
PADANG- Jum'at (20/04/2018) KPU Kota Padang Melakukan Penerimaan Penyerahan Laporan Dana Kampanyenya Dari Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018. Salah Seorang Timses Paslon Yang Telah Diberikan Tugas Dari Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018, Emzalmi/Desri Dengan Timses Sutikno Dan Soltani Timses Dari Paslon Mahyeldi/Hendri Septa Melakukan Laporan Penyerahan Dana Kampanye (LPDSK) Hari Ini, Terkait Dengan PKPU RI Nomor 5 Tahun 2017 Pada 23 Ayat 1 Dan 2. Laporan Penerimaan Sumbangn Dana Kampanye (LPSDK) Dari Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota. Staf KPU Kota Padang Bidang Hukum Yeliana Menyebutkan Bahwa “ Rentang Waktu Penerimaan Dana Kampanye Terhitung Dari Tanggal 13 Februari Sampai Dengan 19 April Dan Harus Diserahkankan Ke KPU Kota Padang Pada Tanggal 20 April. Hasil Laporan Yang Telah Diserahkan Oleh Paslon Masing-masing Nantinya Akan Diumumkan Hari Sabtu (21/04/2018) Lewat Media Website Dan Mading KPU Kota Padang . Sumber Dana Yang Dilaporkan Oleh Timses Palon Masing-masing Adalah Dana Yang Berasal Dari Paslon ,Parpol, Perseorangan, Kelompok, Badan Hukum Swasta. Dari Dana Tersebut Nantinya Akan Digunakan Untuk Kampanye Oleh Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018.[Media-Center.1]