Berita Terkini

Masa Tenang KPU dan Bawaslu Kota Padang Turunkan APK Paslon

PADANG-Memasuki masa tenang Pilkada 2020. KPU dan Bawaslu Kota Padang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) Pilkada 2020 yang terpasang di ruas jalan di Kota Padang. Kegiatan Penertiban APK dari pasangan Calon gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dilakukan di sejumlah titik di Kota Padang pada hari Senin (7/12/2020) dilakukan lantaran sudah memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada 9 desember 2020. Masa tenang sendiri telah dimulai semenjak tanggal 5 desember 2020. Memasuki masa tenang, terhitung tiga hari sebelum pencoblosan, semua APK termasuk media sosial, media cetak dan online yang menginformasikan kampanye harus dihentikan. KPU dan Bawaslu melibatkan tim gabungan dari TNI Satpol PP serta kepolisian untuk turut menertibkan APK. Pada hari sebelumnya bawaslu bersama TNI, Kepolisian dan Satpol PP telah melakukan penertiban APK pada sejumlah kecamatan yang berada di Kota Padang termasuk diruas-ruas jalan. Penertiban dijadwalkan selama 3 hari dari tanggal 6 sd 8 oleh KPU, Bawaslu bersama Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Dalam penertiban yang dilakukan ditinjau langsaung oleh Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra serta didampingi oleh Bawaslu dan Kepolisian TNI Satpol PP Selain ditertibkan langsung petugas, tim paslon juga menertibkan sendiri APK mereka pasang. Untuk APK yang terpasang di jalan-jalan Kelurahan, Bawaslu sudah melakukan Koordinasi bersama Panwascam untuk dapat menertibkan APK tersebut, sementara fokus dari dari Bawaslu beserta tim adalah APK yang terpasang di sepanjang jalanan kota.(Media-Center.1)

KPU Kota Padang mulai distribusikan Logistik ke Kecamatan untuk Pilgub Sumbar Tahun 2020.

PADANG-Pendistribusian logistik kelengkapan tempat pemungutan suara (TPS) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, KPU Kota Padang hari ini Senin (7/12/2020) melakukan pelepasan pendistribusian yang dilakukan secara seremonial bersama Kapolresta Padang yang diwakili Kabag ops Polresta Padang Kompol Alwi Haskar, SH, MH. Bersama Ketua Kpu Kota Padang Riki Eka Putra Turut hadir dalam kegiatan pendistribusian logistik Anggota Komisioner KPU Kota Padang,Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Padang, Deputi BSP Kantor regional II Sumbar Riau Kepri Masni, Kepala kantor Pos Kota Padang Sartono, Kasat Intelkam Polresta Padang, Kasat Sabhara Polresta Padang Kompol Sayuti, Forkopimda Kota Padang, Personil Polresta Padang, Staf KPU Kota Padang, Staf Bawaslu Kota Padang dan Tim satgas pendistribusian. Kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 wib dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra Menyampaikan " bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan pendistribusian logistik kelengkapan TPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernue Sumbar tahun 2020, Kegiatan pendistribusian logistik akan dilaksanakan selama 2 hari pada hari pertama akan kita distribusikan ke 6 Kecamatan di Kota Padang yaitu Kecamatan Koto tangah Kecamatan Padang Selatan, Kecamatan Padang timur KecamatanPadang barat, Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Untuk kecamatan lain akan kita lanjutkan besok dan Besok seluruh logistik akan di terima di seluruh kelurahan yang ada di Kota Padang, Kami dari KPU Kota Padang mohon partisipasi seluruh jajaran sehingga proses distribusi berjalan dengan baik.Riki Eka Putra Sambutan juga disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Padang Kompol Alwi Haskar, SH, MH "Kegiatan pendistribusian logistik adalah hal yang penting dalam pilkada yang wajib kita amankan. Sesuai dengan perintah pimpinan telah kami siapkan personil untuk melaksanakan pengamanan dan pengawlan Logistik sampai ke Kelurahan. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat berjalan dengan aman lancar dan kondusif. Berdasarkan perkiraan intelijen situasi kondisi di Wilayah Hukum Polresta Padang menjelang pelaksanaan pemilihan Gubernur danWakil Gubernur sumbar tahun 2020 masih dalam keadaan aman dan kondusif. Untuk Pelaksanaan pendistribusian setiap mobil yang membawa logistik dikawal oleh personil Polresta Padang yang telah di bagi dan ditentukan oleh Kasat Intelkam Polresta Padang. Dalam pendistribusian kali ini KPU Kota Padang tidak hanya pendistribusian logistik seperti surat suara yang dilakukan tetapi juga alat pelindung diri (APD) di TPS nantinya akan digunakan di TPS untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.(Media-Center.1)

Mari Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020!!!!

Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara digelar secara serentak diseluruh Indonesia pada Hari Rabu 9 Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota Saat ini Kota Padang hanya melakukan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sumatera barat untuk itu mari bersama sama kita sukseskan Pemiliham serentak ini dengan datang ke TPS, soal pilakada yang digelar dimasa pandemi ini tidak usah kuatir di TPS nanti kita akan menemukan 12 hal baru serta penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Pada hari oemu gutan suara nanti Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Pada tanggal tersebut, akan berlangsung perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di seluruh Indonesia. Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional merupakan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020. Semua pihak yang terlibat dalam pencoblosan dalam Pilkada 2020, termasuk pemilih dan KPPS, wajib mematuhi protokol kesehatan di TPS. Proses pencoblosan di Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung di 309 kabupaten/kota dan melibatkan 100.359.152 pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tahapan pilkada dan pencoblosan yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan protokol kesehatan penting untuk diterapkan. Khusus terkait dengan pencoblosan, cakupan lokasi Pilkada 2020 yang luas serta adanya 100 juta lebih pemilih membuat protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dijalankan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengabaian terhadap protokol kesehatan, baik selama tahapan Pilkada 2020 maupun pencoblosan, bisa memunculkan risiko serius yakni kemunculan klaster-klaster baru penularan virus corona (Covid-19).Di sisi lain, sejumlah daerah lokasi Pilkada 2020 termasuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19. Mengingat status risiko penularan Covid-19 di masing-masing daerah berubah-ubah, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam seluruh tahapan Pilkada 2020 di seluruh wilayah. Ketentuan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, termasuk pemilihan, sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, yang kemudian direvisi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020. "Penerapan protokol kesehatan penting diperhatikan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pemilih." Mengenai protokol kesehatan di TPS saat pelaksanaan pemilihan Pilkada 2020, siaran resmi KPU RI menerangkan ada 12 ketentuan baru yang harus diperhatikan oleh para pemilih, yakni: Pemilih wajib pakai masker di TPSPemilih harus menjaga jarak fisik dengan orang lainPemilih harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di TPSPemilih menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPSPemilih memakai sarung tangan plastik dari panitia TPS saat mencoblosSebagai tanda sudah mencoblos, tangan pemilih ditetesi tinta (tidak dicelup)Daftar pemilih di 1 TPS maksimal 500 orangSeluruh anggota KPPS memakai Alat Pelindung Diri (masker, faceshield, sarung tangan)TPS harus disemprot disenfektan secara berkalaAda bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celciusDilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS (termasuk tidak bersalaman)Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara memuat info jadwal memilih, imbauan pakai masker, bawa pulpen, dan kartu identitas (KTP atau Surat Keterangan Perekaman KTP). Selain itu, dalam siaran resminya, KPU RI juga menerangkan panduan singkat tata cara mengikuti pencoblosan dalam Pilkada 2020 yang sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Rinciannya adalah sebagai berikut: Pemilih menuju ke TPS dengan pakai masker, membawa alat tulis (pulpen) dan KTPPemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPSPemilih diminta datang sesuai jadwal yang tertera di Surat Pemberitahuan Pemungutan SuaraSebelum masuk TPS, pemilih cuci tangan selama 20 detikDi pintu masuk TPS, pemilih menjalani cek suhu tubuhPemilih mengisi formulir kedatangan dengan pulpen sendiriPemilih memakai sarung tangan plastik yang diberikan KPPSPemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dengan duduk di kursi TPSSelama menunggu giliran, pemilih wajib menjaga jarak dengan orang lainSetelah memasukkan surat suara ke kotak suara, pemilih buang sarung tangan ke tempat sampah di TPSLalu, jari tangan pemilih ditetesi tinta oleh petugas KPPSTerakhir, cuci tangan lagi di tempat yang tersedia di TPS sebelum pulang ke rumah. Sementara protokol kesehatan yang harus dipatuhi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2020 telah diatur dalam pasal 68 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Ringkasan ketentuannya bisa dilihat dalam perincian di bawah ini: 1. Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield); 2. KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih; 3. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai (ketentuan yang sama untuk pemilih); 4. Semua pihak menjaga jarak minimal 1 meter saat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; 5. Semua pihak tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya di TPS; 6. KPPS menyediakan sarana sanitasi yang memadai di TPS meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan; 7. KPPS mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antarpemilih; 8. Semua orang di TPS wajib menggunakan alat tulis masing-masing; 9. Anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas wajib menjalani cek suhu tubuh dengan alat yang tidak menyentuh fisik sebelum masuk ke TPS; 10. Anggota KPPS menjalani rapid test dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas pemda sebanyak 1 kali selama tahapan Pilkada; 11. Jika tak ada fasilitas rapid test di suatu daerah, anggota KPPS bisa memakai surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan. Ketentuan selengkapnya terkait protokol kesehatan saat pemilihan di TPS bisa dilihat dalam PKPU Nomor 6 2020. Yuk datang ke TPS pada 9 Desember 2020

KPU Kota Padang Lakukan pelipatan surat suara dengan penerapan protokol kesehatan

PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, memastikan proses penyortiran, penghitungan, dan pelipatan surat suara untuk Pilkada 2020 menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pelipatan surat suara serta penyortiran dilakukan di dua tempat yaitu berada di Gudang Kantor KPU Kota Padang dan Aula Kantor Pos Kota Padang. Komisioner KPU Kota Padang Arianto yang hadir memonitoring di Kantor Pos Kota Padang pada Senin (30/11/2020/) kegiatan proses pelipatan dan penyortiran surat suara menerangkan dalam proses sortir dan pelipatan surat suara, pihaknya melibatkan warga dan relawan yang sebagian besar adalah warga di sekitar Kantor KPU Kota Padang. Selain itu, kegiatan itu turut diawasi petugas dari Bawaslu, pihak kepolisian dan aparatur pemerintah dari beberapa instansi terkait. Iwan Perdana Kasubag Umum dan logistik menambahkan saat ini kita telah menemukan beberapa surat suara yang rusak, seperti yang tidak layak pakai, akibat cacat, salah cetak, atau rusak, maka semua itu akan dimusnahkan, untuk selanjutnya kita minta dicetak kembali surat suara penggantinya," . #kpumelayani

PPK se-Kota Padang hari ini mulai lakukan Bimtek Kepada PPS dan KPPS

PADANG-Minggu (29/11/2020) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Padang Utara dan padang selatan menggelar Bimtek Pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Bimtek yang dilakukan di dua kecamatan tersebut dilakukan kepada PPS dan KPPS Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) padang selatan mengadakan Bimbingan Teknis terhadap anggota PPS sebanyak 36 orang yang berada di Salah satu hotel di Kecamatan Padang selatan. Sedangkan PPK Kecamatan Padang utara menggelar bimtek di Universitas Bunghatta Dengan menghadir kan seluruh PPS 21 orang dan KPPS 112 orang. hal tersebut dilakukan karena kapasitas tmpung ruangan yang sangat besar dan tetap menjalakan prokes covid19. Tampak hadir dalam acara Bimtek tersebut Keseluruhan Anggota PPK dan Ketua. selaku Jafriadi ketua PPK Kecamatan Padang Selatan menyampaikan, Bimtek ini adalah bagian dari tahapan yang sangat penting karena akan memberi pengetahuan kepada anggota PPS dan KPPS dalam pelaksanaan cara pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu. " Jafriadi juga menjelaskan bagaimana teknis di TPS nantinya dan meminta kepada PPS untuk benar-benar memberikan bimtek kepada KPPS sesuai dengan penerapan yang telah di siapkan oleh KPU Emilda anggota PPK Padang Selatan juga memberikan bimtek tatacara pengunaaan aplikasi sirekap dan juga melakukan pengisian c hasil kwk Pelaksanaan bimtek dmulai pada pukul 08.00 wib. Sebelumnya KPU Kota Padang telah menyampaikan Kepada seluruh PPK se Kota Padang dalam Acara bimtek yang digelar KPU Kota Padang Pada Jum'at (28/11/2020) meminta agar seluruh PPK di tingkat Kecamatan segera melakukan bimtek di kepada PPS dan KPPS hal tersebut telah disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Padang. Untuk kecamatan yang lain akan melaksanakan bimtek kepada PPS dan KPPS dalam waktu 3 hari kedepan pada jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU mengingat hari Pemungutan yang sudah semakin mendekati hanya tinggal 9 hari lagi hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasubag teknis KPU Kota Padang Decky Sukma Indra pada saat melakukan Monitoring Kegiatan Bimtek di Kecamatan Padang Selatan.(Media-Center.1)

​KPU Kota Padang Fasilitasi serta Mendorong Warga untuk lakukan Perekaman KTP-EL untuk Dukung Pilkada

PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang , mendorong warga melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk meningkatkan partisipasi pemilih di pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. upaya yang dilakukan KPU Kota Padang dalam melakukan sosialisasi mengajak warga melakukan perekaman KTP-El. Perekaman KTP-EL dilakukan dikantor KPU Kota Padang pada hari Minggu (29/11/2020) Warga yang hadir cukup banyak dan hal tersebut kpu kota padang terus menghimbaui agar tetap menjaga jarak dan tetap mematuhi prokes . Sampai saat ini sudah lebih dari 100 orang yang melakukan perekaman rata-rata yang melakukan perekaman merupakan sudah memasuki kategori pemilih pemula yang sudah memasuki usia 17 tapi tidak belum memilik KTP. Arianto Komisioner KPU Kota Padang yang menjabat sebagai Kepala Divisi Program dan Data yang turut mendampingi Petugas DISDUKCAPIL menyampaikan “ bahwa KPU Kota Padang telah berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan imbauan kepada masyarakat guna melakukan perekaman KTP-el hal tersebut dilakukan dalam percepatan untuk memenuhi hak pilih untuk pemilih pemula yang sudah memiliki hak pilih serta bagi warga yang belum memiliki KTP-EL. Perekaman dilakukan untuk hari minggu saja di Kantor KPU Kota Padang selanjutnya akan dilakukan di tiap-tiap kantor kecamatan di Kota Padang dan saat ini dilakukan untuk warga yang berada dilingkungan kpu kota padang seperti kelurahan dadok, sungai sapih dan beberapa kelurahan yang terdekat dengan Kantor KPU, hal tersebut mengingat alat yang digunakan terbatas dan petugas dari Disduk Capil Kota Padang jadi KPU Kota Padang membatasi untuk warga yang ingin merekap E-KTP hanya untuk beberapa kelurahan yang berada di sekitaran sekretariat KPU Kota Padang. Sedangkan warga yang sudah memiliki KTP-el agar tidak ragu datang menyalurkan hak pilihnya ke TPS, karena semua penyelenggara khususnya KPPS akan menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, face shield, sarung tangan, menyiapkan hand sanitizer hingga tempat cuci tangan. "Semua pemilih akan disiapkan sarung tangan dan diharapkan datang di TPS menggunakan masker, semua penyelenggara dilakukan rapid test, baik KPU, PPK, PPS, KPPS dan petugas di TPS akan benar-benar menerapkan protokol kesehatan.[Media-Center.1]