Berita Terkini

KPU Padang Resmi Terima Dokumen Persyaratan Keanggotaan 18 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

PADANG, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Resmi Menerima 18 Partai Politik Yang Telah Menyerahkan Berkas Salinan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Pemilihan Umum 2019.

Sebelumnya Penyerahan Dan Pendaftaran Telah Ditutup Pada Tanggal 17 Oktober 2017 Pukul 00.00 WIB Serta Ditambah Lagi Waktu 1x24 Jam Untuk Perbaikan Dan Melengkapi Kekurangan.

Semua Partai Itu Adalah Perindo, PDIP, Nasdem, Gerindra, PKS, PSI, Golkar, PKPI, PAN, Garuda, PPP,Hanura, Republik, PIKA, PBB, PKB, Demokrat Serta Partai Berkarya. Dari 18 Partai Yang Telah Menyerahkan Dokumen Persyaratan Ke KPU Kota Padang, Ada 6 Partai Baru, Yaitu Perindo, PSI, GARUDA, Republik, PIKA Dan Partai Berkarya.

Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang Riki Eka Putra Mengatakan Tahapan Selanjutnya Adalah Melakukan Penelitian Administrasi Selama 30 Hari Dimulai Dari 17 Oktober Hingga 15 November 2017, Setelah Itu Akan Dilanjutkan Dengan Verifikasi Faktual Selama 21 Hari Mulai Dari 15 Desember 2017 Sampai 4 Januari 2018.

"Dalam Verifikasi Faktual Nanti Akan Dilakukan Sampling Terhadap Daftar Anggota Partai Politik Yang Sudah Diserahkan Ke KPU Kota Padang. Kemudian Akan Diturunkan Tim Verifikator Lapangan Untuk Melakukan Sensus Terhadap Seluruh Sample Tersebut," Katanya Rabu (18/10/2017).

Riki Mengatakan Jika Nanti Ada Temuan Lapangan Yang Tidak Sesuai Dengan Salinan Dokumen Yang Telah Diserahkan Partai Politik Ke KPU Kota Padang, Maka Pihaknya Akan Memanggil Partai Terkait Untuk Memperbaiki Salinan Dokumennya.

Selain Itu, Sebagai Pihak Penyelenggara Pemilu, Riki Mengharapkan Pilkada Serentak 2018 Serta Pemilu Serentak 2019 Mendatang, Dapat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Seluruh Tahapan. Seluruh Pemangku Kepentingan Pilkada Dan Pemilu Harus Mampu Memberikan Edukasi Politik Kepada Masyarakat Secara Baik Dan Benar, Termasuk Pemerintah Sendiri Yang Sangat Memiliki Andil Penting Dalam Kelancaran Pelaksanaan Tahapan.[Media Center KPU Kota Padang]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 750 kali