PADANG- Kamis (21/03/2019) Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Menetapkan Delapan Lokasi Kampanye Terbuka Pada Pemilu 2019 Di Kota Padang, Kedelapan Lokasi Tersebut Merupakan Hasil Dari Kesepakatan Partai Politik Dan Beberapa Unsur Lainnya Seperti Kesbangpol Dan Stake Holder Lainnya.
Penetapan Lokasi Kampanye Dari KPU RI Untuk Daerah Sumatera Barat Termasuk Dalam Zona A, Zona A Meliputi Daerah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Dan Papua.
Sementara, Zona B Terdiri Dari Daerah Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.
Zonasi Yang Dibagi Menjadi Dua Zona A Dan B Diberlakukan Agar Peserta Pemilu, Tertib Dalam Berkampanye. Setiap Peserta Pemilu, Dalam Hal Ini Adalah Partai Politik Dan Kandidat Capres-cawapres, Tidak Diperbolehkan Berkampanye Di Dua Zona Yang Berbeda Dalam Satu Hari Yang Sama,ucap Sutrino Kasubag Teknis ”yang Menjadi Moderator Dalam Rapat Tersebut.
Komisioner KPU Kota Padang Mahyudin Div. Teknis Dan Hupmas Menyampaikan Untuk Pembagian Lokasi Kampanye KPU Kota Padng Telah Menetapkan Delapan Lokasi Kampanye Yakni, GOR Agus Salim Yang Berada Di Padang Barat, Danau Chimpago Yang Berada Di Padang Barat, Lapangan Sepak Bola Binuang Kampung Dalam Yang Berada Di Pauh, Lapangan Sepak Bola Balai Baru Yang Berada Di Kuranji, Lapangan Seak Bola OPEL Belakang Kantor Camat Yang Berada Di Koto Tangah, Lapangan Sepak Bola PJKA Yang Berada Di Padang Timur, Lapangan Darusssalam Mato Air Yang Berada Di Padang Selatan Dan Lapangan Sepak Bola Batuang Taba Yang Berada Di Lubuk Begalung.
Kampanye Dengan Metode Rapat Umum Akan Mulai Digelar Pada 24 Maret Hingga 13 April 2019, Atau 21 Hari Sebelum Masa Tenang Pemilu 2019, Tambahnya.
Sedangkan Untuk Jadwal Kampanye Penayangan Iklan Kampanye Melalu Media Bagi Peserta Pemilu 2019 Terdiri Dari Media Cetak, Elektronik Televisi, Radio Dan Media Online Yang Terhitung Sebanyak 21 Hari. Untuk Jenis Dan Jumlah Fasilitas Iklan KPU Kota Padang Membagikan Modul Yang Berisi Aturan-aturan Untuk Penanyangan Iklan. Iklan Kampanye Di Media Massa Dapat Berupa Tulisan, Gambar, Animasi, Promosi, Suara, Peragaan, Sandiwara, Debat Dan Bentuk Lainnya.
Mahyudin Juga Menambahkan “ Untuk Perlu Kami Sampaikan Pemakaian Ijin Lapangan Sudah Kita Koordinasi Dengan Yang Berwenang Dan Harus Ada Kewajiban Yang Harus Dienuhi Untuk Pembayaran Seperti Kebersihan Serta Pemiliharaan Aset Bagi Peserta Pemilu Yang Memakai Lokasi,ungkapnya.
Kegiatan Rapat Umum Penyampaian Lokasi Kampanye Untuk Pemilu Serentak 2019 Yang Di Gelar Di Aula Lantai I Kantor KPU Kota Padang Dihadiri Oleh Komisioner KPU Kota Padang, Perwakilan Dari Partai Politik Dan Dari Kapolresta Padang.
Dari Polresta Menyampaikan Untuk Parpol Yang Akan Melakukan Kampanye Supaya Memasukan Surat 3 Hari Sebelum Jadwal Hal Tersebut Untuk Persiapan Yang Akan Dilakukan Oleh Polres, Untuk Itu Juga Mengikuti Aturan-aturan Dalam Pelaksanaan Kampanye, Kita Semua Berharap Agar Proses Jalannya Pesta Demokrasi Berlangsung Aman Dan Damai Ucapnya.”[Media-Center.1]
KPU Kota Padang Tetapkan Delapan Titik Lokasi Kampanye Terbuka
PADANG- Kamis (21/03/2019) Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Menetapkan Delapan Lokasi Kampanye Terbuka Pada Pemilu 2019 Di Kota Padang, Kedelapan Lokasi Tersebut Merupakan Hasil Dari Kesepakatan Partai Politik Dan Beberaa Unsur Lainnya Seperti Kesbangpol Dan Stake Holder Lainnya.
Penetapan Lokasi Kampanye Dari KPU RI Untuk Daerah Sumatera Barat Termasuk Dalam Zona A, Zona A Meliputi Daerah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Dan Papua.
Sementara, Zona B Terdiri Dari Daerah Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.
Zonasi Yang Dibagi Menjadi Dua Zona A Dan B Diberlakukan Agar Peserta Pemilu, Tertib Dalam Berkampanye. Setiap Peserta Pemilu, Dalam Hal Ini Adalah Partai Politik Dan Kandidat Capres-cawapres, Tidak Diperbolehkan Berkampanye Di Dua Zona Yang Berbeda Dalam Satu Hari Yang Sama,ucap Sutrino Kasubag Teknis ”yang Menjadi Moderator Dalam Rapat Tersebut.
Komisioner KPU Kota Padang Mahyudin Div. Teknis Dan Hupmas Menyampaikan Untuk Pembagian Lokasi Kampanye KPU Kota Padng Telah Menetapkan Delapan Lokasi Kampanye Yakni, GOR Agus Salim Yang Berada Di Padang Barat, Danau Chimpago Yang Berada Di Padang Barat, Lapangan Sepak Bola Binuang Kampung Dalam Yang Berada Di Pauh, Lapangan Sepak Bola Balai Baru Yang Berada Di Kuranji, Lapangan Seak Bola OPEL Belakang Kantor Camat Yang Berada Di Koto Tangah, Lapangan Sepak Bola PJKA Yang Berada Di Padang Timur, Lapangan Darusssalam Mato Air Yang Berada Di Padang Selatan Dan Lapangan Sepak Bola Batuang Taba Yang Berada Di Lubuk Begalung.
Kampanye Dengan Metode Rapat Umum Akan Mulai Digelar Pada 24 Maret Hingga 13 April 2019, Atau 21 Hari Sebelum Masa Tenang Pemilu 2019, Tambahnya.
Sedangkan Untuk Jadwal Kampanye Penayangan Iklan Kampanye Melalu Media Bagi Peserta Pemilu 2019 Terdiri Dari Media Cetak, Elektronik Televisi, Radio Dan Media Online Yang Terhitung Sebanyak 21 Hari. Untuk Jenis Dan Jumlah Fasilitas Iklan KPU Kota Padang Membagikan Modul Yang Berisi Aturan-aturan Untuk Penanyangan Iklan. Iklan Kampanye Di Media Massa Dapat Berupa Tulisan, Gambar, Animasi, Promosi, Suara, Peragaan, Sandiwara, Debat Dan Bentuk Lainnya.
Mahyudin Juga Menambahkan “ Untuk Perlu Kami Sampaikan Pemakaian Ijin Lapangan Sudah Kita Koordinasi Dengan Yang Berwenang Dan Harus Ada Kewajiban Yang Harus Dienuhi Untuk Pembayaran Seperti Kebersihan Serta Pemiliharaan Aset Bagi Peserta Pemilu Yang Memakai Lokasi,ungkapnya.
Kegiatan Rapat Umum Penyampaian Lokasi Kampanye Untuk Pemilu Serentak 2019 Yang Di Gelar Di Aula Lantai I Kantor KPU Kota Padang Dihadiri Oleh Komisioner KPU Kota Padang, Perwakilan Dari Partai Politik Dan Dari Kapolresta Padang.
Dari Polresta Menyampaikan Untuk Parpol Yang Akan Melakukan Kampanye Supaya Memasukan Surat 3 Hari Sebelum Jadwal Hal Tersebut Untuk Persiapan Yang Akan Dilakukan Oleh Polres, Untuk Itu Juga Mengikuti Aturan-aturan Dalam Pelaksanaan Kampanye, Kita Semua Berharap Agar Proses Jalannya Pesta Demokrasi Berlangsung Aman Dan Damai Ucapnya.”[Media-Center.1]