Berita Terkini

1.540 DPT Berkebutuhan Khusus, KPU Padang Siapkan Petugas Pendamping di TPS

PADANG-Dari 613.513 pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Padang, 1.540 di antaranya merupakan pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas. Angka tersebut bertambah 262 jika dibandingkan dengan DPT pada Pilgub 2015 lalu. Saat itu KPU Kota Padang mencatat terdapat 1.278 pemilih disabilitas yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Padang. Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, kepada Haluan menyebutkan, ada empat kategori pemilih disabilitas yang masuk DPT, yaitu pemilih disabilitas fisik, disabilitas mental, disabilitas intelektual, dan pemilih disabilitas sensorik. Sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan pemilih berstatus disabilitas fisik yang berjumlah sebanyak 671 pemilih. “Sementara pemilih disabilitas mental itu ada sebanyak 391 dan disabilitas intelektual berjumlah 152. Lalu sebanyak 326 pemilih yang merupakan penyandang disabilitas sensorik. Di Kota Padang yang paling banyak pemilih berkebutuhan khusus itu ada di Kecamatan Kota Tangah yang berjumlah 268 pemilih,” kata Riki, Kamis (5/11/2020). Oleh karena itu, Riki mengatakan KPU merancang pedoman dan petunjuk teknis untuk TPS yang ramah bagi pemilih disabilitas. Salah satunya, KPU bakal mempersiapkan surat suara template dengan model braille untuk memudahkan pemilih tunanetra memilih dalam mencoblos pilihannya di dalam bilik suara. “Tentu pelayanan bagi pemilih normal dan disabilitas berbeda. Nanti di setiap TPS, KPU juga akan menyiapkan satu orang KPPS yang akan membimbing pemilih disabilitas mulai dari masuk ke TPS, mengambil dan masuk bilik suara, lalu memasukkan surat suara ke kotak suara, hingga pemilih disabilitas tadi keluar dari TPS. Seluruh proses itu akan dibimbing oleh petugas,” kata Riki. Sementara itu untuk pemilih tunadaksa (cacat tubuh/lumpuh), Riki menyebutkan seluruh TPS yang mempunyai DPT tunadaksa, maka TPS tersebut akan dirancang sedemikian rupa agar ramah dan mudah diakses untuk pemilih tunadaksa. “Ruang lalu lalang untuk kursi roda di TPS akan diperlebar dan pintu masuk dan keluar juga akan diperlebar. Ini semua dilakukan untuk menjamin bahwa warga negara tidak boleh dihalang-halangi dalam menentukan pilihan mereka,” sebut Riki lagi. Tidak hanya untuk pemilih, kata Riki, KPU juga membuka ruang agar disabilitas juga bisa menjadi penyelenggara Pemilu. Sebab proses seleksi untuk menjadi penyelenggara dilakukan secara terbuka. Maka, kata Riki seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pemilu mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan maupun di tingkat TPS. “Terbuka ruang untuk disabilitas menjadi penyelenggara sepanjang yang bersangkutan mengikuti proses seleksi terbuka dan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk bisa menjadi penyelenggara. Jika nanti ditemukan ada penyandang disabilitas dinyatakan tidak diterima menjadi penyelenggara itu bukan karena yang bersangkutan berstatus disabilitas, melainkan disebabkan persyaratannya belum terpenuhi,” ungkapnya. Syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu, kata Riki antara lain adalah minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 50 tahun. Calon penyelenggara juga bukan merupakan anggota partai politik, tidak masuk ke dalam tim kampanye maupun jadi saksi salah satu pasangan atau kandidat. “Jadi tidak ada kaitannya status disabilitas warga negara Indonesia yang menjadi penghalang bagi mereka untuk menjadi penyelenggara maupun menyalurkan hak suara mereka di dalam Pemilu. Itu semua telah diatur di dalam Undang-undang,” ujar Riki menutup. (R*h-media-center.1)

KPU Kota Padang tuntaskan Pendistribusian Logistik untuk Pilgub Sumbar Tahun 2020

PADANG-Setelah mendistribusikan logistik di enam kecamatan di hari pertama KPU Kota Padang menuntaskan pendistribusian pada selasa 8/12/2020 pada lima kecamatan yang tersisa. Iwan perdana Kasubag Umum dan Logistik menyatakan bahwa pendistribusian yang dilakukan hari ini telah tuntas dan saat ini kita menunggu laporan dari tim yang ikut mengawal dan mendampingi pendistribusian logistik di kelurahan jika ada kekurangan nantinya kita akan segera melengkapinya Dan sampai saat ini KPU Kota Padang belum ada menerima laporan soal kekurangan logistik yang terjadi dilapangan. Hal tersebut juga telah diantisipasi sebelum hari pendistribusian dilakukan dengan melakukan pengecekan. Dan sebelum hari pencoblosan wajib memastikan bahwa logistik tidak ada masalah Alhamdulillah pengiriman logistik berjalan dengan baik tanpa ada rintangan. Pendistribusian mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan juga didampingi oleh Bawaslu beserta panwascam , jadi dipastikan penyaluran maupun penyimpanan logistik pilkada aman sampai ke gudang PPS yang ada di seluruh kelurahan. Setelah pendistribusian selesai Hari ini KPU Kota Padang Akan terus melakukan koordinasi ber sama PPK PPS dan KPPS serta memonitoring keberadaan logistik di tiap-tiap kelurahan dan memastikan mekanisme pengamanan logistik di tiap kelurahan.(Media-Center.1)

Masa Tenang KPU dan Bawaslu Kota Padang Turunkan APK Paslon

PADANG-Memasuki masa tenang Pilkada 2020. KPU dan Bawaslu Kota Padang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) Pilkada 2020 yang terpasang di ruas jalan di Kota Padang. Kegiatan Penertiban APK dari pasangan Calon gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dilakukan di sejumlah titik di Kota Padang pada hari Senin (7/12/2020) dilakukan lantaran sudah memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada 9 desember 2020. Masa tenang sendiri telah dimulai semenjak tanggal 5 desember 2020. Memasuki masa tenang, terhitung tiga hari sebelum pencoblosan, semua APK termasuk media sosial, media cetak dan online yang menginformasikan kampanye harus dihentikan. KPU dan Bawaslu melibatkan tim gabungan dari TNI Satpol PP serta kepolisian untuk turut menertibkan APK. Pada hari sebelumnya bawaslu bersama TNI, Kepolisian dan Satpol PP telah melakukan penertiban APK pada sejumlah kecamatan yang berada di Kota Padang termasuk diruas-ruas jalan. Penertiban dijadwalkan selama 3 hari dari tanggal 6 sd 8 oleh KPU, Bawaslu bersama Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Dalam penertiban yang dilakukan ditinjau langsaung oleh Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra serta didampingi oleh Bawaslu dan Kepolisian TNI Satpol PP Selain ditertibkan langsung petugas, tim paslon juga menertibkan sendiri APK mereka pasang. Untuk APK yang terpasang di jalan-jalan Kelurahan, Bawaslu sudah melakukan Koordinasi bersama Panwascam untuk dapat menertibkan APK tersebut, sementara fokus dari dari Bawaslu beserta tim adalah APK yang terpasang di sepanjang jalanan kota.(Media-Center.1)

KPU Kota Padang mulai distribusikan Logistik ke Kecamatan untuk Pilgub Sumbar Tahun 2020.

PADANG-Pendistribusian logistik kelengkapan tempat pemungutan suara (TPS) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, KPU Kota Padang hari ini Senin (7/12/2020) melakukan pelepasan pendistribusian yang dilakukan secara seremonial bersama Kapolresta Padang yang diwakili Kabag ops Polresta Padang Kompol Alwi Haskar, SH, MH. Bersama Ketua Kpu Kota Padang Riki Eka Putra Turut hadir dalam kegiatan pendistribusian logistik Anggota Komisioner KPU Kota Padang,Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Padang, Deputi BSP Kantor regional II Sumbar Riau Kepri Masni, Kepala kantor Pos Kota Padang Sartono, Kasat Intelkam Polresta Padang, Kasat Sabhara Polresta Padang Kompol Sayuti, Forkopimda Kota Padang, Personil Polresta Padang, Staf KPU Kota Padang, Staf Bawaslu Kota Padang dan Tim satgas pendistribusian. Kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 wib dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra Menyampaikan " bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan pendistribusian logistik kelengkapan TPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernue Sumbar tahun 2020, Kegiatan pendistribusian logistik akan dilaksanakan selama 2 hari pada hari pertama akan kita distribusikan ke 6 Kecamatan di Kota Padang yaitu Kecamatan Koto tangah Kecamatan Padang Selatan, Kecamatan Padang timur KecamatanPadang barat, Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Untuk kecamatan lain akan kita lanjutkan besok dan Besok seluruh logistik akan di terima di seluruh kelurahan yang ada di Kota Padang, Kami dari KPU Kota Padang mohon partisipasi seluruh jajaran sehingga proses distribusi berjalan dengan baik.Riki Eka Putra Sambutan juga disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Padang Kompol Alwi Haskar, SH, MH "Kegiatan pendistribusian logistik adalah hal yang penting dalam pilkada yang wajib kita amankan. Sesuai dengan perintah pimpinan telah kami siapkan personil untuk melaksanakan pengamanan dan pengawlan Logistik sampai ke Kelurahan. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat berjalan dengan aman lancar dan kondusif. Berdasarkan perkiraan intelijen situasi kondisi di Wilayah Hukum Polresta Padang menjelang pelaksanaan pemilihan Gubernur danWakil Gubernur sumbar tahun 2020 masih dalam keadaan aman dan kondusif. Untuk Pelaksanaan pendistribusian setiap mobil yang membawa logistik dikawal oleh personil Polresta Padang yang telah di bagi dan ditentukan oleh Kasat Intelkam Polresta Padang. Dalam pendistribusian kali ini KPU Kota Padang tidak hanya pendistribusian logistik seperti surat suara yang dilakukan tetapi juga alat pelindung diri (APD) di TPS nantinya akan digunakan di TPS untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.(Media-Center.1)

Mari Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020!!!!

Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara digelar secara serentak diseluruh Indonesia pada Hari Rabu 9 Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota Saat ini Kota Padang hanya melakukan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sumatera barat untuk itu mari bersama sama kita sukseskan Pemiliham serentak ini dengan datang ke TPS, soal pilakada yang digelar dimasa pandemi ini tidak usah kuatir di TPS nanti kita akan menemukan 12 hal baru serta penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Pada hari oemu gutan suara nanti Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Pada tanggal tersebut, akan berlangsung perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di seluruh Indonesia. Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional merupakan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020. Semua pihak yang terlibat dalam pencoblosan dalam Pilkada 2020, termasuk pemilih dan KPPS, wajib mematuhi protokol kesehatan di TPS. Proses pencoblosan di Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung di 309 kabupaten/kota dan melibatkan 100.359.152 pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tahapan pilkada dan pencoblosan yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan protokol kesehatan penting untuk diterapkan. Khusus terkait dengan pencoblosan, cakupan lokasi Pilkada 2020 yang luas serta adanya 100 juta lebih pemilih membuat protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dijalankan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengabaian terhadap protokol kesehatan, baik selama tahapan Pilkada 2020 maupun pencoblosan, bisa memunculkan risiko serius yakni kemunculan klaster-klaster baru penularan virus corona (Covid-19).Di sisi lain, sejumlah daerah lokasi Pilkada 2020 termasuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19. Mengingat status risiko penularan Covid-19 di masing-masing daerah berubah-ubah, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam seluruh tahapan Pilkada 2020 di seluruh wilayah. Ketentuan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, termasuk pemilihan, sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, yang kemudian direvisi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020. "Penerapan protokol kesehatan penting diperhatikan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pemilih." Mengenai protokol kesehatan di TPS saat pelaksanaan pemilihan Pilkada 2020, siaran resmi KPU RI menerangkan ada 12 ketentuan baru yang harus diperhatikan oleh para pemilih, yakni: Pemilih wajib pakai masker di TPSPemilih harus menjaga jarak fisik dengan orang lainPemilih harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di TPSPemilih menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPSPemilih memakai sarung tangan plastik dari panitia TPS saat mencoblosSebagai tanda sudah mencoblos, tangan pemilih ditetesi tinta (tidak dicelup)Daftar pemilih di 1 TPS maksimal 500 orangSeluruh anggota KPPS memakai Alat Pelindung Diri (masker, faceshield, sarung tangan)TPS harus disemprot disenfektan secara berkalaAda bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celciusDilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS (termasuk tidak bersalaman)Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara memuat info jadwal memilih, imbauan pakai masker, bawa pulpen, dan kartu identitas (KTP atau Surat Keterangan Perekaman KTP). Selain itu, dalam siaran resminya, KPU RI juga menerangkan panduan singkat tata cara mengikuti pencoblosan dalam Pilkada 2020 yang sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Rinciannya adalah sebagai berikut: Pemilih menuju ke TPS dengan pakai masker, membawa alat tulis (pulpen) dan KTPPemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPSPemilih diminta datang sesuai jadwal yang tertera di Surat Pemberitahuan Pemungutan SuaraSebelum masuk TPS, pemilih cuci tangan selama 20 detikDi pintu masuk TPS, pemilih menjalani cek suhu tubuhPemilih mengisi formulir kedatangan dengan pulpen sendiriPemilih memakai sarung tangan plastik yang diberikan KPPSPemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dengan duduk di kursi TPSSelama menunggu giliran, pemilih wajib menjaga jarak dengan orang lainSetelah memasukkan surat suara ke kotak suara, pemilih buang sarung tangan ke tempat sampah di TPSLalu, jari tangan pemilih ditetesi tinta oleh petugas KPPSTerakhir, cuci tangan lagi di tempat yang tersedia di TPS sebelum pulang ke rumah. Sementara protokol kesehatan yang harus dipatuhi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2020 telah diatur dalam pasal 68 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Ringkasan ketentuannya bisa dilihat dalam perincian di bawah ini: 1. Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield); 2. KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih; 3. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai (ketentuan yang sama untuk pemilih); 4. Semua pihak menjaga jarak minimal 1 meter saat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; 5. Semua pihak tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya di TPS; 6. KPPS menyediakan sarana sanitasi yang memadai di TPS meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan; 7. KPPS mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antarpemilih; 8. Semua orang di TPS wajib menggunakan alat tulis masing-masing; 9. Anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas wajib menjalani cek suhu tubuh dengan alat yang tidak menyentuh fisik sebelum masuk ke TPS; 10. Anggota KPPS menjalani rapid test dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas pemda sebanyak 1 kali selama tahapan Pilkada; 11. Jika tak ada fasilitas rapid test di suatu daerah, anggota KPPS bisa memakai surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan. Ketentuan selengkapnya terkait protokol kesehatan saat pemilihan di TPS bisa dilihat dalam PKPU Nomor 6 2020. Yuk datang ke TPS pada 9 Desember 2020

KPU Kota Padang Lakukan pelipatan surat suara dengan penerapan protokol kesehatan

PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, memastikan proses penyortiran, penghitungan, dan pelipatan surat suara untuk Pilkada 2020 menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pelipatan surat suara serta penyortiran dilakukan di dua tempat yaitu berada di Gudang Kantor KPU Kota Padang dan Aula Kantor Pos Kota Padang. Komisioner KPU Kota Padang Arianto yang hadir memonitoring di Kantor Pos Kota Padang pada Senin (30/11/2020/) kegiatan proses pelipatan dan penyortiran surat suara menerangkan dalam proses sortir dan pelipatan surat suara, pihaknya melibatkan warga dan relawan yang sebagian besar adalah warga di sekitar Kantor KPU Kota Padang. Selain itu, kegiatan itu turut diawasi petugas dari Bawaslu, pihak kepolisian dan aparatur pemerintah dari beberapa instansi terkait. Iwan Perdana Kasubag Umum dan logistik menambahkan saat ini kita telah menemukan beberapa surat suara yang rusak, seperti yang tidak layak pakai, akibat cacat, salah cetak, atau rusak, maka semua itu akan dimusnahkan, untuk selanjutnya kita minta dicetak kembali surat suara penggantinya," . #kpumelayani