
Masa Tenang KPU dan Bawaslu Kota Padang Turunkan APK Paslon
PADANG-Memasuki masa tenang Pilkada 2020. KPU dan Bawaslu Kota Padang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) Pilkada 2020 yang terpasang di ruas jalan di Kota Padang.
Kegiatan Penertiban APK dari pasangan Calon gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dilakukan di sejumlah titik di Kota Padang pada hari Senin (7/12/2020) dilakukan lantaran sudah memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada 9 desember 2020. Masa tenang sendiri telah dimulai semenjak tanggal 5 desember 2020.
Memasuki masa tenang, terhitung tiga hari sebelum pencoblosan, semua APK termasuk media sosial, media cetak dan online yang menginformasikan kampanye harus dihentikan.
KPU dan Bawaslu melibatkan tim gabungan dari TNI Satpol PP serta kepolisian untuk turut menertibkan APK.
Pada hari sebelumnya bawaslu bersama TNI, Kepolisian dan Satpol PP telah melakukan penertiban APK pada sejumlah kecamatan yang berada di Kota Padang termasuk diruas-ruas jalan.
Penertiban dijadwalkan selama 3 hari dari tanggal 6 sd 8 oleh KPU, Bawaslu bersama Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.
Dalam penertiban yang dilakukan ditinjau langsaung oleh Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra serta didampingi oleh Bawaslu dan Kepolisian TNI Satpol PP
Selain ditertibkan langsung petugas, tim paslon juga menertibkan sendiri APK mereka pasang. Untuk APK yang terpasang di jalan-jalan Kelurahan, Bawaslu sudah melakukan Koordinasi bersama Panwascam untuk dapat menertibkan APK tersebut, sementara fokus dari dari Bawaslu beserta tim adalah APK yang terpasang di sepanjang jalanan kota.(Media-Center.1)