REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KOTA PADANG TRIWULAN KETIGA TAHUN 2025
Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Padang Triwulan Ketiga Tahun 2025 || LIHAT DISINI || ....

RESMIKAN PPID MANDIRI, KOMITMEN KPU KOTA PADANG DALAM OPTIMALKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
KPU Kota Padang meresmikan Layanan PPID Mandiri sekaligus melaksanakan kegiatan internalisasi keterbukaan informasi publik dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan PPID pada Jumat (26/9/2025). Layanan PPID Mandiri ini diresmikan oleh ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dibersamai oleh Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra dan anggota Riswandy. Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra dalam pembukaan kegiatan menyampaikan komitmen KPU Kota Padang dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “KPU Kota Padang berkomitmen memberikan layanan informasi publik terbaik kepada masyarakat, layanan PPID mandiri ini dimana ketika pemohon informasi datang ke Kantor KPU Kota Padang, masyarakat langsung bebas untuk mencari data yang dibutuhkan, nanti petugas pelayanan informasi akan mengarahkan serta dilengkapi fasilitas printer untuk mencetak informasi yang dibutuhkan”. Ucap Dorri Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam sambutannya menyampaikan layanan ini merupakan sebuah inovasi dan terobosan dari KPU Kota Padang. “KPU Kota Padang membuat sebuah inovasi dan terobosan di tengah kebutuhan data yang diperlukan, banyak orang yang membutuhkan data khususnya berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan, tidak seluruh orang bisa mengakses informasi melalui website, masih butuh dilayani, salah satu solusinya dengan layanan PPID Mandiri ini”. Ujarnya Setelah kegiatan peresmian, dilanjutkan dengan kegiatan internalisasi keterbukaan informasi publik dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan PPID yang diikuti oleh seluruh staf di lingkungan KPU Kota Padang. Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra dan Anggota Komisi Informasi Sumatera Barat, Riswandy. ....

PENGUMUMAN LELANG NOMOR : 212/RT.01.3-Pu/1371/2025
PENGUMUMAN .... || LIHAT DISINI || ....

OPTIMALKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, KPU KOTA PADANG KUNJUNGI KI SUMBAR
Dalam upaya mengoptimalkan keterbukaan informasi publik dan konsultasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, KPU Kota Padang mengunjungi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (5/8/2025). Hadir dalam kunjungan ini Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, anggota KPU Kota Padang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Randy Adi Tama serta Sekretaris KPU Kota Padang, Agustian. Turut mendampingi Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Rika Yanita Susanti beserta staf. Anggota KI Sumatera Barat Ketua Bidang Sengketa Informasi, Riswandy dan Anggota KI Sumatera Barat Ketua Bidang Kelembagaan, Mona Sisca menyambut baik kunjungan KPU Kota Padang. Dalam sambutannya Riswandy menyampaikan KI mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk informatif. “KI mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk statusnya menjadi informatif, dalam pelayanan informasi PPID sudah ada standar pelayanannya, kemudian Informasi diberikan dengan mudah, murah, cepat dan sederhana yang saat ini dapat melalui website atau sarana online lainnya tanpa harus datang langsung ke PPID,” Ujar Riswandy Kemudian Mona Sisca memberi apresiasi kunjungan ini sebagai bentuk komitmen KPU Kota Padang “Kami menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas antusias KPU Kota Padang dalam kunjungan ini yang merupakan bentuk komitmen dan koordinasi yang baik oleh Badan Publik terkait kepeduliannya terhadap keterbukaan informasi khususnya tahapan Monev yang dilaksanakan saat ini,” ucap Mona Pada pelaksanaan Monev tahun ini, terdapat pergantian tahapan presentasi pada Monev yang sebelumnya dilaksanakan terakhir, namun tahun ini presentasi dilakukan setelah tahapan verifikasi kuesioner, tujuannya agar badan publik dapat menyampaikan inovasi dan strategi pada badan publik masing-masing. Adapun setiap tahapan memiliki pembobotan nilai, tahapan validasi data dan pengisian kuesioner dengan bobot nilai 10%, verifikasi kuesioner dengan bobot nilai 70%, tahapan presentasi dengan bobot nilai 15% dan tahapan verifikasi faktual dengan bobot nilai 5%. Mona juga menjelaskan pelayanan digital dan mendorong badan publik untuk meningkatkan pelayanan bagi disabilitas. ....

PENTINGNYA NILAI-NILAI DOMOKRASI, RANDY ADI TAMA BEKALI SISWA-SISWA MAN 3 PADANG
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Padang, Randy Adi Tama menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi pemilih pemula di MAN 3 Padang. Jum’at (01/08/25). Dalam materinya, Randy menekankan beberapa poin penting, di antaranya pentingnya menolak politik uang, bahaya berita bohong dalam mempengaruhi pilihan politik, dan memilih pemimpin berdasarkan gagasan. "Pemilih harus cerdas dan tidak tergiur oleh iming-iming uang, pemimpin yang baik adalah pemimpin yang dipilih berdasarkan kualitas dan gagasannya, bukan karena uang." tegas Randy. Randy juga mengingatkan para siswa agar berhati-hati terhadap berita hoaks yang dapat menyesatkan dan memecah belah. "Selalu verifikasi informasi yang diterima sebelum menyebarkannya. Berita hoaks dapat merusak proses demokrasi yang sehat," tambahnya Selain itu penting para siswa dibekali pemahaman tentang pentingnya Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat, asas-asas demokrasi, serta peran strategis pemilih pemula dalam menentukan arah bangsa. “Kami harapkan siswa untuk menjadi pemilih yang aktif, menolak politik uang, serta terlibat dalam literasi politik melalui media digital.’’ Tutup Randy. ....

SANTUNAN DAN DOA BERSAMA ANAK YATIM DI LINGKUNGAN KPU KOTA PADANG
Dalam rangka bentuk kepedulian sosial dan mempererat silaturrahmi, KPU Kota Padang menyelenggarakan kegiatan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU. Kegiatan ini dilaksanakan di Musholla Istiqomah KPU Kota Padang pada hari Jumat (25/7). Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Kota Padang, Agustian menyampaikan kegiatan ini memiliki arti dan makna yang sangat penting sebagai bentuk kepedulian dan perhatian sosial dari KPU Kota Padang. Penyerahan santunan dilakukan oleh Sekretaris KPU Kota Padang kepada 22 anak yatim di sekitar lingkungan kantor KPU Kota Padang. Turut hadir anggota KPU Kota Padang Arset Kusnadi, Randy Adi Tama dan Jefri Hariyanto serta jajaran sekretariat KPU Kota Padang. ....

Sosialisasi
Publikasi
Opini

Penulis : Ira Novita, S.E., M.Si. ( Penata Kelola Pemilu Ahli Muda) Terhitung 3 hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepada Daerah dan Wakil Kepala Derah tahun 2024. Dan sampai dengan batas akhir tahapan pengajuan permohonan, hingga penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi, Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 310 daftar permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Dari jumlah total 310 permohonan Perkara ini, pada akhirnya diputuskan 26 perkara Dikabulkan, 9 perkara Ditolak, 232 perkara Tidak Dapat Diterima, 29 perkara Ditarik Kembali, 8 perkara Gugur, serta 6 perkara dinyatakan Tidak Berwenang untuk diadili oleh MK). Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang tahun 2024 pun tidak luput menjadi bagian dari keriuhan 310 Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk ke MK. Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang ini masuk ke MK pada tanggal 10 Desember 2024, dan kemudian dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) dengan registrasi Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Nomor urut 3 H. Hendri Septa, B. Bus. (ACC), MIB dan H. Hidayat, S.S., M.H., yang kemudian memberikan kuasa hukum kepada Dr. Bambang Widjojanto, S.H., Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D. beserta tim yang tergabung dalam “Orang Hukum Hendri Septa-Hidayat”. Dengan termohonnya KPU Kota Padang serta yang menjadi Pihak Terkait Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Nomor urut 1 Fadly Amran - Maigus Nasir. Dalam Permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Nomor urut 1 telah melakukan pelanggaran dan tindak kecurangan yang dapat dikualifikasi sebagai tindakan kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) serta adanya pembiaran dan keberpihakan dari KPU dan Bawaslu Kota Padang sebagai penyelenggara Pemilihan. Dalam petitumnya pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024 dan memerintahkan KPU Kota Padang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024 tanpa melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Menghadapi gugatan, KPU Kota Padang sesuai dengan arahan KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Barat telah melakukan serangkaian persiapan dan koordinasi untuk menjawab dalil-dalil yang disampaikan termohon. Membentuk Tim Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dari unsur Internal KPU Kota Padang serta Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sharon And Associates Law Office, mempersiapkan Jawaban Termohon serta menghadiri rangkaian Persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Selanjutnya dalam Jawaban Termohon, KPU Kota Padang menyatakan bahwa penyelenggaraan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024, telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (PKPU No. 2 Tahun 2024), dengan menyertakan sejumlah alat bukti yang diperlukan dalam persidangan. Perkara ini kemudian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, dimana dalam Amar Putusan MK dimana Dalam Eksepsi diputuskan Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; dan Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya, serta Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sebagai tindak lanjut dari Putusan MK ini, maka pada keesokan harinya Kamis, 6 Februari 2025 sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Padang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di Hotel Truntum Padang. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Dorri Putra, dan dihadiri oleh semua Komisioner KPU Kota Padang, pasangan calon, Partai Politik pengusung, jajaran Forkopimda, media dan stakeholder terkait lainnya yang menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Fadly Amran - Maigus Nasir sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang terpilih Periode 2025-2030 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Padang Tahun 2024. Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi STEP TANGGAL PROSES FILE 1 10-12-2024 Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 214/PAN.MK/e-AP3/12/2024 Permohonan AP3 dan DKPP 2 12-12-2024 Penyerahan Perbaikan Permohonan Perbaikan Permohonan 3 30-12-2024 Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan 4 30-12-2024 Penerbitan HPKP3 dengan Nomor 176/PAN.MK/e-HPKP3/12/2024 5 03-01-2025 Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 212/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 ARPK 6 06-01-2025 Telah diterbitkan surat penyampaian salinan permohonan ke Termohon dan Bawaslu dengan nomor 48/Sal.Per/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 Penyampaian Permohonan ke BAWASLU 7 06-01-2025 Telah diterbitkan Ketetapan Pihak Terkait dengan nomor 290/TAP.MK/PT/01/2025 Ketetapan Pihak Terkait 8 07-01-2025 Telah diterbitkan surat penyampaian panggilan sidang pertama dengan nomor 30/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN. MK/01/2025 Penyampaian Panggilan Sidang ke Pemohon Penyampaian Panggilan Sidang ke Pihak Terkait Penyampaian Panggilan Sidang ke BAWASLU 9 10-01-2025 Pemeriksaan Pendahuluan Dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah 10 22-01-2025 08:00 WIB Pemeriksaan Perkara Acara Sidang : Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Jadwal Sidang Sumber : Data Mahkamah Konstitusi

Penulis : ATIKA TRIANA Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Padang Pemilu akan kita jelang pada tanggal 14 Februari 2024. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 yang lalu. Sampai pada saat ini tahapan demi tahapan akan dilaksanakan sampai terselenggarannya Pemilu. Menjadi tanggungjawab bersama seluruh penyelenggaraan Pemilu. Badan Ad Hoc menjadi salah satu tombak kesuksesan penyelenggaran Pemilu. Kinerja Badan Ad Hoc sangat penting sebagai garda terdepan dalam menunjang kesuksesan Pemilu. Sebagai langkah awal persiapan perekrutan Badan Ad Hoc yakni melakukan sosialisasi agar informasi sampai kepada seluruh masyarakat dengan tujuan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjadi bagian dari penyelenggara pemilu dan mendaftarkan diri sebagai calon penyelenggara Badan Ad Hoc PPK dan PPS. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya perekrutan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 kali ini dilaksanakan melalui aplikasi SIAKBA. Pendaftaran akan dilaksanakan sekarang berbasis online, menggunakan Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Kemudian yang penting diketahui oleh masyarakat adalah bahwa aplikasi SIAKBA telah diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 di Kota Kendari dalam Rapat Koordinasi Nasional Divisi SDM Provinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia. SIAKBA yang dikembangkan oleh KPU RI akan melengkapi berbagai aplikasi digital yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Selain aplikasi SIAKBA, sebelumnya KPU RI juga telah menggunakan beberapa aplikasi dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu digunakan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dan aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) untuk pemutakhiran data pemilih. Aplikasi SIAKBA berfungsi untuk memberikan kemudahan bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam pelaksanaan perekrutan Badan Ad Hoc. Aplikasi ini dihadirkan untuk mendokumentasikan data penyelenggara Pemilu mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS hingga KPPS, sehingga menghasilkan data yang terinventaris secara digital dan akuntabel. Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum. Dimana pada keputusan tersebut Aplikasi SIAKBA digunakan oleh: Komisi Pemilihan Umum; Komisi Pemilihan Umum Provinsi; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota; Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Badan Ad Hoc; Selanjutnya juga disebutkan Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc yang selanjutnya disebut SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang digunakan dalam: memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Ad Hoc membantu dalam proses pengelolaan data anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2623/PP.04-SD/04/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal Rencana Kegiatan Pembentukan Badan Ad Hoc pada Pemilu Tahun 2024 bahwa pelaksanaan pembentukan PPK akan dilakukan terhitung mulai tanggal 16 November 2022 dan pelaksanaan pembentukan PPS akan dilakukan terhitung mulai tanggal 29 November 2022. Dengan demikian persiapan dalam pembentukan PPK dan PPS Pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota agar segera melakukan kegiatan sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc pada tingkatan PPK dan PPS serta penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sebagai alat dukung dalam proses pembentukan Badan Ad Hoc kepada masyarakat umum. Penyampaian materi dalam sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc juga diatur yakni: Persyaratan Badan Ad Hoc; Dokumen Administrasi Persyaratan Badan Ad Hoc; Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc; Tugas, Kewajiban dan Wewenang Badan Ad Hoc; Hak sebagai Badan Ad Hoc; Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). KPU Kabupaten/Kota dapat mengutamakan kegiatan sosialisasi pada wilayah yang memiliki keterbatasan akses. Menurut UU No.7 Tahun 2017 Pasal 72 syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN meliputi: warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka" dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih. Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien. Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) kini telah resmi dan diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut tata cara pendaftaran melalui SIAKBA: Akses link https://siakba.kpu.go.id/ Klik Login yang ada dalam tampilan website. Apabila belum memiliki akun silahkan lakukan pendaftaran dengan cara mengklik silahkan buat akun disini. Selanjutnya lakukan registrasi dengan cara mengisi nama lengkap, email dan pasword. Tunggu email balasan selanjutnya aktivasi akun di email yang sebelumnya didaftarkan. Setelah akun dinyatakan aktif lakukan login dalam website. Selanjutnya lengkapi seluruh biodata lengkap sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Isi data diri dan seleksi (PPK/PPS) Unggah dokumen dan syarat yg diminta.lalu lakukan cek kelengkapan dokumen. Cek hasil verifikasi administrasi Bila memenuhi syarat administrasi peserta calon Badan Ad Hoc dapat mengikuti seleksi tertulis, seleksi wawancara. Setiap proses seleksi akan terlihat di dalam aplikasi SIAKBA. Bagi yang berminat menjadi Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu mari persiapkan diri. Pastikan diri anda memenuhi syarat. Kedepan setiap satker KPU kabupaten/Kota akan melaksanakan koordinasi Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat dan stakeholder lainnya guna menyampaikan informasi terkait rekrutmen Badan Ad Hoc. Harapannya masyarakat yang telah memenuhi syarat agar ikut serta mengambil bagian untuk mengikuti seleksi badan Ad Hoc. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas demi suksesnya Pemilu 2024.

Oleh : ATIKA TRIANA, S.PT Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Gender bukan perbedaan biologis antara Laki-laki dan Perempuan. Gender merupakan Kontruksi sosial budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Kesetaraan Gender bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan atas haknya agar dapat mampu mampu berperan dan berpartisipasi tanpa adanya beban ganda, sub ordinasi, marginalisasi/mengabaikan salah satu pihak. Dengan demikian hak akses dan partisipasi untuk mendapatkan manfaat, kontrol bersama dapat terpenuhi dan menciptakan kesetaraan dan keadilan Gender. Gerakan untuk mendorong kesetaran dan keadilan gender telah banyak dilakukan oleh berbagai organisasi, salah satunya yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerjasama dengan KPU Provinsi Sumatera Barat mengadakan workshop yang bertajuk “Memperkuat Kebijakan Responsif Gender di Lembaga Penyelenggara Pemilu” di Aula KPU Provinsi. Workshop ini bertujuan memperkuat kapasitas dan memformulasikan kebijakan yang responsif gender, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang diatur dalam peraturan penyelenggara pemilu. Kebijakan responsif gender secara sederhana didefenisikan sebagai kebijakan atau program yang memiliki fokus perhatian untuk menanggulangi kesenjangan akses dan partisipasi antara perempuan dan laki-laki. Kebijakan ini dapat dilakukan di lembaga penyelenggara pemilu sebagai institusi yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menyelenggarakan tata kelola pemilu. Jaminan Hukum Partisipasi Perempuan UUD 1945 telah menjamin persamaan kedudukan antara perempuan dan laki-laki di Indonesia pada Pasal 27 ayat 1, yakni : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Selain itu amanat dan mandat konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (2). Pasal 28H ayat (2) menyebutkan : Setiap orang berhak mendapat, kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Sebelumnya juga dalam pasal 22 ayat (1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Memaknai kata adil, untuk mewujudkan pemilu sebagai sarana menciptakan pemerintahan yang demokratis diperlukan partisipasi politik seluruh rakyat baik laki-laki maupun perempuan. Begitu juga dengan kesempatan sebagai penyelenggara pemilu. Keterlibatan perempuan dan laki-laki dalam proses pengambilan keputusan dan proses politik ataupun kepemiluan pada sebuah negara sangatlah penting dalam demokrasi. Hak setara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan politik, ekonomi dan sosial serta non diskriminasi yang merupakan prinsip hak asasi manusia yang paling mendasar dan bagian integral dari demokrasi. Upaya meningkatkan Affirmative Action Keterwakilan perempuan untuk terlibat sebagai anggota KPU RI ataupun Bawaslu RI sangat minim. Ini terbukti dari jumlah komposisi yang mewakili keanggotaan KPU RI dan Bawaslu RI terpilih. Undang-undang penyelenggara pemilu sebelum maupun setelah revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 pada pasal 6 ayat (5) menjadi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 10 ayat 7 . “ Komposisi anggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Serta Pasal 92 ayat (11). Komposisi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Meskipun tidak ada penghalang formal untuk keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu namun peluang keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu ini masih mengalami hambatan dan faktanya masih dapat dilihat terdapat ketimpangan gender di dalam struktur keanggotaan KPU ini. Secara kuantitatif angka keterwakilan 30% perempuan dalam rekrutmen “Penyelenggara Pemilu”belum sepenuhnya mampu mendorong peningkatan keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Terdapat masih ada dan kabupaten/kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Kondisi hingga saat ini perempuan yang terpilih sebagai penyelenggara pemilu masih minim. Frasa “Memperhatikan” bisa memiliki makna yang berbeda. Ini dinilai kurang jelas, kurang tegas dan multitafsir. Kehadiran Perempuan bisa ada dan bisa juga tidak ada serta tidak ada sanksi yang mengatur bila tidak terpenuhi komposisi perempuan 30% ( tiga puluh persen). Karena tidak ada regulasi yang mengatur keharusan atau kewajiban keterpilihan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Gema emansipasi perempuan yang menggaungkan perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam membangun suatu peradaban sosial salah satunya adalah mewujudkan affirmative action yang didorong oleh regulasi demi kesetaraan dan keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Aspek regulasi, sistem, prosedur dan tata kelola pemilu mampu mengakomodasi kepentingan pemilih perempuan. Keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu juga mampu mendorong terwujudnya kesetaraan gander di dalam ruang publik. Perempuan yang menduduki posisi sebagai penyelenggara pemilu berpotensi dapat merangkul kelompok-kelompok marginal, karena secara pengalaman kelompok perempuan memiliki kedekatan dengan kelompok tersebut. Untuk mewujudkan gerakan affirmative action dan mengawal keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu ada beberapa hal yang perlu dilakukan yakni dari sisi : a. Regulasi Berbagai upaya hukum untuk mendorong keterwakilan perempuan tersebut salah satunya dengan melakukan Judisial Review terhadap Frasa “Memperhatikan” ke Mahkamah Konstitusi. Berbagai pihak seperti Perludem, Puskapol UI dan Pusako yang selalu menyuarakan kesetaraan dan keadilan gender dilembaga penyelenggara pemilu bahkan mengharapakan komposisi yang lebih dari 30% (tiga puluh persen) sebagai penyelenggara pemilu. Upaya untuk melakukan perubahan/revisi regulasi yang menuangkan “mewajibkan” keterwakilan perempuan didalam petunjuk teknis (PKPU/PerBawaslu) agar keterwakilan perempuan lebih tegas dan berkepastian hukum. b. Penguatan kapasitas perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Penyelenggara Pemilu harus mempunyai kompetensi yang memadai untuk menyusun kebijakan serta tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu. Menghadapi dan menyelesaikan seluruh kompleksitas dan dinamika dalam penyelenggaran pemilu secara terukur dan proporsional meskipun innovasi dan terobosan juga tidak lepas dari pekerjaan yang dilakukan sepanjang relevan dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan yang tidak bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu. Beragam upaya yang dapat direkomendasi untuk meningkatkan kapasitas perempuan sebagai penyelenggara pemilu antara lain : Memperbesar akses perempuan terhadap informasi serta pengetahuan tata kelola pemilu dan penyelenggaraan pemilu yang responsif gender. Menjalin sinergi dengan mitra kerja untuk melakukan dan memperkuat kaderisasi untuk regenerasi perempuan pemimpin. Mampu mempersiapkan diri secara profesional sebagai penyelenggara (mampu menyelesaikan urusan domestiknya). Memperkuat dan memiliki jejaring untuk saling bersinergi dan mendukung satu sama lainnya sebagai perempuan. Mempublikasikan kinerja perempuan penyelenggara pemilu untuk membangun kepercayan publik (bila sebelumnya sudah menjadi penyelenggara).Meningkatkan kapasitas perempuan untuk menjadi penyelenggara pemilu sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara pemilu. Bekerjasama dengan berbagai NGO atau organisasi terkait peningkatan kapasitas perempuan menjadi penyelenggara pemilu sekaligus dapat memperluas jaringan untuk memperkuat perempuan dalam berkompetisi. Memahami seluruh prinsip – prinsip penyelenggaran dalam menjunjung tinggi Integritas dan Profesionalitas dalam bekerja. Menjamin dan memperluas kesempatan perempuan untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu. Bekerjasama dengan berbagai NGO atau organisasi terkait peningkatan kapasitas perempuan menjadi penyelenggara pemilu sehingga sekaligus dapat memperluas jaringan untuk memperkuat perempuan dalam berkompetisi. Strategi untuk berpartisipasi dalam seleksi perempuan sebagai penyelenggara pemilu Untuk itu agenda gerakan perempuan diharapkan mampu mengusung konektivitas gerakan gender gap dalam strategi menghadapi seleksi sebagai penyelenggara pemilu. Perempuan perlu meningkatkan kualitas dan kapasitas diri dalam memahami tata kelola pemilu. Untuk itu, berikut beberapa hal yang perlu dilakukan dalam mengetengahkan agenda keadilan dan kesetaraan gender dalam real action, antara lain : Penguatan/perubahan regulasi aturan keterwakilan perempuan Penyelenggara Pemilu dalam UU Pemilu dan Pemilihan, serta regulasi dalam petunjuk teknis (PKPU/PerBawaslu) serta aturan terkait lainnya, pembenahan sistem rekrutmen dalam penyelenggara pemilu yang lebih berprespektif gender. Memperkuat pendidikan politik perempuan sebagai langkah awal penyadaran perempuan terkait hak dan peran politiknya. Memperkuat kapasitas perempuan penyelenggara pemilu, menjalin sinergi dengan mitra kerja untuk melakukan dan memperkuat kaderisasi untuk regenerasi perempuan pemimpin. Mampu mempersiapkan diri secara profesional sebagai penyelenggara (mampu menyelesaikan urusan domestiknya). Memperkuat dan memiliki jejaring untuk saling bersinergi dan mendukung satu sama lainnya sebagai perempuan. Mempublikasikan kinerja perempuan penyelenggara pemilu untuk membangun kepercayan publik (bila sebelumnya sudah menjadi penyelenggara) Pada akhirnya dengan kemampuan, kompetensi, akses terhadap informasi dapat dimiliki oleh perempuan untuk menjadi penyelenggara pemilu sejatinya Frasa “Memperhatikan Keterwakilan Perempuan sekurang-kurangnya 30 %” bukan lagi hal yang dapat mengganggu dan mengancam apalagi mengkhawatirkan kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Upaya Peningkatan kualitas peran perempuan harus serius sekaligus pembuktian bahwa perempuan mampu bekerja dan meningkatkan kapasitas dirinya untuk terpilih dan menempati posisi sebagai penyelenggara pemilu sehingga regulasi terkait penyertaan perempuan menjadi penyelenggara pemilu dapat diperkuat dengan hadirnya perempuan penyelenggara pemilu yang kredibel dan profesional dalam menjalankan prinsip-prinsip penyelenggaraan tidak hanya 30 % bahkan bisa lebih dari itu. Rekomendasi dan Saran dalam seleksi Penyelenggara Pemilu 1. Regulasi Dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Frasa yang berbunyi “ memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%” bisa menimbulkan multi tafsir yang bisa memiliki makna yang tidak dapat menjamin keberadaan perempuan terpilih sebagai penyelenggara pemilu. Frasa tersebut juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebab dianggap tidak mengakomodasi kepentingan perempuan.Semestinya perempuan hadir sebagai penyelenggara pemilu harus mutlak ada dan diatur didalam regulasi. 2. Adanya gerakan-gerakan semacam pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berkompeten untuk membantu peningkatan kapasitas perempuan untuk menjadi penyelenggara sehingga memperoleh kemampuan yang setara/seimbang dengan laki-laki. Sekaligus mendorong perempuan yang belum pernah menjadi penyelenggara untuk menempati posisi dibadan publik sehingga dapat muncul diruang publik. 3. Persepektif gender yang harus dimiliki tim seleksi penyelenggara pemilu. 4. Komposisi dari timsel yang mempunyai keterwakilan perempuan minimal 30 persen sehingga mampu mendorong keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. 5. Salah satu usulan yang dapat dipertimbangkan adalah membedakan hasil test. Bisa dilakukan dari setiap tahapan seleksi untuk membuka peluang agar jumlah perempuan dapat cukup memadai hingga tahap akhir seleksi (wawancara). Sebab tidak semua timsel menganggap penting unsur keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara. Peningkatan keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu adalah bagian dari upaya mendorong partisipasi politik perempuan. Besarnya keterlibatan perempuan dalam pemilu dapat dipengaruhi oleh kebijakan dan program yang disusun oleh penyelenggara pemilu. Penting disadari penyelenggara pemilu secara sadar dan proaktif mengikutsertakan gender ke dalam analisis, perencanaan dan implementasi seluruh proses dan kegiatan kepemiluan. Penyelenggara pemilu yang menerapkan praktek dan kebijakan yang responsif gender akan dapat melakukan jauh lebih banyak untuk mengarusutamakan gender secara lebih menyeluruh dan bermakna dalam proses dan kegiatan kepemiluan. Keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu ini akan memainkan peran utama dalam memaksimalkan keikutsertaan perempuan dalam pemilu. Pada gilirannya hal ini akan membangun masyarakat yang lebih terwakili dan demokratis. Salah satu wujud negara yang demokratis adalah menciptakan kesetaraan dan keadilan atas hak setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan untuk memperoleh kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.

oleh: Rola Ariska (Staf KPU Kota Padang) Pendidikan politik adalah cara terhormat untuk membangun pengetahuan politik. Selain menjadi bagian dari fungsi partai politik, pendidikan politik juga gencar dilaksanakan oleh lembaga kepemiluan. Beranjak setelah dilaksanakan pemilihan umum serentak pada April 2019 lalu, KPU Kota Padang sebagai lembaga kepemiluan di Kota Padang, semakin gencar melaksanakan penguatan pendidikan pemilih kepada sejumlah kalangan. Upaya ini juga dilakukan untuk menjaring partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada September 2020 mendatang. Peluncuran Buku Pertama Pada Selasa, 12 November 2019, KPU Kota Padang meluncurkan terbitan buku pertama dengan judul “Perempuan dalam Mimbar Demokrasi” di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas. Buku tersebut merupakan terbitan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Press yang sekaligus diresmikan pada hari itu. Terdapat 30 (tiga puluh) orang penulis perempuan dari kalangan mahasiswa, dosen, dan akademisi, yang tentunya bicara tentang perempuan dalam mimbar demokrasi di Indonesia. Cara ini dilakukan oleh KPU Kota Padang untuk memberi ruang kepada kalangan perempuan dalam menelaah kiprah perempuan di ranah publik sampai hari ini. Peluncuran buku pertama KPU Kota Padang dihadiri langsung oleh Anggota KPU RI Hasyim Asya’ri. Dalam penyampaiannya, Hasyim Asya’ri merespon dengan sangat positif capaian yang telah di raih KPU Kota Padang. Dan ia mengharapkan adanya buku kedua dari lanjutan buku “Perempuan dalam Mimbar Demokrasi” tersebut. Hasyim Asya’ri menilai, hadirnya kalangan Perempuan berpengaruh dari Sumatera Barat dalam membangun bangsa ini, menjadi sebuah sejarah yang harus di bukukan. KPU Kota Padang juga berupaya untuk menyebarluaskan buku tersebut pada banyak kalangan, pada saat kunjungan kerja ke Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, Wakil Badan Kehormatan DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menerima buku yang diberikan oleh Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra. Sebagai Perempuan yang telah membuktikan kiprahnya di Mimbar Demokrasi Republik ini, menjadi suatu keharusan baginya untuk menerima buku pertama KPU Kota Padang yang berkesuaian dengan keseharian beliau. Dengan lahirnya sejumlah narasi dalam buku ini, penyebarluasan pengetahuan keperempuanan di ranah publik akan terus berkembang di kalangan penulis dan pembaca. Maka pembangunan kesadaran politik di kalangan perempuan menjadi meningkat. Jaringan Relawan Demokrasi Selain melakukan inovasi pendidikan politik di ranah literasi, KPU Kota Padang juga membuat jaringan relawan demokrasi. Sebagai perpanjangan tangan KPU, relawan demokrasi berfungsi untuk melaksanakan sosialisasi pemilu ke banyak kalangan. Menciptakan inovasi dengan sejumlah pengaplikasian sosialisasi politik kepada masyarakat, seperti sosialisasi berbasis IT, seni, edukasi, kalangan ibu rumah tangga, disabilitas, dan masyarakat umum lainnya. Lembaga Pendidikan KPU Kota Padang telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan pendidikan pemilih kepada siswa SMA di Kota Padang. Upaya ini dilakukan oleh KPU Kota Padang untuk menjaring pemilih pemula di Kota Padang, mengingat meningkatnya pemilih pemula di Kota Padang pada Pilkada Kota Padang 2018 lalu. Pemilos Serentak Untuk melaksanakan praktik demokrasi kepemiluan di kalangan Pelajar, KPU Kota Padang berinisiatif untuk bekerja sama dengan dinas pendidikan dalam menggelar Pemilihan Ketua Osis (Pemilos) Serentak di Kota Padang. cara yang sangat inovatif ini mendapat respon dari kepala Dinas Pendidikan di Kota Padang, Adib Alfikri. Dilaksanakannya praktik ini akan memberikan sejumlah pemahaman pemilu bagi pelajar dalam penyelenggaraan pemilos. Pertama, tahapan penyelenggaraan, siswa di sekolah akan paham proses persiapan pelaksanaan pemilu yang selama ini dilakukan oleh KPU. Kedua, Peserta Pemilos, siswa akan mengetahui persiapan dan visi misi yang akan disiapkan oleh peserta pemilos untuk menjaring pemilih. Ketiga, Pendataan pemilih, siswa akan melakukan pendataan pemilih di sekolah untuk persiapan bahan logistik seperti surat suara yang harus disediakan dalam penyelenggaraan pemilihan nantinya. Keempat, Sosialisasi kepada pemilih di sekolah, untuk memberikan informasi dan tatacara penyelenggaraan, panitia pemilihan akan mensosialisasikan informasi pemilos kepada seluruh rakyat di sekolah. Kelima, Penghitungan Rekapitulasi Suara, dalam penghitungan rekapitulasi suara akan memberikan pemahaman kepada siswa proses penghitungan manual yang selama ini dilaksanakan oleh KPU pada setiap pelaksanaan pemilu. Serta sejumlah pengetahuan tahapan penyelenggaraan lainnya yang secara langsung akan dipahami oleh pelajar. Inovasi dalam melangsungkan pendidikan politik kepada semua kalangan harus diakali dengan kreatif oleh pihak yang berwenang. Sudah menjadi tanggung jawab bagi KPU sebagai lembaga negara untuk terlaksananya Pemilu yang Langsung, Bertanggungjawab, jujur, dan adil. Serta mendapat kepercayan dari masyarakat. Inovasi ini dilakukan oleh KPU untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada KPU sebagai lembaga Negara (Media-Center.1)