Berita Terkini

Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengadakan Sosislisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), bertempat di Hotel Pangeran Beach , Minggu 31/07/2022.

Ketua  KPU Kota Padang, Riki Eka Putra dalam pembukaan kegiatan mengatakan, “kegiatan sosialisasi kali ini dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 antara KPU dengan partai politik calon peserta Pemilu 2024  serta stakeholder”. ujar Riki Eka Putra

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Padang, Azwirman pada sesi I materi menjelaskan, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ada tiga kategori partai politik dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi. Diantaranya Parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI yang mendaftar dan hanya melalui verifikasi administrasi. Sedangkan untuk Parpol 2019 yang tidak mendapat kursi di DPR RI dan Parpol baru yang mendaftar,  melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Untuk pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU RI, sedangkan untuk tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," tambah Azwirman menjelaskan. Kemudian pada sesi II, Ketua Divisi Data dan Informasi, Arianto menyampaikan materi yang berkaitan dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

Ketua KPU menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,246 kali