Berita Terkini

50 Animator Siap Bantu Kpu Kota Padang Sosiasisasikan Pemilu 2019

50 Animator Siap Bantu Kpu Padang Sosiasisasikan Pemilu 2019 PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Rabu (19/12/2018) Kembali Melaksanakan Kursus Pemilu Dalam Rangka Meningkatkan Peran Masyarakat Serta Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Tahun 2019. Dalam Kursus Pemilu Kali Ini KPU Kota Padang Mengundang Animator Kota Padang Yang Tergabung Dalam Kelompok Animator Dan Industri Kreatif Se-kota Padang Bersama AINAKI (Asosiasi Industri Animasi Dan Kreatif Indonesia). Kursus Pemilu Kali Ini Mengangkat Tema "Peran IT Dan Kelompok Kreatif Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilu 2019". Kegiatan Yang Dihadiri Oleh Komisioner KPU Kota Padang Mahyuddin Dan Chandra Eka Putra, Kasubag Teknis Dan Hupmas Sutrisno. Kegiatan Yang Diadakan Di Gubuk Cafe, Kuranji Padang. Kursus Pemilu Ini Di Moderatori Oleh Ketua Ainaki Taufik Gusman Dengan 2 Orang Narasumber Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Padang Mahyuddin Dan Agustian Piliang Kasubag Program Dan Data KPUSumbar. Mahyuddin Menyampaikan Bahwa Tujuan Pemilu Adalah Untuk Memilih Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Presiden Dan Wakil Presiden. Nanti Pada Hari Pemungutan Suara Rabu 17 April 2019, WNI Yang Sudah Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Akan Mendapatkan 5 Jenis Surat Suara. Mahyuddin Juga Memperagakan Spesimen Surat Suara Pemilu 2019 Dan Cara Memberikan Hak Pilih Di TPS. Dalam Kesempatan Itu, Agustian Piliang Dalam Materinya Mengajak Para Animator Se-kota Padang Siapapun Bisa Terlibat Dalam Poitik Dan Memiliki Penyampaian Yang Berbeda-beda, Peran Animator Dan Programmer Dalam Politik Sangatlah Besar Serta Ada 3 Hal Yang Harus Dikuasai Oleh Para Pegiat Animasi Dan Industri Kreatif Jika Ingin Mengambil Peran Dalam Tema-tema Kepemiluan. Pertama, Penguasaan Instrumen IT, Baik Hardware Maupun Software Animasi Dan Desain Kreatif. Kedua, Materi-materi Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019. Ketiga, Sentuhan Seni Dalam Mengemas Materi Sosialisasi Pemilu Menjadi Produk Animasi, Sparkol Videoscribe Dan Desain Kreatif, Sehingga Mampu Mengemas Dan Menampilkan Materi-materi Yang Rumit Menjadi Bentuk Yang Sederhana Dan Mudah Dipahami Oleh Semua Kalangan. Ketua Ainaki Taufik Gusman Beserta Komunitasnya, Menyambut Baik Kegiatan Ini Dan Sangat Antusias, Sehingga Direncanakan Lomba Animasi Dan Desain Kreatif Tentang Pemilu 2019, Sebagai Tindak Lanjut Kegiatan Kursus Ini.Kegiatan Tersebut Diisi Oleh Narasumber Dari KPU Sumbar Agustian Piliang Kasubag Data Dan Program KPU Sumbar Dan Mahyudin Komisioner KPU Kota Padang Dan Dimoderatori Oleh Taufik Yang Merupakan Salah Seorang Kreator Muda Indonesia Yang Juga Dosen Di Politeknik Negeri Padang. [Media-Center.1]

Mengapa Generasi Milenial Harus Memilih???

PADANG-Selasa (18/12/2019) “Pemilu Adalah Bagian Dari Proses Demokrasi Proses Menentukan Masa Depan Kita Lima Tahun Ke Depan” Dr. Indah Adi Putri, M.IP Ketua Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas Hal Tersebut Disampaikan Olehnya Dalam Kelas Kursus Kepemiluan Yang Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Yang Diselenggarakan Serta Telah Menjadi Agenda KPU Kota Padang Pada Beberapa Bulan Sebelumnya Yang Kegiatan Tersebut Menargetkan Kepada Pemilih Milenial Dan Kepada Pemilih Pemula Sampai Saat Ini. kegiatan Kursus Kepemiluan Kali Ini Dilaksanakan Di SMK 9 Padang, Dengan Tema “ Kursus Kepemiluan Kelompok Perempuan” Peserta Yang Berasal Dari Siswi Perempuan Yang Sudah Berumur 17 Tahun Dan Akan Memasuki Umur 17 Tahun Menjelang 17 April 2019 Nanti. Dalam Kegiatan Kursus Kepemiluan Yang Dimulai Pada Pukul 9.00 Wib Di Ruang Serbaguna SMK 9 Padang, Sutrisno Kasubag Teknis Yang Bertindak Sebagai Moderator Menyampaikan Kepada Seluruh Peserta Yang Semuanya Adalah Perempuan Bahwa Untuk Kegiatan Kelas Kursus Kepemiluan Ini Tidak Akan Berakhir Sampai Disini Saja Kerena KPU Kota Padang Akan Mebuka Kelas Pemilu Yang Akan Dilakukan Disetiap Sekolah Di Kota Padang Dan Berharap Kepada Siswi SMK 9 Nanti Juga Ikut Berpartisipasi Dalam Kelas Kepemiluan Tersebut. Sutrisno Juga Menyampaikan Bahwa Pada Pemilu 2019 Nanti Berharap Pemilih Pemula Harus Menggunakan Hak Pilihnya. Dr. Indah Adi Putri, M.IP Juga Menyampaikan Materi Terkait Tentang Pemilu Dan Memberikan Penjelasan Bahwa “Pemilu Hanya Dilaksanakan Satu Kali Dalam Lima Tahun. Ini Adalah Kesempatan Untuk Membuat Perubahan Oleh Karena Itu Kita Memiliki Hak Suara Yang Dapat Digunakan Untuk Memilih Wakil-wakil Kita Di Dalam Lembaga Legislatif Dan Eksekutif, Total Pemilih 192.828.520 Orang Pemilih Laki-laki 96.271.476 Orang Dan Pemilih Laki-laki 96.557.044 Orang. 285.568 Orang Lebih Banyak Dibandingkan Pemilih Laki-laki. Perempuan Sangat Menetukan Kesuksesan Pemilu Ini. Begitu Juga Dengan Caleg Perempuan. Rata-rata Partai Politik Sudah Memenuhi Kuota 30% Terhadap Perempuan Tantangannya Bagi Pemilih Perempuan Adalah: Apakah Perempuan Akan Memilih Perempuan Jawaban Idealnya Adalah Ya, Karena Perempuan Dianggap Lebih Memahami Persoalan Perempuan Kehadiran Perempuan Dalam Lembaga Legislatif Dianggap Mampu Memberi Warna Baru Dalam Proses Politik Yang Cenderung Patriaki. Mengapa Generasi Milenial Harus Memilih? Menggunakan Hak Politik Sebagai Warga Negara, Menunjukkan Kedewasaan Berpikir Dan Bersikap, Berpartisipasi Dalam Menentukan Arah Bangsa, Menghapus Stigma Bahwa Generasi Milenial Abai Terhadap Kehidupan Berbangsa DaN Bernegara.”Dr.Indah Setelah Penyampaian Materi Oleh Narasumber, Sutrisno Langsung Mebuka Sesi Tanya Jawab, Sesi Ini Dilakukan Dengan Antusiasme Yang Tinggi Dari Peserta, Sehingga Suasana Menjadi Hidup Dan Setiap Peserta Tampaknya Tertarik Dengan Isu-isu Yang Didiskusikan. Akhirnya Kegiatan Tersebut Ditutup Dengan Penarikan Kesimpulan. Diharapkan Setelah Mengkuti Kegiatan Kelas Pemilu Untuk Perempuan, Semua Peserta Dapat Memahami Arti Pentingnya Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia Dan Berperan Aktif Dalam Demokrasi Di Indonesia Dan Untuk Menggunakan Hak Pilih Pada Pemilu Tahun 2019 Nanti Dan Tidak Lupa Untuk Memastikan Diri Apa Sudah Terdaftar Atau Belum Bagi Pemilh Pemula Yang Belum Terdaftar Supaya Dapat Mengurus E-ktp Secepatnya Menjelang Dilakukan Pemilihan.[Media-Center.1]

​“Terdaftar Sebagai Pemilih Adalah Pintu Untuk Menggunakan Hak Pilih”

“Terdaftar Sebagai Pemilih Adalah Pintu Untuk Menggunakan Hak Pilih” UNIVERSITAS ANDALAS- Dalam Rangka Mensukseskan Pemilu Tahun 2019 KPU Kota Padang Terus Gencar Melakukan Sosialisasi Untuk Meraih Kesadaran Masyarakat Untuk Menggunakan Hak Pilih Dan Memastikan Terdaftar Sebagai Pemilih Pada Pemilu Tahun 2019 Nanti. Setelah Ditetapkan Daftar Pemilih Tetap Oleh KPU Pada Waktu Sebelumnya Bukan Berarti Pekerjaan KPU Kota Padang Bagian Data Dan Program Berakhir Justru Sebaliknya KPU Kota Padang Kali Ini Mengajak Masyarakat Untuk Memastikan Data Pada Pemilu Apakah Sudah Terdaftar Atau Belum. Sosialisasi Yang Bertajuk Pemuthairan Data Ini Diselenggarakan Di Universitas Andalas Bertempat Di Gedung Fakultas Fisip Senin (17/12/2018) Ini Adalah Salah Satu Bentuk Upaya KPU Kota Padang Untuk Terus Mengajak Mahasiswauntuk Menggunakan Hak Pilih Mereka. Dalam Kegiatan Tersebut Dinarasumberi Oleh Komisioner KPU Kota Padang Div. Program Dan Data Yusrin Trinanda,S.IP, Akademisi Jurusan IlmuPolitik Universitas Andalas Dr. Tengku Rika Valentina, MA Dan Di Moderatori Oleh Dewi Anggraini ,S.IP. M.Si Yang Juga Akademisi Dari Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas. Dr. Tengku Rika Valentina, MA Yang Juga Bertindak Sebagai Narasumber Mengangkat Tema “MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH MUDA PADA PEMILU TAHUN 2019” Memberikan Penjelasan Kelompok Pemilihmuda Ini Di Proyeksikan Setidaknya, Akan Menyumbang 23,95 Persen Dari Total Populasi Indonesia Pada 2018.(dengan Catatan Pada 2018, BPS Memproyeksi Jumlah Penduduk Indonesia Mencapai 265 Juta Jiwa) Pada 2019, Jumlah Mereka Diproyeksi Sebanyak 23,77 Persen Dari Total Populasi Indonesia Yang Mencapai 268 Juta Jiwa. Artinya, Hampir Seperlima Penduduk Di Indonesia Adalah Kelompok Pemilih Mula. Karena Suara Pemilih Muda Akan Merubah Arah Kebijakan Dan Politik Negara Ini.K alau Tidak Percaya Silahkan Datang Ke TPS Pada Tanggal 17 April 2019. mengenai Tentang Pentingnya Menggunakan Hak Pilih Serta Berharap Kepada Masyarakat Untuk Dapat Memastikan Terdaftar Sebagai Pemilih Sebelum Tanggal 17 April 2017. Yusrin Trinanda, S.IP Juga Memberikan Penjelasan Mengenai Data Pemilih Yang Ada Di Kota Padang Bahwa Untuk Saat Ini Setelah Ditetapkanya DPTHP Bukan Berarti Peluang Untuk Mendaftar Untuk Mendapatkan Hak Pilih Juga Ditutup Saat Ini KPU Kota Padang Akan Terus Melayani Masyarakat Yang Masih Belum Terdaftar Sebagai Pemilih Dan Akan Terus Mengajak Masyarakat Untuk Mengecek Data Diri Pada Aplikasi Yang Saat Ini Sudah Bisa Di Dowload Di Android. Tidak Hanya Itu KPU Kota Padang Juga Mengajak Seluruh Mahasiswa Di Kota Padang Untuk Mendaftar Serta Mengurus Surat Pindah Memilih Bagi Mahasiswa Yang Kampung Halaman Jauh Dan Tidak Sempat Untuk Pulang Kampung Pada Saat Pemilu 17 April Nanti Karena Dengan Terdaftar Di Tempat Kita Berdomisili Bukan Berarti Kita Tidak Bisa Menggunakan Hak Pilih Kita. Dalam Sesi Acara Juga Dilakukan Sesi Tanya Jawab Dengan Mahasiswa Mahasiswi Yang Mengenai Tanggapan Serta Pertanyaan Mengenai Cara KPU Mendata Jumlah Pemilih Tidak Lupa Juga Membahas Mengenai Isu-isu Yang Muncul Saat Ini Salah Satunya Mengenai Kotak Suara Dari Kardus , Yusrin Trinanda Menyampaikan Kepada Mahasiswa Yang Hadir Bahwa Kotak Suara Yang Berasal Dari Kardus Tersebut Sudah Terjamin Kekuatannya Dan Tidak Ada Yang Perlu Dikuatirkan Mengenai Isu-isu Yang Beredar Semua Tidaklah Benar Karena KPU Sebelumnya Juga Sudah Melakukan Pengujian Yang Sangat Ketat Terhadap Penggunaan Kotak Suara. Sedangkan Untuk TPS Nanti Akan Ada Pengawalan Yang Cukup Ketat Dari Pihak Kepolisian Dan Dari Bawaslu.[Media-Center.1]

KPU KOTA PADANG BAGIKAN BUKU PANDUAN KPPS

PADANG-Rabu (30/05/2018) KPU Kota Padang Hari Membagikan Buku Pintar Tata Cara Pemilu Ke Seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal Ini Dilakukan Agar Memberikan Panduan Pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Buku Yang Disebarkan Ke KPPS Diharapkan Akan Membantu Meminimalisir Perbedaan Persepsi Para Penyelenggara Pemilu Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penghitungan Suara. Buku Tersebut Berisi Tentang Panduan-panduan Untuk Penyelenggaraan Pemilu Yang Akan Digelar Pada Tanggal 27 Juni Mendatang Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018. Setelah Sampai Di Kecamatan, Distribusi Buku Panduan Tersebut Akan Dilakukan Melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lalu Ke KPPS. Sehingga Setelah Semua Anggota KPPS Pelantikan Pada Bulan Juni Nanti, Buku Panduan Untuk KPPS Akan Siap Dibagikan Ke KPPS. Penyuplaian Buku Panduan Untuk KPPS Lansung Dilakukan Oleh Komisioner KPU Kota Padang Mahyudin Divisi Keuangan Dan Logistik Bersama Kasubag Umum Iwan Perdana. Mahyudin Juga Menyampaikan Bahwa “buku Panduan Teknis Tersebut Sangat Penting Sekali Dalam Melaksanakan Tugas Pada Perhitungan Pemungutan Suara. Makanya Buku Itu Lebih Awal Diberikan Agar PPK, PPS (Panitia Pemungutan Suara) Bisa Mempelajari Yang Nantinya PPS Akan Memberikan Bimtek Ke KPPS.[Media-Center.1]

KPU Kota Padang Tetapkan DPT Untuk Pemilu Tahun 2019

PADANG-Berdasarkan Surat Edaran Dari KPU RI Tanggal 20 September 2018 Perihal Perbaikan DPTHP-1 Atas Rekomendasi Bawaslu Dan Masukan Dari Partai Politik Peserta Pemiliu Tahun 2019 Maka Pada Hari Selasa (13/11/2018) KPU Kota Padang Melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2). Kegiatan Ini Dilaksanakan Di Hotel Rocky Dengan Mengundang Seluruh Perwakilan Dari Partai Politik Yang Ikut Serta Dalam Pemilu Tahun 2019 Serta Turut Mengundang Jarajan Dari Perwakilan Walikota Padang, Bawaslu, Kesbangpol, Kapolresta, Disdukcapil, Dandim 012, Kejaksaan Negeri Padang, Dan PPK Dari Tingkat Kecamatan Kota Padang. Acara Yang Dimulai Dari Pukul 10.00 Wib Dibuka Langsung Oleh Ketua KPU Kota PadangM.Sawati, Menjelang Penetapan DPT, Komisioner KPU Kota Padang Yusrin Trinanda Div. Program Dan Data Meminta Kepada Setiap Perwakilan Dari PPK Tingkat Kecamatan Untuk Membacakan Hasil Dari Perhitungan Dilapangan Selama Dilakukannya Masa Perbaikan. Setiap Perwakilan Membacakan Secara Detail Hasil Perbaikan, Maka Dari Penjumlahan Setiap Kecamatan Maka Ditemukan Angka Pemilih Tetap Yang Telah Terdaftar 583,195 Pemilih. Dari Hasil Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPTHP-2 Yang Telah Dilakukan Maka Dengan Jumlah Pemilih Baru Sebanyak 34.176 Dan Juga Ditemukan Pemilih Yang Tidak Memnuhi Syarat Sebnyak 1.717 Sedangkan Perbaikan Data Pemilih Sebanyak 2.857 Tersebar Di 11 Kecamatan Dikota Padang Dengan 104 Kelurahan Dengan Banyak TPS 2440. Setelah Pembacaan Hasil Perbaikan Dari Setiap PKK Dari Tiingkat Kecamatan Yusrin Trinanda Meminta Kepada Seluruh Undangan Yang Hadir Untuk Memberikan Tanggapannya. Dari Partai Politik Hanya Meminta Kepada KPU Kota Padang Supaya Untuk Segera Melakukan Sosialisasi Terkait Surat Suara Beserta Warna Surat Suara Yang Akan Digunakan Nanti Pada Pemilihan Kepada Masyarakat Dan Mengenalkan Calon Peserta Pemilu Kepada Masyarakat. Sedangakn Dari Disdukcapil Menyampaikan Akan Terus Melakukan Perekaman Sampai Hari Pemilu Nanti Dan Menjelang Pilpres Nanti Seluruh Masyarakat Yang Wajib Memilih Telah Terdaftar. Yusri Trinanda Juga Memaparkan Bahwa Dengan Telah Dilakukanya Perbaikan Dari DPTHP-1 Maka Akan Ada Penambahan TPS Dalam Pemilu Nanti Karena Adanya Penambahanangka Pemilih. Acara Penetapan Berahir Pada Pukul 15.30 Wib Dengan Di Tetapkan Secara Bersama Dengan Dilakukannya Penanda Tanganan Berita Acara Oleh Seluruh Komisioner Dan Dilkukannya Penyerahan Kepada Seluruh Peserta Pemilu Tahun 2019 Dari Partai Politik Dan Para Undangan Yang Hadir.[Media-Center.1]

KPU Serahkan APK Kepada Peserta Pemilu Tahun 2019

KPU Serahkan APK Kepada Peserta Pemilu Tahun 2019 PADANG-Kamis (08/11/2018) KPU Kota Padang Menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) Kepada Peserta Pemilu Tahun 2019. APK Yang Diserahkan Oleh KPU Kota Padang Sebanyak 256 Spanduk Dengan Ukuran 1x5 Meter Dan Baliho 160 Dengan Ukuran 2x3 Meter Kepada Peserta Pemilu Dari Parpol, Sedangkan Untuk DPD Diserahkan Sebanyak 230 APK Berupa Spanduk Dengan Ukuran 1x5 Meter. Bertempat Di Kantor KPU Kota Padang Telah Menyerahkan Alat Peraga Kampanye Yang Difasilitasi Oleh KPU Kota Padang Dengan Ketentuan Yang Telah Disebutkan Dalam Pasal 1 Dan 2. Dalam PenyerahanAPK Yang Dilakukan Oleh KPU Kota Padang Kepada Perwakilan Parpol Dan DPD Terdapat Ukuran Yang Telah Ditentukan, Untuk Calon Anggota DPD Setiap Anggota Calon DPD Mendapat 10 Buah Spanduk Dengan Ukuran 1X5 Meter Sedangkan Untuk Parpol APK Yang Diserahkan Terdapat Spanduk Sebanyak 16 Buah Dengan Ukuran 1x5 Meter Dan Baliho Sebanyak 10 Buahdengan Ukuran 2x3 Meter. Untuk Pemasangan Dan Pemiliharaan KPU Menyerahkan Sepenuhnya Kepada Pihak Terkait Sedangkan Untuk Titik Pemasangan Pihak Terkait Telah Ditentukan Titik Lokasinya. Tentang Penetuan Titik Lokasi, Sebelumnya KPU Kota Padang Telah Melakukan Pengundian Titik Lokasi Dan Pihak Yang Akan Memasang Spanduk Atau Baliho Harus Berada Pada Titik Yang Telah Di Tentukan Pada Pengudian Sebelumnya Jika Hal Tersebut Tidak Sesuai Dengan Titk Lokasi Maka Pihak Dari Bawaslu Akan Melakukan Penertiban APK Yang Melanggar Atau Keluar Dari Zona Titik Lokasi. Penyererahan APK Dilakukan Langsung Oleh Ketua Bersama Komisioner, Sekretaris, Kasubag Teknis Dan Beserta Staf KPU Kota Padang. Sebelum Dilakukan Penyerahan KPU Kota Padang Mengadakan Rapat Bersama Peserta Pemilu Di Aula Lantai II Guna Penyampaian Peraturan Terkait Pemasangan APK Beserta Dengan Masalah-masalah Yang Perlu Dibahas Mengenai APK. Mahyudi Komisioner KPU Kota Padang Div. Hupmas Dan Teknis Menyampaikan Kepada Seluruh Peserta Kampanye Tahun 2019 “Pemberian Alat Peraga Kampanye Pada Peserta Pemilu 2019 Merupakan Amanat Dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam UU Itu Disebutkan, KPU Berkewajiban Menyediakan Alat Peraga Kampanye Untuk Peserta Pemilu, Berupa Baliho Dan Spanduk. Peserta Pemilu Dapat Melakukan Dan Membuat Penambahan APK Selain Yang Difasilitasi Oleh KPU Dan KPU Menetapkan Penambahan APK Setelah Berkoordinasi Dengan Parpol, Pelaksana Kampanye Calon Anggota DPD Atau Petugas Partai”.[Media-Center.1]