
Pemilu 2019, Tiga Parpol Tidak Serahkan Berkas Ke KPU Kota Padang
PADANG — Tiga Partai Politik Tidak Menyerahkan Berkas Persyaratan Hingga Batas Akhir Masa Penyerahan Ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang. Partai Rakyat, PPPI, Dan Partai Bhineka Tidak Datang Menyerahkan Berkas Hingga Hari Rabu (22/11).
Alhasil, Dari 9 Parpol Yang Telah Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Hanya 6 Parpol Yang Telah Melakukan Penyerahan Berkas Persyaratan Ke KPU Kota Padang, Yakni PBB, PIKA, Partai Republik, PKPI, Partai Idaman Dan Parsindo.
“Hingga Pukul 24.00 WIB Kami Baru Menerima Dokumen Keanggotaan Enam Parpol, Sementara Berdasarkan Putusan Bawaslu Ada 9 Parpol Yang Dokumen Keanggotaannya Mesti Diterima Oleh KPU. Tapi Setelah Menunggu Hingga Batas Akhir, Tiga Parpol Lagi Tidak Kunjung Datang Menyerahkan Dokumennya,” Ungkap Komisioner KPU Kota Padang Riki Eka Putra.
Selanjutnya, KPU Akan Melakukan Penelitian Administrasi Terhadap Berkas Persyaratan Keenam Parpol, Yang Akan Dilaksanakan Lebih Kurang Selama Tujuh Hari Ke Depan. Tanggal 1 Desember Seluruh Berkas Akan Dikembalikan Kepada Keenam Parpol Untuk Diperbaiki Dan Dilengkapi.
"Ada Banyak Waktu Bagi Keenam Parpol Untuk Memperbaiki Dan Melengkapi Berkas Persyaratannya Karena Setelah Berkas Dikembalikan Oleh Parpol Maka Minggu Berikutnya KPU Akan Melakukan Penelitian Administrasi Kembali," Ujarnya.[Media Center KPU Kota Padang]