
RAPAT PLENO REKAPITULASI HASIL TINGKAT KOTA PADANG PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
KPU Kota Padang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Padang, 28 Februari 2024 di Rocky Plaza Hotel Padang.
Rapat Pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra. Dalam sambutannya Riki menyampaikan proses rekapitulasi perolehan suara dilakukan secara berjenjang.
“Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan sejak selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai dilakukan di TPS. Selanjutnya proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari rekapitulasi di Kecamatan dan berlanjut pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional,” jelas Riki.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, jadwal Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024.
“Proses rekapitulasi prerolehan suara untuk tingkat Kota Padang dimulai pada hari ini dan direncanakan dapat dituntaskan dalam 5 hari ke depan,” Tambah Riki.
Pada rapat pleno terbuka, hasil rekapitulasi perolehan suara dibacakan secara bergantian dari setiap kecamatan se-Kota Padang, jika terjadi ketidaksesuaian dan tanggapan dari saksi peserta Pemilu tingkat Kota Padang dalam rapat pleno, dapat dilakukan koreksi atau pembetulan.
Pembacaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dimulai dengan pembukaan kotak yang disegel,sampul dan kemudian PPK membacakan formulir D.HASIL.KECAMATAN secara urut dimulai dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kota Padang.
Hadir dalam kegiatan ini Polresta Padang, Kodim 0312 Padang, Bawaslu Kota Padang, Kejari Kota Padang, Kesbangpol Kota Padang dan stakeholder terkait lainnya, saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, saksi calon anggota DPD, saksi Partai Politik dan PPK se-Kota Padang.