
KPU Padang Tetapkan Batas Minimal Dukungan Untuk Calon Independen
PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Menetapkan Persyaratan Pengumpulan Dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Untuk Calon Perseorangan (independen) Yakni Sebanyak 41.116 Buah. Angka Ini 7,5 Persen Dari Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 Lalu Yang Berjumlah Sebanyak 548.213 Orang.
Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Chandra Eka Putra Mengatakan Bahwa Syarat Ini Harus Tersebar Lebih Di Separuh Kecamatan Atau 6 Dari 11 Kecamatan Yang Ada Di Kota Padang.
"Walaupun KTP Yang Dikumpulkan Sudah Memenuhi Jumlah Yang Ditentukan Yakni 41.116 Lembar, Namun Jika Misalnya Hanya Terdapat Di Dua Kecamatan Saja Atau Di Bawah Enam Kecamatan, Maka Berkas Dukungan Itu Akan Kita Kembalikan Untuk Diperbaiki. Perbaikan Berkas Dilakukan Selama Kurun Waktu Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Dibuka, Yakni Pada 25 S/d 29 November 2017," Jelasnya Kamis (19/10/2017) Di Kantor KPU Kota Padang.
Ia Menambahkan, Nanti Setelah KPU Kota Padang Menerima Jumlah Dukungan Minimal Serta Daerah Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Maka Berkas Dukungan Itu Akan Diverifikasi.
Ada Tiga Jenis Verifikasi Syarat Calon Perseorangan, Pertama Verifikasi Jumlah Minimal Dukungan Dan Sebaran Yang Akan Kita Laksanakan Pada 25 S/d 1 Desember 2017. Kedua Verifikasi Administrasi Yang Akan Dilakukan Pada 25 November Sampai 8 Desember 2017.
Ketiga Yakni Verifikasi Faktual Dengan Metode Sensus Yang Dilakukan KPU Kota Padang Dibantu Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Dimana Petugas Menemui Langsung Setiap Pendukung Calon Yang Menyerahkan KTP-nya Yang Akan Dilakukan Pada 12 S/d 25 Desember 2017.
"Jika Nanti Ada Paslon Perseorangan Yang Menyerahkan Dukungan Misalnya Sebanyak 60.000 Lembar KTP, Maka Petugas Kita Akan Mendatangi Satu Per Satu Dari 60.000 Orang Tersebut, Apa Benar Dia Memberikan Dukungan Atau Tidak. Jika Tidak Maka Akan Kita Coret," Katanya.
Ia Menyampaikan, Pengumuman Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorang Ini Akan Dilakukan KPU Kota Padang Pada 9 S/d 22 November 2017, Dan Hingga Senin Malam Kemarin Sudah Ada Empat Orang Calon Perseorangan Yang Datang Untuk Berkonsultasi.[Media Center KPU Kota Padang]