilakukan agar terfasilitasinya hak memilih warga binaan. Mereka yang sedang berada di lokasi khusus dan memiliki NIK akan mencoblos di TPS khusus nantinya 14 Februari 2024