Berita Terkini

KPU Kota Padang tetapkan DPB Periode Desember 2021

KPU Kota Padang menetapkan sebanyak 613.229 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 300.036 pemilih dan perempuan berjumlah 313.193 pemilih yang  tersebar di 11 kecamatan. Penetapan itu digelar pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Desember 2021 secara daring pada hari Jumat, (24/11/2021). Hadir dalam rapat Pleno ini Ketua KPU Kota Padang beserta Anggota, Sekretaris KPU Kota Padang dan sub koordinator. KPU Kota Padang memutakhirkan sebanyak 33 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Desember 2021. Data pemutakhiran itu terdiri dari potensi pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). “Secara rinci, potensi pemilih baru sebanyak 1 pemilih laki-laki dan pemilih TMS meninggal dunia 32 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 15 pemilih dan perempuan 17 pemilih,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang, Arianto. Arianto menuturkan data tersebut berasal dari laporan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, dan Bawaslu Kota Padang. "Terdapat masukan data dari UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Padang dan setelah dilakukan pencermatan oleh KPU, ditetapkan sebanyak 18 pemilih meninggal dunia." "Kemudian, masukan data dari Bawaslu Kota Padang, setelah dilakukan pencermatan KPU Padang, ditetapkan sebanyak 14 pemilih meninggal dunia," ungkap Arianto. Selama proses PDPB ini sambungnya, KPU Kota Padang sangat berharap partisipasi masyarakat agar terlibat aktif memberikan masukan ke KPU Kota Padang “Selanjutnya, kami himbau bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan, segera lapor ke KPU Padang di Jl. Syekh Umar Khalil No.42 Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, atau melalui metode online dengan mengakses link https://bit.ly/MasukanDPBMasyarakat” Demikian disampaikan Arianto.

DPB Periode November Kota Padang Berkurang

Berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, pada hari Jumat (26/11/2021) KPU Kota Padang melaksanakan rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan November tahun 2021 yang digelar di ruangan Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Padang. Rekapitulasi PDPB periode bulan November 2021 sebanyak 613.260 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 300.050 pemilih dan perempuan berjumlah 313.210 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Padang, Adapun terdapat pengurangan jumlah pemilih atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.103 pemilih” terang Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang Arianto, Selasa (30/11/2021) di kantornya “terdapat tanggapan atas data yang disampaikan oleh KPU Kota Padang sebelumnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang. Setelah dilakukan pencermatan oleh KPU Kota Padang, maka ditetapkan terhadap perubahan DPB periode November 2021 pemilih pindah domisili keluar Kota Padang sebanyak 1.103 pemilih," tambah Arianto Selama proses PDPB ini sambungnya, KPU Kota Padang sangat berharap partisipasi masyarakat agar terlibat aktif memberikan masukan ke KPU Kota Padang “Selanjutnya, kami himbau bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan, segera lapor ke KPU Padang di Jl. Syekh Umar Khalil No.42 Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, atau melalui metode online dengan mengakses link https://bit.ly/MasukanDPBMasyarakat” Demikian disampaikan Arianto.

KPU Kota Padang Terima Kunjungan SMP Islam Al Azhar 32

Dalam rangka persiapan  Pemilihan Osis (Pemilos), SMP Islam Al Azhar 32 mengunjungi KPU Kota Padang. Kunjungan ini dalam rangka belajar dan meminta masukan ke KPU Kota Padang. salah satunya adalah tata cara Pemilos yang demokratis dengan mengadopsi sistem pemilu. Rombongan Panitia Pemilos diterima oleh Sutrisno Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Kota Padang didampingi Roma Andika Staf teknis KPU Kota Padang Dalam kunjungan ini rombongan juga mengunjungi Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Padang. Rombongan diperkenalkan dengan RPP KPU Kota Padang sebagai media perpustakaan yang dimiliki oleh KPU agar masyarakat khusunya sekolah dapat memahami sejarah, struktur, program dan hasil-hasil kinerja KPU selama ini.

KPU Kota Padang Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober 2021

KPU Kota Padang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Oktober 2021, pada Rabu (27/10/2021). Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan DPB yang diikuti seluruh Komisioner KPU Kota Padang, Sekretaris dan Sub Koordinator, ditetapkan sebanyak 614.363 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 300.620 pemilih dan perempuan berjumlah 313.743 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Padang. Disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Padang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Arianto, S.Kom, M.Kom, terdapat masukan data setelah di lakukan pencermatan oleh KPU Kota Padang kemudian ditetapkan sebanyak 33 pemilih meninggal dunia dari Dinas Lingkungan Hidup UPTD Pemakaman Kota Padang," ungkap Arianto Dibandingkan dengan DPB September 2021, maka adanya  jumlah pemilih berkurang di Kota Padang sebanyak 33 pemilih. Dimana pada periode September 2021, total pemilih di Kota Padang di angka 614.396 pemilih. Selanjutnya, kami himbau bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan terkait dengan data pemilih berkelanjutan, segera lapor ke KPU Padang di Jl. Syekh Umar Khalil No.42 Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, atau melalui metode online dengan mengakses link https://bit.ly/FormtanggapandanmasukanDPBkotapadang” Demikian disampaikan Arianto.

Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Melaksanakan kegiatan rapat evaluasi

Padang, – Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Melaksanakan kegiatan rapat Evaluasi dalam rangka memperkuat Kinerja Staf KPU Kota Padang untuk memperbaikan pola kerja sesuai dengan arahan dan aturan yang berlaku di lingkungan KPU Kota padang, Rapat dilaksanakan di RPP KPU Kota Padang pada hari Senin (25/10/21). Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris KPU Kota Padang Ir. Lucky Dharma Yuli Putra, M.Si, Sub Koordinator KPU Kota Padang dan Segenap Staf KPU Kota Padang. Dalam kesempatan ini Sekretaris KPU Kota Padang menegaskan kembali kepada staf KPU Kota Padang untuk senantiasa melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab dan selalu mengutamakan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, dapat mendiskusikan dan sekaligus mengevaluasi, setiap permasalahan yang timbul guna mengukur kinerja dan planing kerja kedepannya tentunya untuk pecapaian Kinerja yang lebih baik lagi.

KPU KOTA PADANG TETAPKAN 614.419 DPB PERIODE AGUSTUS 2021

KPU Kota Padang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Agustus 2021 pada Kamis 26 Agustus 2021. Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan DPB yang diikuti seluruh Komisioner KPU Kota Padang, Sekretaris dan Sub Koordinator, ditetapkan sebanyak 614.419 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 300.655 pemilih dan perempuan berjumlah 313.764 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan se-Kota Padang. “Terdapat tanggapan atas data yang dimintakan KPU Kota Padang sebelumnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang yang setelah diolah oleh KPU Kota Padang, ditetapkan dengan rincian pemilih meninggal dunia sebanyak 235 pemilih, pindah domisili sebanyak 95 pemilih dan potensi pemilih baru sebanyak 222 pemilih, kemudian masukan data yang setelah diolah oleh KPU Kota Padang kemudian ditetapkan sebanyak 41 pemilih meninggal dunia dari Dinas Lingkungan Hidup UPTD Pemakaman Kota Padang. Dibandingkan dengan DPB Juli 2021, maka terdapat penurunan jumlah pemilih di Kota Padang sebanyak 149 pemilih. Dimana pada periode Juli 2021, total pemilih di Kota Padang di angka 614.568 pemilih," ujar Arianto. “Selanjutnya, kami himbau bagi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi/pensiun TNI/Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, adanya kesalahan/perubahan indentias kependudukan, segera lapor ke KPU Padang di Jl. Syekh Umar Khalil No.42 Gunung Sarik Kecamatan Kuranji,” Demikian disampaikan Arianto.