Berita Terkini

​“Terdaftar Sebagai Pemilih Adalah Pintu Untuk Menggunakan Hak Pilih”

“Terdaftar Sebagai Pemilih Adalah Pintu Untuk Menggunakan Hak Pilih” UNIVERSITAS ANDALAS- Dalam Rangka Mensukseskan Pemilu Tahun 2019 KPU Kota Padang Terus Gencar Melakukan Sosialisasi Untuk Meraih Kesadaran Masyarakat Untuk Menggunakan Hak Pilih Dan Memastikan Terdaftar Sebagai Pemilih Pada Pemilu Tahun 2019 Nanti. Setelah Ditetapkan Daftar Pemilih Tetap Oleh KPU Pada Waktu Sebelumnya Bukan Berarti Pekerjaan KPU Kota Padang Bagian Data Dan Program Berakhir Justru Sebaliknya KPU Kota Padang Kali Ini Mengajak Masyarakat Untuk Memastikan Data Pada Pemilu Apakah Sudah Terdaftar Atau Belum. Sosialisasi Yang Bertajuk Pemuthairan Data Ini Diselenggarakan Di Universitas Andalas Bertempat Di Gedung Fakultas Fisip Senin (17/12/2018) Ini Adalah Salah Satu Bentuk Upaya KPU Kota Padang Untuk Terus Mengajak Mahasiswauntuk Menggunakan Hak Pilih Mereka. Dalam Kegiatan Tersebut Dinarasumberi Oleh Komisioner KPU Kota Padang Div. Program Dan Data Yusrin Trinanda,S.IP, Akademisi Jurusan IlmuPolitik Universitas Andalas Dr. Tengku Rika Valentina, MA Dan Di Moderatori Oleh Dewi Anggraini ,S.IP. M.Si Yang Juga Akademisi Dari Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas. Dr. Tengku Rika Valentina, MA Yang Juga Bertindak Sebagai Narasumber Mengangkat Tema “MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH MUDA PADA PEMILU TAHUN 2019” Memberikan Penjelasan Kelompok Pemilihmuda Ini Di Proyeksikan Setidaknya, Akan Menyumbang 23,95 Persen Dari Total Populasi Indonesia Pada 2018.(dengan Catatan Pada 2018, BPS Memproyeksi Jumlah Penduduk Indonesia Mencapai 265 Juta Jiwa) Pada 2019, Jumlah Mereka Diproyeksi Sebanyak 23,77 Persen Dari Total Populasi Indonesia Yang Mencapai 268 Juta Jiwa. Artinya, Hampir Seperlima Penduduk Di Indonesia Adalah Kelompok Pemilih Mula. Karena Suara Pemilih Muda Akan Merubah Arah Kebijakan Dan Politik Negara Ini.K alau Tidak Percaya Silahkan Datang Ke TPS Pada Tanggal 17 April 2019. mengenai Tentang Pentingnya Menggunakan Hak Pilih Serta Berharap Kepada Masyarakat Untuk Dapat Memastikan Terdaftar Sebagai Pemilih Sebelum Tanggal 17 April 2017. Yusrin Trinanda, S.IP Juga Memberikan Penjelasan Mengenai Data Pemilih Yang Ada Di Kota Padang Bahwa Untuk Saat Ini Setelah Ditetapkanya DPTHP Bukan Berarti Peluang Untuk Mendaftar Untuk Mendapatkan Hak Pilih Juga Ditutup Saat Ini KPU Kota Padang Akan Terus Melayani Masyarakat Yang Masih Belum Terdaftar Sebagai Pemilih Dan Akan Terus Mengajak Masyarakat Untuk Mengecek Data Diri Pada Aplikasi Yang Saat Ini Sudah Bisa Di Dowload Di Android. Tidak Hanya Itu KPU Kota Padang Juga Mengajak Seluruh Mahasiswa Di Kota Padang Untuk Mendaftar Serta Mengurus Surat Pindah Memilih Bagi Mahasiswa Yang Kampung Halaman Jauh Dan Tidak Sempat Untuk Pulang Kampung Pada Saat Pemilu 17 April Nanti Karena Dengan Terdaftar Di Tempat Kita Berdomisili Bukan Berarti Kita Tidak Bisa Menggunakan Hak Pilih Kita. Dalam Sesi Acara Juga Dilakukan Sesi Tanya Jawab Dengan Mahasiswa Mahasiswi Yang Mengenai Tanggapan Serta Pertanyaan Mengenai Cara KPU Mendata Jumlah Pemilih Tidak Lupa Juga Membahas Mengenai Isu-isu Yang Muncul Saat Ini Salah Satunya Mengenai Kotak Suara Dari Kardus , Yusrin Trinanda Menyampaikan Kepada Mahasiswa Yang Hadir Bahwa Kotak Suara Yang Berasal Dari Kardus Tersebut Sudah Terjamin Kekuatannya Dan Tidak Ada Yang Perlu Dikuatirkan Mengenai Isu-isu Yang Beredar Semua Tidaklah Benar Karena KPU Sebelumnya Juga Sudah Melakukan Pengujian Yang Sangat Ketat Terhadap Penggunaan Kotak Suara. Sedangkan Untuk TPS Nanti Akan Ada Pengawalan Yang Cukup Ketat Dari Pihak Kepolisian Dan Dari Bawaslu.[Media-Center.1]

KPU KOTA PADANG BAGIKAN BUKU PANDUAN KPPS

PADANG-Rabu (30/05/2018) KPU Kota Padang Hari Membagikan Buku Pintar Tata Cara Pemilu Ke Seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal Ini Dilakukan Agar Memberikan Panduan Pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Buku Yang Disebarkan Ke KPPS Diharapkan Akan Membantu Meminimalisir Perbedaan Persepsi Para Penyelenggara Pemilu Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penghitungan Suara. Buku Tersebut Berisi Tentang Panduan-panduan Untuk Penyelenggaraan Pemilu Yang Akan Digelar Pada Tanggal 27 Juni Mendatang Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018. Setelah Sampai Di Kecamatan, Distribusi Buku Panduan Tersebut Akan Dilakukan Melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lalu Ke KPPS. Sehingga Setelah Semua Anggota KPPS Pelantikan Pada Bulan Juni Nanti, Buku Panduan Untuk KPPS Akan Siap Dibagikan Ke KPPS. Penyuplaian Buku Panduan Untuk KPPS Lansung Dilakukan Oleh Komisioner KPU Kota Padang Mahyudin Divisi Keuangan Dan Logistik Bersama Kasubag Umum Iwan Perdana. Mahyudin Juga Menyampaikan Bahwa “buku Panduan Teknis Tersebut Sangat Penting Sekali Dalam Melaksanakan Tugas Pada Perhitungan Pemungutan Suara. Makanya Buku Itu Lebih Awal Diberikan Agar PPK, PPS (Panitia Pemungutan Suara) Bisa Mempelajari Yang Nantinya PPS Akan Memberikan Bimtek Ke KPPS.[Media-Center.1]

KPU Kota Padang Tetapkan DPT Untuk Pemilu Tahun 2019

PADANG-Berdasarkan Surat Edaran Dari KPU RI Tanggal 20 September 2018 Perihal Perbaikan DPTHP-1 Atas Rekomendasi Bawaslu Dan Masukan Dari Partai Politik Peserta Pemiliu Tahun 2019 Maka Pada Hari Selasa (13/11/2018) KPU Kota Padang Melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2). Kegiatan Ini Dilaksanakan Di Hotel Rocky Dengan Mengundang Seluruh Perwakilan Dari Partai Politik Yang Ikut Serta Dalam Pemilu Tahun 2019 Serta Turut Mengundang Jarajan Dari Perwakilan Walikota Padang, Bawaslu, Kesbangpol, Kapolresta, Disdukcapil, Dandim 012, Kejaksaan Negeri Padang, Dan PPK Dari Tingkat Kecamatan Kota Padang. Acara Yang Dimulai Dari Pukul 10.00 Wib Dibuka Langsung Oleh Ketua KPU Kota PadangM.Sawati, Menjelang Penetapan DPT, Komisioner KPU Kota Padang Yusrin Trinanda Div. Program Dan Data Meminta Kepada Setiap Perwakilan Dari PPK Tingkat Kecamatan Untuk Membacakan Hasil Dari Perhitungan Dilapangan Selama Dilakukannya Masa Perbaikan. Setiap Perwakilan Membacakan Secara Detail Hasil Perbaikan, Maka Dari Penjumlahan Setiap Kecamatan Maka Ditemukan Angka Pemilih Tetap Yang Telah Terdaftar 583,195 Pemilih. Dari Hasil Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPTHP-2 Yang Telah Dilakukan Maka Dengan Jumlah Pemilih Baru Sebanyak 34.176 Dan Juga Ditemukan Pemilih Yang Tidak Memnuhi Syarat Sebnyak 1.717 Sedangkan Perbaikan Data Pemilih Sebanyak 2.857 Tersebar Di 11 Kecamatan Dikota Padang Dengan 104 Kelurahan Dengan Banyak TPS 2440. Setelah Pembacaan Hasil Perbaikan Dari Setiap PKK Dari Tiingkat Kecamatan Yusrin Trinanda Meminta Kepada Seluruh Undangan Yang Hadir Untuk Memberikan Tanggapannya. Dari Partai Politik Hanya Meminta Kepada KPU Kota Padang Supaya Untuk Segera Melakukan Sosialisasi Terkait Surat Suara Beserta Warna Surat Suara Yang Akan Digunakan Nanti Pada Pemilihan Kepada Masyarakat Dan Mengenalkan Calon Peserta Pemilu Kepada Masyarakat. Sedangakn Dari Disdukcapil Menyampaikan Akan Terus Melakukan Perekaman Sampai Hari Pemilu Nanti Dan Menjelang Pilpres Nanti Seluruh Masyarakat Yang Wajib Memilih Telah Terdaftar. Yusri Trinanda Juga Memaparkan Bahwa Dengan Telah Dilakukanya Perbaikan Dari DPTHP-1 Maka Akan Ada Penambahan TPS Dalam Pemilu Nanti Karena Adanya Penambahanangka Pemilih. Acara Penetapan Berahir Pada Pukul 15.30 Wib Dengan Di Tetapkan Secara Bersama Dengan Dilakukannya Penanda Tanganan Berita Acara Oleh Seluruh Komisioner Dan Dilkukannya Penyerahan Kepada Seluruh Peserta Pemilu Tahun 2019 Dari Partai Politik Dan Para Undangan Yang Hadir.[Media-Center.1]

KPU Serahkan APK Kepada Peserta Pemilu Tahun 2019

KPU Serahkan APK Kepada Peserta Pemilu Tahun 2019 PADANG-Kamis (08/11/2018) KPU Kota Padang Menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) Kepada Peserta Pemilu Tahun 2019. APK Yang Diserahkan Oleh KPU Kota Padang Sebanyak 256 Spanduk Dengan Ukuran 1x5 Meter Dan Baliho 160 Dengan Ukuran 2x3 Meter Kepada Peserta Pemilu Dari Parpol, Sedangkan Untuk DPD Diserahkan Sebanyak 230 APK Berupa Spanduk Dengan Ukuran 1x5 Meter. Bertempat Di Kantor KPU Kota Padang Telah Menyerahkan Alat Peraga Kampanye Yang Difasilitasi Oleh KPU Kota Padang Dengan Ketentuan Yang Telah Disebutkan Dalam Pasal 1 Dan 2. Dalam PenyerahanAPK Yang Dilakukan Oleh KPU Kota Padang Kepada Perwakilan Parpol Dan DPD Terdapat Ukuran Yang Telah Ditentukan, Untuk Calon Anggota DPD Setiap Anggota Calon DPD Mendapat 10 Buah Spanduk Dengan Ukuran 1X5 Meter Sedangkan Untuk Parpol APK Yang Diserahkan Terdapat Spanduk Sebanyak 16 Buah Dengan Ukuran 1x5 Meter Dan Baliho Sebanyak 10 Buahdengan Ukuran 2x3 Meter. Untuk Pemasangan Dan Pemiliharaan KPU Menyerahkan Sepenuhnya Kepada Pihak Terkait Sedangkan Untuk Titik Pemasangan Pihak Terkait Telah Ditentukan Titik Lokasinya. Tentang Penetuan Titik Lokasi, Sebelumnya KPU Kota Padang Telah Melakukan Pengundian Titik Lokasi Dan Pihak Yang Akan Memasang Spanduk Atau Baliho Harus Berada Pada Titik Yang Telah Di Tentukan Pada Pengudian Sebelumnya Jika Hal Tersebut Tidak Sesuai Dengan Titk Lokasi Maka Pihak Dari Bawaslu Akan Melakukan Penertiban APK Yang Melanggar Atau Keluar Dari Zona Titik Lokasi. Penyererahan APK Dilakukan Langsung Oleh Ketua Bersama Komisioner, Sekretaris, Kasubag Teknis Dan Beserta Staf KPU Kota Padang. Sebelum Dilakukan Penyerahan KPU Kota Padang Mengadakan Rapat Bersama Peserta Pemilu Di Aula Lantai II Guna Penyampaian Peraturan Terkait Pemasangan APK Beserta Dengan Masalah-masalah Yang Perlu Dibahas Mengenai APK. Mahyudi Komisioner KPU Kota Padang Div. Hupmas Dan Teknis Menyampaikan Kepada Seluruh Peserta Kampanye Tahun 2019 “Pemberian Alat Peraga Kampanye Pada Peserta Pemilu 2019 Merupakan Amanat Dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam UU Itu Disebutkan, KPU Berkewajiban Menyediakan Alat Peraga Kampanye Untuk Peserta Pemilu, Berupa Baliho Dan Spanduk. Peserta Pemilu Dapat Melakukan Dan Membuat Penambahan APK Selain Yang Difasilitasi Oleh KPU Dan KPU Menetapkan Penambahan APK Setelah Berkoordinasi Dengan Parpol, Pelaksana Kampanye Calon Anggota DPD Atau Petugas Partai”.[Media-Center.1]

KPU Kota Padang Terima Kunjungan Perwakilan Guru SMAN 4 PADANG

PADANG- Rabu (7/11/2018) KPU Kota Padang Menerima Kunjungan Dari Perwakilan Guru Dari SMAN 4 Kota Padang, Kunjungan Yang Dilakukan Oleh Perwakilan Guru SMAN 4 Kota Padang Untuk Mencari Informasi Terkait Dengan Pemilu. Hal Tersebut Dilakukan Guna Persiapan Pemilu Raya Yang Akan Diselenggarakan Oleh SMAN 4 Kota Padang Dalam Rangka Pemilihan Ketua OSIS. Sutrisno Kasubag Teknis Menyambut Kedatangan Perwakilan Guru Dari SMAN 4 Kota Padang Yang Sebelumnya Telah Melakukan Koordinasi Dengan Komisioner KPU Kota Padang Yang Hadir Sekaligus Menjadi Pembina Upacara Bendera Di SMAN 4 Kota Padang Pada Hari Senin (5/11/2018). Surtisno Menyampaikan Dalam Pertemuan Tersebut Bahwa “Terkait Dengan Rencana Pemilihan Ketua OSIS D SMA Negeri 4 Padang KPU Kota Padang Akan Mendukung Terutama Dalam Eksistensi. Dengan Jumlah 900 Siswa Dan Akan Dibuat 3 TPS Untuk Pemilu Raya Yang Akan Digelar Tanggal 30 November Nanti, A Dan KPU Akan Melihat Nanti Dari Posisi Mana Akan Kami Bant. Dalam Pertemuan Tersebut Juga Membahas Mengenai Rencana Kegiatan Yang Akan Diselenggarakan Senin Depan Tentang Pendidikan Politik Untuk Pemilih Pemula Kegiatan Tersebut Nanti Akan Digelar Pada Pukul 09.00 Wib Setelah Pelaksanaan Upacara Bendera. SMAN 4 Padang Akan Menyediakan fasilitas Untuk Kegiatan Pemilih Yang Akan Dilaksanakan. Erwin Perwakilan Guru Dari SMAN 4 Padang Menyebutkan Tujuan Kedatangan Perwakilan Dari Guru SMAN 4 Padang Adalah Untuk Mencari Informasi Serta Mempelajari Sistem Pemilihan Dalam Pelaksanaan Pemilu Hal Tersebut Dikarenakan Akan Diselenggarakannya Pemilu Raya Dalam Pemilihan OSIS Di SMAN 4 Padang Serta Membahas Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula,Selama Ini Pemilihan Ketua OSIS SMA Negeri 4 Padang Mereka Sudah Tentukan Pasangan Dan Barulah Mereka Mengadakan Pemilu Dan Sekarang Guru Akan Mengubah Sistem Tersebut Dengan Menggandeng KPU Kota Padang Untuk Mensukseskan Pemilihan Ketua OSIS Di SMA Negeri 4 Kota Padang. Sistem Yang Sebelumnya Adalah Perseorangan. Dengan Adanya Koordinasi Dan Kerjasama Ini Kami Dari Guru SMAN 4 Padang Berharap Akan Meningkatkan Kualitas Dalam Oraganisasi Siswa Kedepanya.[Media-Center.1]

​GENERASI MILENIAL “Generasi Yang Tau Haknya”

UNIVIERSITAS ISLAM NEGERI PADANG- Kegiatan KPU Kota Padang Dalam Agenda KPU GOES TO CAMPUS Yang Diselenggarakan Pada Jum’at (26/10/2018) Di Kampus UIN Imam Bonjol Padang Kegiatan Ini Diikuti Lebih Kurang 100 Orang Peserta Yaitu Melaksanakan Pendidikan Pemilih Untuk Pemula Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Jln. Prof. M. Yunus Lubuk Lintah Kel. Anduring Kec. Kuranji Kota Padang Dengan Mengangkat Tema Generasi Milenial "generasi Yang Tahu Hak Nya". Acara Yang Dimulai Pada Pukul 14.00 Wib Dihadiri Oleh Ketua KPU Kota Padang Drs. M Sawati M.Si, Komisioner KPU Kota Padang DivTeknis Candra Eka Putra, Komisioner KPU Div. Program Dan Data Yusrin Trinanda S.Ip, Komisioner KPU Kota Padang Div. Logistik Mahyudin S.Ag, Dekan Fakultas Syariah Efrinaldi M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Abrar M.Ag Yang Bertindak Sebagai Narasumber Bersama Dengan Komisioner KPU Kota Padang Riki Eka Putra A.md Dan Di Moderatori Oleh M. Taufik S.Ag M.Si pembukaan Acara Dilakukan Oleh Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang Dan Dilanjutkan Oleh Ketua KPU Kota Padang M. Sawati Yang Disambung Dengan Penandatanganan MOU Dan Penyerahan Plakat Antara KPU Kota Padang Dengan Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang. M. Sawati Menyampaikan Ucapan Terima Kasih Kepada Fakultas Syariah UIN Imam Bonjo Padang Telah Membuka Dan Memberi Waktu Kepada KPU Kota Padang Untuk Melaksanakan Kegiatan Ini, Dengan Adanya Penandatanganan MOU Ini KPU Kota Padang Akan Siap Serta Membuka Diri Untuk Kedepannya Kepada Seluruh Pihak UIN Dalam Melakukan Sosialisasi Untuk Mensukseskan Pemilu Tahun 2019 Dan Kerjasama Ini Akan Terus Berlanjut Untuk Kedepannya. keseruaan Mimbar Demokrasi Mahasiswa Hari Ini, Hal Ini Tidak Lepas Dari Peran Mohammad Taufik Sebagai Mederator, Dalam Memancing Pertanyaan Dan Isu-isu Aktual Seputar Generasi Milenia. Unutk Mensukseskan Pemilu Peran Penting KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu Betul-betul Terlaksana Mulai Dari Daerah Sampai Tingkat Pusat. Pendidikan Pemilih Untuk Pemula Yang Dilakukan Oleh KPU Kota Padang Terhadap Suara Generasi Milenial Sangat Berpengaruh Terhadap Elektabilitas Peserta Pemilu Tahun 2019 Mulai Dari Pileg Dan Pilres. Generasi Milenial Lebih Kurang 40 Persen Dari Jumlah DPT Namun Banyak Yang Acuh Tidak Acuh Dengan Pemilu, Oleh Karena Itu KPU Kota Padangdianggap Perlu Untuk Melakukan Sosialisasi Kepada Mahasiswa Dan Dosen Di Kampus-kampus Yang Ada Di Kota Padang. Riki Eka Putra Sebagai Narasumber Menyampaikan Materi Dan Mengajak Seluruh Peserta Untuk Berdiskusi Dalam Tanya Jawab "generasi Milenial Generasi Yang Tau Hak Nya’ Siapa Itu Generasi Milenial? Generasi Milenial Adalah Dibuat Untuk Mendevenisikan Pada Saat Pemilu Tahun 2019 Nanti Pertama Kali Melakukan Pemilihan Umur 17 Tahun Sampai Dengan Umur 35 Tahun. Dilihat Dari Perspektif Politik Generasi Milenial Sangat Berpengaruh Dalam Pemilu Tahun 2019.Tantangan Generasi Milenial. Pada Pemilu Tahun 2014 Pemilu Legislatifdilaksanakan Ada Jarak 2 Bulan Setelah Itu Baru Dilaksanakan Pilpres Kemudian Pemilu Tahun 2019 Ini Pemilu Dilaksanakan Serentak Maka Menjadi Tantangan Bagi Pemilih Pemula Karena Memilih 5 Surat Suara DPRD Kab/Kota, DPRD Prov. DPR RI. DPD Dan Pilpres. Generasi Milenial Harus Membangun Budaya Politik Yang Lebih Sehat. [Media-Center.1]