Berita Terkini

​Relasi Berkebutuhan Khusus KPU Kota Padang Gencarkan Sosialisasi Ke Rumah Sakit

Relawan Demokrasi (Relasi) Berkebutuhan Khusus KPU Kota Padang Sedang Gencarnya Melakukan Sosialisasi Pemilu 2019 Ke Sejumlah Rumah Sakit Di Kota Padang, . Rumah Sakit Yang Menjadi Pelaksanaan Kegiatan Kali Ini Adalah RSUP.M.Jamil Jum’at (22/03/2019). Kegiatan Sosialisasi Ini Dilaksanakan Oleh Tim Relasi Dari Berkebutuhan Khusus, Yang Terdiri Dari 5 Orang Tim Relasi. Tujuan Mengadakan Sosialisasi Di Setiap Rumah Sakit Yang Ada Di Kota Padang Guna Mensosialisasikan Dan Memberikan Informasi Kepemiluan Kepada Dokter, Perawat Dan Pegawai Rumah Sakit Serta Pasien Dan Keluarga Yang Menjaganya. Dalam Kegiatan Yang Dimulai Pada Pukul 9.00 Wib Di Aula Lantai Empat RSUP.M.Jamil Dihadiri Sebanyak 150 Orang Peserta Dari Para Pegawai RSUP.M.Jamil. Para Relasi Dari Berkebutuhan Khusus Ini Juga Turut Mengundang Komisioner KPU Kota Padang Riki Eka Putra Div.Hukum Untuk Menjadi Narasumber Dalam Acara Tersebut. Dio Salah Satu Tim Relasi Menyampaikan “Informasi Yang Kami Sampaikan Berupa Tanggal Pelaksanaan Pemilu, Para Peserta Pemilu Serta Tata Cara Pindah Memilih Bagi Dokter,perawat, Pegawai Rumah Sakit Serta Pasien Yang Tidak Bisa Melakukan Pencoblosan Di TPS Asalnya Pada Hari Pemungutan Suara,” Dalam Sosialisasi Tersebut, Riki Eka Putra Memberikan Pendidikan Beserta Materi Tentang Tata Cara Pemilu Dan Tata Cara Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu Serentak 2019. Tidak Lupa Riki Eka Putra Menyampaikan Pada Kesempatan Tersebut “bagi Para Pegawai Yang Nanti Bertugsa Pada Saat Pemilihan Nanti Dan Kita KPU Akan Mencarikan Solusinya Supaya Dapat Menggunakan Hak Suaranya Pada 17 April Nanti, Ucapnya’. Sementara Itu, Pimpinan RSUP.M.Jamil Padang Sangat Mengapresiasi Kegiatan Sosialisasi Yang Dilakukan Oleh Relasi KPU Kota Padang Ini. Dia Juga Mendoakan Agar Pelaksanaan Pemilu Pada 17 April 2019 Mendatang Dapat Berlangsung Dengan Lancar Dan Kita Yang Bertugas Pada Saat Pemilihan Nanti Juga Dapat Memilih, Tujuan Relasi Dengan Mengadakan Sosialisi Di Setiap Rumah Sakit Di Kota Padang Sangat Membantu KPU, Serta Tujuan Dari Sosialisasi Ini Agar Pihak-pihak Yang Berada Di Rumah Sakit Mendapatkan Informasi Mengenai Kepemiluan Dan Cara Pindah Memilih. Tidak Lupa Dalam Acara Tersebut Tim Relasi Juga Memperkenalkan Surat Suara Dan Membagi-bagikan Brosur Yang Berisi Informasi Tentang Surat Suara Yang Nanti Akan Digunakan Dan Informasi Lainnya Yang Berkaitan Dengan Pemilu 2019. “Kami Berharap Pihak-pihak Yang Berada Di Rumah Sakit, Baik Pasien Dan Keluarga Maupun Perawat Bisa Terakomodir Suaranya Sebagai Pemilih Dan Bisa Memilih Di TPS Yang Berada Di Seputaran Rumah Sakit Dengan Mereka Terdaftar Di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sedangkan Untuk Pengurusan Pindah Memilih Saat Ini Sudah Ditutup Dan Kita Masih Menunggu Informasi Dari KPU RI. Tambah Riki”.[Media-Center.1]  

Bimtek PPK Se Kota Padang Dalam Rangka Simulasi Rekap Hitung Pemilu 2019

PADANG-Jumat (22/03/2019) KPU Kota Padang Melaksanakan Kegiatan Bimtek Bersama PPK Se Kota Padang Yang Di Agendakan Dilaksanakan Mulai Dari Hari Jum'at Sampai Pada Hari Minggu (22-24 Maret 2019). Dalam Bimtek Tersebut Nanti Akan Dilakukan Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Suara Dalam Pemilihan Umum 2019. acara Dibuka Langsung Oleh Ketua KPU Kota Padang M.Sawati, Kegiatan Yang Dilaksanakan Di Pangeran Beach Hotel Padang Di Hadiri Sebanyak 55 Orang PPK Dari Seluruh Kecamatan Yang Ada Di Kota Padang. arahan Dan Bimtek Diberikan Langsung Oleh Komisioner KPU Kota Padang Dari Divisi Teknis Dan Hupmas Chandra Eka Putra Dan Mahyudin Serta Kasubag Teknis Sutrisno Bertindak Sebagai Narasumber Bimtek Chandra Eka Putra Memberikan Materi “tentang Teknis Pemungutan, Penghitungan Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Serta Serta Penetapan Hasil Pemilu”, “Tanda Coblos Sah/tidak Sah Pada Surat Suara”.[Media-Center.1]

KPU Kota Padang Lakukan Rapat Koordinasi Bersama Calon Operator Situng Pemilu Serentak 2019

PADANG- Setelah Melaksanakan Simulasi Ujicoba SITUNG Pada Rabu Kemarin, Hari Ini Kamis (21/03/2019) Di Kantor KPU Kota Padang Berada Di Aula Lantai I , Dilanjutkan Dengan Rapat Koordinasi Bersama Calon Operator Situng Pemilu Serentak 2019 Dengan Ketua Operator Sutrisno Dari Kasubag Teknis . Sutrisno Menyampaikan Tentang, Cara-cara Kerja Dan Mekanisme Menjadi Operator Serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengiriman Dan Penerimaan Model C, C1. Dan Meminta Para Calon Operator Untuk Bekerja Keras Dengan Selalu Menjunjung Integritas. Kepercayaan Publik Pada Kita Harus Dijaga.” Situng Merupakan Aplikasi Yang Digunakan Untuk Memastikan Transparansi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Sehingga Dapat Dijalankan Dengan Baik. Selain Itu Situng Juga Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Mengawal Hasil Pemilu Serentak. Fungsi Dari Situng Menampilkan Hasil Pemungutan Suara Mulai Tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Hingga Ke Tingkat Pusat. Oleh Karena Itu Operator Situng Diminta Untuk Memahami Tugas Pokok Serta Fungsinya Dalam Acara Tersebut, Sandra Wulandari Yang Menjadi Kooordinator Untuk Para Calon Operator Situng Memberikan Penjelasan Mengenai Peraturan-peraturan Yang Harus Di Taati Menjelang Dilakukan Simulasi Di Depan Para Calon Operator Yang Berjumlah Sebanyak 25 Yang Berasal Dari Berbagai Kampus Di Kota Padang.[Media-Center.1]

KPU Kota Padang Tetapkan Delapan Titik Lokasi Kampanye Terbuka

PADANG- Kamis (21/03/2019) Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Menetapkan Delapan Lokasi Kampanye Terbuka Pada Pemilu 2019 Di Kota Padang, Kedelapan Lokasi Tersebut Merupakan Hasil Dari Kesepakatan Partai Politik Dan Beberapa Unsur Lainnya Seperti Kesbangpol Dan Stake Holder Lainnya. Penetapan Lokasi Kampanye Dari KPU RI Untuk Daerah Sumatera Barat Termasuk Dalam Zona A, Zona A Meliputi Daerah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Dan Papua. Sementara, Zona B Terdiri Dari Daerah Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat. Zonasi Yang Dibagi Menjadi Dua Zona A Dan B Diberlakukan Agar Peserta Pemilu, Tertib Dalam Berkampanye. Setiap Peserta Pemilu, Dalam Hal Ini Adalah Partai Politik Dan Kandidat Capres-cawapres, Tidak Diperbolehkan Berkampanye Di Dua Zona Yang Berbeda Dalam Satu Hari Yang Sama,ucap Sutrino Kasubag Teknis ”yang Menjadi Moderator Dalam Rapat Tersebut. Komisioner KPU Kota Padang Mahyudin Div. Teknis Dan Hupmas Menyampaikan Untuk Pembagian Lokasi Kampanye KPU Kota Padng Telah Menetapkan Delapan Lokasi Kampanye Yakni, GOR Agus Salim Yang Berada Di Padang Barat, Danau Chimpago Yang Berada Di Padang Barat, Lapangan Sepak Bola Binuang Kampung Dalam Yang Berada Di Pauh, Lapangan Sepak Bola Balai Baru Yang Berada Di Kuranji, Lapangan Seak Bola OPEL Belakang Kantor Camat Yang Berada Di Koto Tangah, Lapangan Sepak Bola PJKA Yang Berada Di Padang Timur, Lapangan Darusssalam Mato Air Yang Berada Di Padang Selatan Dan Lapangan Sepak Bola Batuang Taba Yang Berada Di Lubuk Begalung. Kampanye Dengan Metode Rapat Umum Akan Mulai Digelar Pada 24 Maret Hingga 13 April 2019, Atau 21 Hari Sebelum Masa Tenang Pemilu 2019, Tambahnya. Sedangkan Untuk Jadwal Kampanye Penayangan Iklan Kampanye Melalu Media Bagi Peserta Pemilu 2019 Terdiri Dari Media Cetak, Elektronik Televisi, Radio Dan Media Online Yang Terhitung Sebanyak 21 Hari. Untuk Jenis Dan Jumlah Fasilitas Iklan KPU Kota Padang Membagikan Modul Yang Berisi Aturan-aturan Untuk Penanyangan Iklan. Iklan Kampanye Di Media Massa Dapat Berupa Tulisan, Gambar, Animasi, Promosi, Suara, Peragaan, Sandiwara, Debat Dan Bentuk Lainnya. Mahyudin Juga Menambahkan “ Untuk Perlu Kami Sampaikan Pemakaian Ijin Lapangan Sudah Kita Koordinasi Dengan Yang Berwenang Dan Harus Ada Kewajiban Yang Harus Dienuhi Untuk Pembayaran Seperti Kebersihan Serta Pemiliharaan Aset Bagi Peserta Pemilu Yang Memakai Lokasi,ungkapnya. Kegiatan Rapat Umum Penyampaian Lokasi Kampanye Untuk Pemilu Serentak 2019 Yang Di Gelar Di Aula Lantai I Kantor KPU Kota Padang Dihadiri Oleh Komisioner KPU Kota Padang, Perwakilan Dari Partai Politik Dan Dari Kapolresta Padang. Dari Polresta Menyampaikan Untuk Parpol Yang Akan Melakukan Kampanye Supaya Memasukan Surat 3 Hari Sebelum Jadwal Hal Tersebut Untuk Persiapan Yang Akan Dilakukan Oleh Polres, Untuk Itu Juga Mengikuti Aturan-aturan Dalam Pelaksanaan Kampanye, Kita Semua Berharap Agar Proses Jalannya Pesta Demokrasi Berlangsung Aman Dan Damai Ucapnya.”[Media-Center.1] KPU Kota Padang Tetapkan Delapan Titik Lokasi Kampanye Terbuka PADANG- Kamis (21/03/2019) Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Menetapkan Delapan Lokasi Kampanye Terbuka Pada Pemilu 2019 Di Kota Padang, Kedelapan Lokasi Tersebut Merupakan Hasil Dari Kesepakatan Partai Politik Dan Beberaa Unsur Lainnya Seperti Kesbangpol Dan Stake Holder Lainnya. Penetapan Lokasi Kampanye Dari KPU RI Untuk Daerah Sumatera Barat Termasuk Dalam Zona A, Zona A Meliputi Daerah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Dan Papua. Sementara, Zona B Terdiri Dari Daerah Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat. Zonasi Yang Dibagi Menjadi Dua Zona A Dan B Diberlakukan Agar Peserta Pemilu, Tertib Dalam Berkampanye. Setiap Peserta Pemilu, Dalam Hal Ini Adalah Partai Politik Dan Kandidat Capres-cawapres, Tidak Diperbolehkan Berkampanye Di Dua Zona Yang Berbeda Dalam Satu Hari Yang Sama,ucap Sutrino Kasubag Teknis ”yang Menjadi Moderator Dalam Rapat Tersebut. Komisioner KPU Kota Padang Mahyudin Div. Teknis Dan Hupmas Menyampaikan Untuk Pembagian Lokasi Kampanye KPU Kota Padng Telah Menetapkan Delapan Lokasi Kampanye Yakni, GOR Agus Salim Yang Berada Di Padang Barat, Danau Chimpago Yang Berada Di Padang Barat, Lapangan Sepak Bola Binuang Kampung Dalam Yang Berada Di Pauh, Lapangan Sepak Bola Balai Baru Yang Berada Di Kuranji, Lapangan Seak Bola OPEL Belakang Kantor Camat Yang Berada Di Koto Tangah, Lapangan Sepak Bola PJKA Yang Berada Di Padang Timur, Lapangan Darusssalam Mato Air Yang Berada Di Padang Selatan Dan Lapangan Sepak Bola Batuang Taba Yang Berada Di Lubuk Begalung. Kampanye Dengan Metode Rapat Umum Akan Mulai Digelar Pada 24 Maret Hingga 13 April 2019, Atau 21 Hari Sebelum Masa Tenang Pemilu 2019, Tambahnya. Sedangkan Untuk Jadwal Kampanye Penayangan Iklan Kampanye Melalu Media Bagi Peserta Pemilu 2019 Terdiri Dari Media Cetak, Elektronik Televisi, Radio Dan Media Online Yang Terhitung Sebanyak 21 Hari. Untuk Jenis Dan Jumlah Fasilitas Iklan KPU Kota Padang Membagikan Modul Yang Berisi Aturan-aturan Untuk Penanyangan Iklan. Iklan Kampanye Di Media Massa Dapat Berupa Tulisan, Gambar, Animasi, Promosi, Suara, Peragaan, Sandiwara, Debat Dan Bentuk Lainnya. Mahyudin Juga Menambahkan “ Untuk Perlu Kami Sampaikan Pemakaian Ijin Lapangan Sudah Kita Koordinasi Dengan Yang Berwenang Dan Harus Ada Kewajiban Yang Harus Dienuhi Untuk Pembayaran Seperti Kebersihan Serta Pemiliharaan Aset Bagi Peserta Pemilu Yang Memakai Lokasi,ungkapnya. Kegiatan Rapat Umum Penyampaian Lokasi Kampanye Untuk Pemilu Serentak 2019 Yang Di Gelar Di Aula Lantai I Kantor KPU Kota Padang Dihadiri Oleh Komisioner KPU Kota Padang, Perwakilan Dari Partai Politik Dan Dari Kapolresta Padang. Dari Polresta Menyampaikan Untuk Parpol Yang Akan Melakukan Kampanye Supaya Memasukan Surat 3 Hari Sebelum Jadwal Hal Tersebut Untuk Persiapan Yang Akan Dilakukan Oleh Polres, Untuk Itu Juga Mengikuti Aturan-aturan Dalam Pelaksanaan Kampanye, Kita Semua Berharap Agar Proses Jalannya Pesta Demokrasi Berlangsung Aman Dan Damai Ucapnya.”[Media-Center.1]

KPU Kota Padang Lakukan Ujicoba Nasional Aplikasi Situng Pemilu Tahun 2019

PADANG-Rabu (20/03/2019) Sesuai Dengan Surat Keputasan KPU RI Yang Dikeluarkan Pada Tanggal 12 Maret Yang Menyampaikan Agar Seluruh Kpu Kota/kab Untuk Melaksanakan Persiapan Ujicoba Aplikasi SITUNG Pemilu Tahun 2019 Pada Tanggal 20 Maret 2019. Dengan Surat Edaran Yang Dikeluarkan Oleh KPU RI Tersebut, KPU Kota Padang Melakukan Persiapan Uji Coba Nasional Aplikasi SITUNG. Kegiatan Uji Coba Ini Dilaksanakan Di HW Hotel Padang Yang Diawasi Langsung Oleh Sutrisno Kasubag Teknis Dan Dipantau Langsung Oleh Sekretaris Bersama Komisioner KPU Kota Padang Diantaranya, Lucky Dharma Yuli Sekretaris KPU Kota Padang Dan Komisioner Mahyudin Div. Teknis Dan Hupmas, Chandra Eka Putra Div. Teknis, Dan Yusrin Trinanda Div. Program Dan Data. Sutrisno Menyampaikan Bahwa Aplikasi Situng Merupakan Informasi Real Count Pemilu Kepada Masyarakat. Persiapan Ujicoba Dilakukan Mengingat Persiapan Pemilu Yang Tinggal Menghitung Hari. Tujuan Dari Pelaksanaan Uji Coba Ini Juga Untuk Melihat Dan Memastikan Kendala-kendala Apa Saja Yang Muncul Pada Saat Penhitungan Nanti Akan Dapat Kita Ketahui Disaat Pelaksanaan Ujicoba Ini Dan Kendala Tersebut Bisa Di Atasi Dari Sekarang, Maksud Ujicoba Aplikasi Situng Ini Juga Untuk Mengukur Sejauh Mana Kesiapan Aplikasi Situng, Juga Untuk Mengetahui Kendala Kendala Apa Saja Yang Terjadi, Sehingga Pada Pelaksanaannya Akan Lebih Baik Lagi. Sutrisno". Dalam Ujicoba SITUNG Yang Dilakukan KPU Kota Padang Terlebih Dahulu Menyiapkan Formulir Model C Dan C1 Yang Sebelumnya Sudah Diisi Dengan Jumlah Jenis Pemilihan Yang Akan Dilaksanakan. Setelah Itu, Dilakukan Entri Dan Pindai Formulir Model C Dan C1. Proses Selanjutnya Yang Dilakukan Dalam Ujicoba SITUNG Tersebut Adalah Melakukan Entri, Unggah Yang Membutuhkan Jaringan Internet. Kendala Yang Muncul Pada Saat Dilakukan Penghitungan Banyak Terkendala Dengan Scanner Dan Jaringan Dengan Apa Yang Menjadi Kendala Saat Ini Menjadi Persiapan Kita Nanti Untuk Menanggulangi Hal-hal Tersebut Aplikasi Situng Akan Menjadi Akurat Jika Sistem Berjalan Dengan Baik Oleh Karena Itu Sangat Diperlukan Infrastruktur Dan Software Yang Bagus Dan Baik , Tambah Sutrisno”.[Media-Center.1]

KPU Kota Padang Sosialisasikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilu Bersama Parpol

KPU Kota Padang Sosialisasikan Rekapitulasi Hasil Penghiitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilu Bersama Parpol PADANG-Sabtu (16/03/2019) KPU Kota Padang Menggelar Sosialisasi Bersama Partai Politik Dan Bersama Undangan Di Basko Hotel, Membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentangrekapitulasihasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilu. Kegiatan Yang Dilaksanakan Bersama Parpol Dan Stakeholder Dimulai Pada Pukul 9.00 Wib Yang Di Pimpim Oleh Komisioner KPU Kota PadangYusrin Trinanda Yang Bertindak Sebagai Moderatordan Narasumber Chandra Eka Putra,dan Mahyudin. KPU Kota Padang Juga Turut Mengundang Komisioner KPU Provinsi Izwaryani Divisi Teknis Yang Hadir Sebagai Narasumber Dalam Kegiatan Sosialisasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Bersama Parpol Dan Stakeholder. Izwaryani Menyampaikan Dalam Kesempatan Tersebut Teknis-teknis Dalam Penghitungan Suaradan Hasil Penghitungan Suara Tiap TPS Direkap Di Desa/kelurahan.. Tahap Kedua, Kata Dia, Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Yang Sudah Dilakukan Pada Masing-masing Desa/kelurahan Direkap Di Dalam Satu Kecamatan. Untuk Saksi Yang Menghadiri Rekapitulasi Peghitungan Suara Saksi Yang Hadir Mewakili 1 Peserta Pemilu Dan Saksi Wajib Meyerahakan Surat Mandat Pada Saat Pelaksanaan Pleno Yang Telah Di Tanda Tangani Oleh Yang Bersangkutan Seperti Pasangan Calon Atau Tim Kampanye, Pimpinan Parpol/ Calon Anggota DPD. Izwaryani Juga Menjelaskan Mengenai Urutan Jenis Pemilu Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Dan Formulir-formulir Yang Ada Dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara Nanti. Chandra Eka Putra Yang Juga Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Sosialisasi Tersebut Menyampaikan “ Untuk Tingkatan Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan SUara Nanti Akan Ada Empat Tahapan Yaitu 1. Kecamatan Oelh PPK, 2. Kab/Kota Oleh KPU 3. Provinsi Oleh KPU Provinsi Dan 4. Nasional Oleh KPU. Untuk Peserta Rekapyaitusaksi, Panwaslu Kecamatan, PPS Dan Sekretariat PPS, Serta Rapat Rekapitulasi Juga Dapat Dihadiri Oleh Masyarakat, Pemantau Pemilu, Instasi Terkait Dan PPK Juga Dapat Menhadirkan KPPS Jika Terjadi Perselisihan Di TPS.ungkapnya”. kegiatan Yang Berlangsung Sampai Pukul 12.30 Wib Ini, Juga Hadir Bawaslu, Pengurus Parpol Tingkat Kota, Dan Para Undangan Lainnya.[Media-Center.1]

Populer

Belum ada data.