Berita Terkini

KPU Padang Gelar Verifikasi Dokumen 18 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Kamis (26/12/017), Mulai Lakukan Verifikasi Dokumen Administrasi Terhadap 18 Partai Politik (parpol) Calon Peserta Pemilu 2019 Yang Mendaftar Pada Rentang Waktu 3-16 Oktober 2017.

“Dokumen 18 Partai Yang Diverifikasi Itu Adalah Perindo, PDIP, Nasdem, Gerindra, PKS, PSI, Golkar, PKPI, PAN, Garuda, PPP, Hanura, Republik, PIKA, PBB, PKB, Demokrat Serta Partai Berkarya,” Ungkap Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra Didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Hukum KPU Padang), Kamis (26/10/2017).

Dikatakan Riki, Verifikasi Administrasi Itu Akan Dilakukan Hingga 15 November 2017. “Dalam Verifikasi Ini, Kita Melakukan Pencocokan Daftar Nama Anggota Parpol Dengan Salinan Bukti KTA Dan KTP Serta Mendeteksi Kegandaan Anggota Yang Didaftarkan. Apakah Ada Yang Terdaftar Di Partai A Sekaligus Di Partai B,” Jelas Riki.

Ditambahkan Yunes, Setelah Dilakukan Penelitian Administrasi, Nantinya Akan Dilakukan Konfirmasi Pada Partai Politik. “Bila Terjadi Kekurangan KTA Dan KTP Atau Ada Temuan Ganda, Maka Kita Akan Beri Waktu Dua Minggu Untuk Masa Perbaikan Dari 18 November Hingga 1 Desember 2017,” Terang Yunes.

Kemudian, Setelah Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi, Tahapan Selanjutnya Adalah Nantinya Verifikasi Faktual.

Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Yang Tersisa Yakni Penelitian Administrasi Di Tingkat Kabupaten/kota Yang Berlangsung 17 Oktober -15 November 2017. Kemudian, Verifikasi Faktual Di Kabupaten/kota Akan Diadakan Pada 15 Desember 2017 - 4 Januari 2018.

Selanjutnya, Pada Tanggal 17 Februari 2018 Dilakukan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. [Media Center KPU Kota Padang]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 755 kali