
Mari Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020!!!!
Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara digelar secara serentak diseluruh Indonesia pada Hari Rabu 9 Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota
Saat ini Kota Padang hanya melakukan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sumatera barat untuk itu mari bersama sama kita sukseskan Pemiliham serentak ini dengan datang ke TPS, soal pilakada yang digelar dimasa pandemi ini tidak usah kuatir di TPS nanti kita akan menemukan 12 hal baru serta penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.
Pada hari oemu gutan suara nanti Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Pada tanggal tersebut, akan berlangsung perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di seluruh Indonesia.
Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional merupakan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
Semua pihak yang terlibat dalam pencoblosan dalam Pilkada 2020, termasuk pemilih dan KPPS, wajib mematuhi protokol kesehatan di TPS.
Proses pencoblosan di Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung di 309 kabupaten/kota dan melibatkan 100.359.152 pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tahapan pilkada dan pencoblosan yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan protokol kesehatan penting untuk diterapkan.
Khusus terkait dengan pencoblosan, cakupan lokasi Pilkada 2020 yang luas serta adanya 100 juta lebih pemilih membuat protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dijalankan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengabaian terhadap protokol kesehatan, baik selama tahapan Pilkada 2020 maupun pencoblosan, bisa memunculkan risiko serius yakni kemunculan klaster-klaster baru penularan virus corona (Covid-19).Di sisi lain, sejumlah daerah lokasi Pilkada 2020 termasuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19.
Mengingat status risiko penularan Covid-19 di masing-masing daerah berubah-ubah, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam seluruh tahapan Pilkada 2020 di seluruh wilayah.
Ketentuan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, termasuk pemilihan, sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, yang kemudian direvisi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
"Penerapan protokol kesehatan penting diperhatikan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pemilih."
Mengenai protokol kesehatan di TPS saat pelaksanaan pemilihan Pilkada 2020, siaran resmi KPU RI menerangkan ada 12 ketentuan baru yang harus diperhatikan oleh para pemilih, yakni:
Pemilih wajib pakai masker di TPSPemilih harus menjaga jarak fisik dengan orang lainPemilih harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di TPSPemilih menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPSPemilih memakai sarung tangan plastik dari panitia TPS saat mencoblosSebagai tanda sudah mencoblos, tangan pemilih ditetesi tinta (tidak dicelup)Daftar pemilih di 1 TPS maksimal 500 orangSeluruh anggota KPPS memakai Alat Pelindung Diri (masker, faceshield, sarung tangan)TPS harus disemprot disenfektan secara berkalaAda bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celciusDilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS (termasuk tidak bersalaman)Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara memuat info jadwal memilih, imbauan pakai masker, bawa pulpen, dan kartu identitas (KTP atau Surat Keterangan Perekaman KTP).
Selain itu, dalam siaran resminya, KPU RI juga menerangkan panduan singkat tata cara mengikuti pencoblosan dalam Pilkada 2020 yang sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pemilih menuju ke TPS dengan pakai masker, membawa alat tulis (pulpen) dan KTPPemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPSPemilih diminta datang sesuai jadwal yang tertera di Surat Pemberitahuan Pemungutan SuaraSebelum masuk TPS, pemilih cuci tangan selama 20 detikDi pintu masuk TPS, pemilih menjalani cek suhu tubuhPemilih mengisi formulir kedatangan dengan pulpen sendiriPemilih memakai sarung tangan plastik yang diberikan KPPSPemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dengan duduk di kursi TPSSelama menunggu giliran, pemilih wajib menjaga jarak dengan orang lainSetelah memasukkan surat suara ke kotak suara, pemilih buang sarung tangan ke tempat sampah di TPSLalu, jari tangan pemilih ditetesi tinta oleh petugas KPPSTerakhir, cuci tangan lagi di tempat yang tersedia di TPS sebelum pulang ke rumah.
Sementara protokol kesehatan yang harus dipatuhi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2020 telah diatur dalam pasal 68 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Ringkasan ketentuannya bisa dilihat dalam perincian di bawah ini:
1. Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield);
2. KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih;
3. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai (ketentuan yang sama untuk pemilih);
4. Semua pihak menjaga jarak minimal 1 meter saat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
5. Semua pihak tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya di TPS;
6. KPPS menyediakan sarana sanitasi yang memadai di TPS meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan;
7. KPPS mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antarpemilih;
8. Semua orang di TPS wajib menggunakan alat tulis masing-masing;
9. Anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas wajib menjalani cek suhu tubuh dengan alat yang tidak menyentuh fisik sebelum masuk ke TPS;
10. Anggota KPPS menjalani rapid test dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas pemda sebanyak 1 kali selama tahapan Pilkada;
11. Jika tak ada fasilitas rapid test di suatu daerah, anggota KPPS bisa memakai surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
Ketentuan selengkapnya terkait protokol kesehatan saat pemilihan di TPS bisa dilihat dalam PKPU Nomor 6 2020.
Yuk datang ke TPS pada 9 Desember 2020