
KPU Kota Padang Padang Buka Kotak Suara Pemilihan 2020
Menindaklanjuti amanat PKPU 35 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kotak suara untuk mengeluarkan isi kotak suara dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip surat suara yang diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip. Dan melakukan Pembukaan kotak suara dengan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum selanjutnya KPU memilah isi kotak suara sebelum dimasukkan ke dalam kantong plastik untuk setiap TPS dan diberi tanda atau label sesuai dengan lokasi TPS.
Dalam pelaksanaannya KPU Kota Padang telah menugaskan tim internal terdiri dari Ir. Lucky dharma Yuli Putra Sekretaris KPU, Iwan Perdana dan Faried Chandra yang merupakan pejabat atau personel yang membidangi keuangan, umum, dan logistic
tim internal bertugas pertama meneliti dan memeriksa BMN yang akan dijual, meliputi: 1. menginventarisasi dan meneliti administrasi barang; 2. menginventarisasi dan meneliti kondisi fisik barang; 3. menetapkan jumlah dan jenis barang; dan 4. menetapkan perkiraan Nilai Limit Penjualan sebagai dasar usulan penjualan barang; kedua menyelesaikan kelengkapan administrasi usulan persetujuan Penjualan; ketiga melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b kepada Kuasa Pengguna Barang; keempat berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang setempat, terkait dengan proses Penjualan; terakhir. menyusun laporan hasil pelaksanaan.
Lebih spesifik lagi didalam surat dinas KPU Nomor 218/PL.02-SD/KPU/III/2021 KPU Kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan serentak dapat membuka kotak suara tersegel dalam rangka untuk memperoleh formulir C. Daftar Hadir Pemilih-KWK. C. Daftar Hadir Pemilih Pindahan –KWK dan C. Daftar Hadir PemilihTambahan –KWK sebagai bahan Keperluaan Evaluasi Pemilihan Serentak 2020. (Rn)