Pengumuman/SE

PENGUMUMAN NOMOR: 527/PL.01.6-PU/1371/2023 TENTANG NAMA TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TINGKAT KOTA PADANG PADA PEMILU 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus mendaftarkan tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah didaftarkan sesuai dengan tingkatannya pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pengumuman || LIHAT DISINI ||

Pelaksana dan Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 || LIHAT DISINI ||

Pelaksana dan Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 || LIHAT DISINI ||

Pelaksana dan Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 || LIHAT DISINI ||

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 746 kali