Berita Terkini

Apel Pagi Upaya Peningkatan Disiplin Diri

Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Senin (7/2) melaksanakan apel pagi di halaman kantor KPU Kota Padang. Apel diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Padang dan turut hadir anggota KPU Kota Padang Atika Triana. Sub koordinator Hukum KPU Kota Padang Yunes Prawira Darma selaku Pembina apel mengatakan apel rutin setiap hari Senin adalah salah satu wujud tanggung jawab pegawai guna meningkatkan kedisiplinan dalam diri. Dalam arahan apel pagi ini, Yunes juga menyampaikan agar selalu bersinergi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan, kemudian untuk selalu menjaga kesehatan dimasa pandemi covid-19 ini serta menaati aturan protokol kesehatan dengan baik. Kegiatan apel ditutup dengan pembacaan doa yang di pimpin oleh pembina apel.

425 data pemilih Kota Padang mengalami perubahan data PDPB Periode Januari 2022

KPU Kota Padang menetapkan sebanyak 613.229 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 300.036 pemilih dan perempuan berjumlah 313.193 pemilih yang  tersebar di 11 kecamatan. Penetapan itu digelar pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Januari 2022 di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Kota Padang pada hari Senin, (24/01/2022). Hadir dalam rapat Pleno ini Ketua KPU Kota Padang beserta Anggota, Sekretaris KPU Kota Padang dan sub koordinator. KPU Kota Padang memutakhirkan sebanyak 425 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Januari 2022 ini yaitu memutakhirkan status perekaman KTP-El. Ubah elemen data ini dari status perekaman sudah melakukan perekaman dan mendapat surat keterangan (Suket) menjadi sudah melakukan perekaman dan sudah memiliki KTP-El “Ubah elemen data ini terhadap 425 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 223 pemilih dan perempuan berjumlah 202 pemilih, tersebar di 2  kecamatan” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang, Arianto. “terdapat tanggapan atas data yang disampaikan oleh KPU Kota Padang sebelumnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang. KPU akan terus memutakhirkan data perubahan status perekaman KTP-El secara berkala" tambah Arianto Selama proses PDPB ini sambungnya, KPU Kota Padang sangat berharap partisipasi masyarakat agar terlibat aktif memberikan masukan ke KPU Kota Padang “Selanjutnya, kami himbau bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan, segera lapor ke KPU Padang di Jl. Syekh Umar Khalil No.42 Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, atau melalui metode online dengan mengakses link https://bit.ly/MasukanDPBMasyarakat” Demikian disampaikan Arianto.

Jaring Pemilih Pemula, KPU Kota Padang Kunjungi SMA Negeri 8 Padang

Guna memaksimalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) khususnya untuk pemilih pemula, Selasa pagi (18/01/2022), KPU Kota Padang melaksanakan koordinasi langsung dengan SMA Negeri 8 Padang. Kali ini Komisioner KPU Kota Padang yang didampingi oleh Sub Koordinator perencanaan, program dan data serta staf mendatangi langsung SMA Negeri 8 Padang. Dalam kunjungan ini rombongan disambut oleh kepala sekolah Zahroni. Kunjungan ini merupakan komunikasi awal terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya terhadap pemilih pemula. Menurut Arianto selaku ketua divisi perencanaan, program dan data dalam kunjungan ini mengatakan bahwa koordinasi ke sekolah tersebut dalam rangka menanyakan secara langsung informasi data siswa/siswi sebagai salah satu bahan pemilih pemula untuk di masukan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang sedang berlangsung saat ini. “kita langsung turun ke sekolah yang berpotensi adanya pemilih pemula yang telah memiliki E-KTP. Kita berharap melalui koordinasi ini, semua siswa/siswi yang sudah genap 17 tahun bisa masuk dalam Daftar Pemilih di kota Padang ” Ujarnya

KPU Kota Padang Menerima Kunjungan Dari SMA Adabiah 1 Padang

    Senin,10 Januari 2022 siang KPU Kota Padang menerima kunjungan dari SMA Adabiah 1 Padang. Pihak Adabiah yang diwakili oleh Rhein A. Triana sebagai pembina kesiswaan dan Yola Masda selaku pembina MPK, beserta 7 orang siswa pengurus MPK SMA Adabiah 1 Padang. Kedatangan rombongan dari SMA Adabiah disambut langsung oleh Komisioner KPU Kota Padang diantaranya Atika Triana, S.PT, Arianto S.Kom. M.Kom, Amid Muttaqin ST beserta staf sub bagian teknis Pemilu dan Hupmas. Dalam kunjungan dari pihak SMA Adabiah ini, Rhein A. Triana selaku pembina kesiswaan menyampaikan bahwa SMA Adabiah 1 Kota Padang memiliki agenda PEMILOS (Pemilihan OSIS) pada bulan Januari ini. Untuk itu, Pihak SMA Adabiah minta dukungan dan support dari KPU Kota Padang dalam melaksanakannya. SMA Adabiah 1 Padang telah merencanakan program dan kegiatan yg akan diadakan dalam pelaksanaan PEMILOS. Hari Pemungutan suara direncanakan akan dilaksanakan dalam 1 hari yakni tgl 31 Januari 2022. Dalam arahannya Atika selaku divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Kota Padang menyampaikan kepada SMA Adabiah bahwa KPU Kota Padang mendukung bentuk-bentuk kegiatan pendidikan pemilih terhadap siswa dan implementasi Pemilos di sekolah. Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi bagian dari program sosialisasi yang menjadi salah satu program KPU. Tahapan Pemilos yang sudah disusun oleh MPK Adabiah 1 sudah bagus karena mengadopsi tahapan Pemilihan Presiden. Dari segi data pemilih pemilos ini nantinya, Arianto selaku divisi Data Pemilih KPU Kota Padang menyampaikan bahwa pemetaan pemilih bisa lebih terintegritas dan kalau memungkinkan mencakup sebagian elemen data pemilih sebenarnya, yang mencakup nama, tanggal lahir, alamat, NIK dll dengan tujuan bisa disinkronkan nantinya dengan data pemilih yang dimiliki oleh KPU Kota Padang karena Program Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan terus berjalan dan kita lakukan. (Hupmas KPU Kota Padang) #temanpemilih #kpukotapadang #KpuMelayani #SuksesPemilu

KPU Kota Padang tetapkan DPB Periode Desember 2021

KPU Kota Padang menetapkan sebanyak 613.229 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 300.036 pemilih dan perempuan berjumlah 313.193 pemilih yang  tersebar di 11 kecamatan. Penetapan itu digelar pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Desember 2021 secara daring pada hari Jumat, (24/11/2021). Hadir dalam rapat Pleno ini Ketua KPU Kota Padang beserta Anggota, Sekretaris KPU Kota Padang dan sub koordinator. KPU Kota Padang memutakhirkan sebanyak 33 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Desember 2021. Data pemutakhiran itu terdiri dari potensi pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). “Secara rinci, potensi pemilih baru sebanyak 1 pemilih laki-laki dan pemilih TMS meninggal dunia 32 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 15 pemilih dan perempuan 17 pemilih,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang, Arianto. Arianto menuturkan data tersebut berasal dari laporan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, dan Bawaslu Kota Padang. "Terdapat masukan data dari UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Padang dan setelah dilakukan pencermatan oleh KPU, ditetapkan sebanyak 18 pemilih meninggal dunia." "Kemudian, masukan data dari Bawaslu Kota Padang, setelah dilakukan pencermatan KPU Padang, ditetapkan sebanyak 14 pemilih meninggal dunia," ungkap Arianto. Selama proses PDPB ini sambungnya, KPU Kota Padang sangat berharap partisipasi masyarakat agar terlibat aktif memberikan masukan ke KPU Kota Padang “Selanjutnya, kami himbau bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan, segera lapor ke KPU Padang di Jl. Syekh Umar Khalil No.42 Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, atau melalui metode online dengan mengakses link https://bit.ly/MasukanDPBMasyarakat” Demikian disampaikan Arianto.

DPB Periode November Kota Padang Berkurang

Berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, pada hari Jumat (26/11/2021) KPU Kota Padang melaksanakan rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan November tahun 2021 yang digelar di ruangan Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Padang. Rekapitulasi PDPB periode bulan November 2021 sebanyak 613.260 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 300.050 pemilih dan perempuan berjumlah 313.210 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Padang, Adapun terdapat pengurangan jumlah pemilih atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.103 pemilih” terang Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang Arianto, Selasa (30/11/2021) di kantornya “terdapat tanggapan atas data yang disampaikan oleh KPU Kota Padang sebelumnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang. Setelah dilakukan pencermatan oleh KPU Kota Padang, maka ditetapkan terhadap perubahan DPB periode November 2021 pemilih pindah domisili keluar Kota Padang sebanyak 1.103 pemilih," tambah Arianto Selama proses PDPB ini sambungnya, KPU Kota Padang sangat berharap partisipasi masyarakat agar terlibat aktif memberikan masukan ke KPU Kota Padang “Selanjutnya, kami himbau bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan, segera lapor ke KPU Padang di Jl. Syekh Umar Khalil No.42 Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, atau melalui metode online dengan mengakses link https://bit.ly/MasukanDPBMasyarakat” Demikian disampaikan Arianto.